Kamus ini menjelaskan Arti Kata perjanjian (kepada) pemegang kartu menurut Kamus Ekonomi. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata perjanjian (kepada) pemegang kartu.
perjanjian (kepada) pemegang kartu= perjanjian tertulis antara pemegang kartu dan lembaga penerbit kantu yang memuat persyaratan dan jangka waktu yang berkaitan dengan kartu; dalam hal kartu kredit, perjanjian tersebut menyatakan ttngkat suku bunga tiap tahun, pembayaran mtnimum ttap bulan, btaya keanggotaan tiap tahun jika ada, hak pemegang kartu jika terjadi perselisihan sehubungan dengan pembayaran tagihan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "perjanjian (kepada) pemegang kartu" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata perjanjian (kepada) pemegang kartu untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai perjanjian (kepada) pemegang kartu
perjanjian (kepada) pemegang kartu terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
bunga |
imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam persen |
tagihan |
rormulir berisi perincian barang, jasa, dan harga, yang harus dibayar oleh pembeli kepada penjual; dokumen yang membuktikan kewajiban debitur kepada kreditur |
dana moneter internasional |
lembaga keuangan yang didirikan berdasarkan konferensi ekonomi di Bretton Woods pada tahun 1944, untuk meningkatkan kerja sama moneter internasional serta memelihara dan meningkatkan keseimbangan lalu lintas pembayaran internasional di antara anggotanya |
bunga akrual |
bunga yang telah diperhitungkan sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau dibayar |
bunga biasa |
bunga yang dihitung hanya atas pokok pinjaman, sedangkan atas bunga yang terutang tidak dihitung bunga; bunga yang dihitung berdasarkan 360 hari dalam satu tahun |
bunga debit |
bunga yang dibebankan bank atas saldo debit rekening nasabah |
bunga majemuk |
bunga yang dihitung atas jumlah pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya; misalnya, jika seseorang menyimpan uangnya di bank Rpl000,00 pada tingkat bunga 10% pertahun, pada akhir tahun pertama akan diperhitungkan menjadi Rp l100,00 dan pada akhir tahun ke-2 akan menjadi Rp1210,00 |
bunga pasti |
bunga simpanan yang dihitung berdasarkan 365 hari setahun; lawannya disebut bunga biasa yang dasar perhitungannya adalah 360 hari |
bunga resmi |
suku bunga tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah |
dana asuransi bank |
dana asuransi deposito yang diselenggarakan oleh badan asuransi deposito pemenintah yang menjamin simpanan (deposito) dan tabungan pada bank komersial dengan pokok dan bunga per akun sampai derngan jumlah tertentu |
Jika informasi mengenai "perjanjian (kepada) pemegang kartu" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Ekonomi ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Ekonomi, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.