No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | uang | segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban; secara umum, mempunyai tiga tujuan yang berbeda bergantung pada penggunaannya, yaitu sebagai alat tukar untuk pembayaran di antara konsumen, badan usaha dan pemenintah, sebagai satuan dasar untuk menilai daya beli atau nilai yang dibayarkan untuk memperoleh barang dan jasa, dan sebagai alat penyimpanan nilai untuk mengukur nilai ekonomis pendapatan pada masa sekarang terhadap pengeluaran pada masa yang akan datang; bentuk lain dan uang adalah komoditas uang (emas dan perak batangan dan uang logam, brightly coloured & shells, dan lain-lain), barter, perdagangan barang dan jasa tanpa pertukaran uang (monetary exchange) dewasa ini uang kertas hanya menampilkan sebagian kecil dari cadangan uang suatu negara, kira-kirna 3/4 dari penawaran uang dilakukan dalam bentuk debit dan kredit saldo rekening giro di bank umum (uang giral) |
2 | uang kartal | uang kertas, uang logam, komemoratif koin, dan uang kertas komemoratif yang dikeluarkan oleh bank sentral yang menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara |
3 | uang kertas | warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti uang kertas pemerintah, uang kertas bank, dan cek, |
4 | uang kertas bank | uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran yang sah di satu negara; di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia |
5 | uang kuasi | kewajiban sistem moneter dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dalam rupiah dan saldo rekening valuta asing milik penduduk |
6 | uang logam | mata uang yang terbuat dari bahan logam, seperti emas, perak, tembaga, almunium, perunggu, dan suasa, diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah; yang berhak menerbitkan uang (termasuk uang logam) di Indonesia adalah Bank Indonesia |
7 | uang muka | pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barangnya; pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat |
8 | uang panas | dana yang dikelola untuk tujuan spekulatif dan mendapatkan hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat; dana tersebut akan berpindah mengikuti peminjam yang berani memberikan tingkat suku bunga yang tinggi; peminjam (misalnya bank) yang menggunakan dana ini harus berhati-hati karena dana tersebut dapat ditarik setiap saat jika pemilik dana mendapatkan tawaran dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi |
9 | uang pecahan | mata uang dalam suatu sistem moneter dengan nilai nominal lebih kecil daripada satu satuan hitung uang, misalnya sen di Indonesia, shilling di Inggris |
10 | ukuran | cara menilai jumlah objek, waktu, atau situasi sesuai dengan aturan atau pedoman tertentu |
11 | untung | hasil keuntungan yang diperoleh dan transaksi surat berharga; keuntungan tersebut terjadi apabila harga Jual surat berharga lebih besar daripada harga beli |
12 | upah | balas jasa berupa uang kepada pers eorangan atau perusahaan karena penggunaan keahliannya di bidang tertentu |
13 | utang | sejumah uang atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain berdasarkan persetujuan dengan kewajiban mengembalikan atau melunasi |
14 | Uniform Customs (UCP) | kependekan dari 1 Uniform Customs And Practice For Documentary Credits, yaitu ketentuan Internasional mengenai persyaratan surat kredit yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce |
15 | uang asing | mata uang negara lain, bukan merupakan alat pembayaran yang sah di dalam negeri di Indonesia seperti dolar Amerika, Yen, dan Rupee |
16 | uang barang | uang dengan nilai nominal yang sama dengan nilai barang-barang yang ditetapkan sebagai standar nilai dan dapat ditukarkan dengan barang-barang standar tersebut atas dasar perbandingan tertentu |
17 | uang beredar | kewajiban moneter suatu sistem moneter terhadap masyarakat; di Indonesia uang tersebut terdiri atas jumlah uang kartal yang berada di luar sistem moneter dan saldo giro atas nama pihak-pihak bukan anggota sistem moneter |
18 | uang fidusia | mata uang yang tidak sepenuhnya dijamin oleh logam mulia |
19 | uang kertas emas (SDR) | aktiva moneter yang dipegang oleh negana Dana Moneter Intemasional (IMF) sebagai bagian dan cadangan internasional mereka; tidak seperti aktiva cadangan yang lain, seperti emas, SDR tidak memiliki bentuk nyata; SDR diciptakan oleh IMF sendiri, SDR dinilai berdasarkan lima mata uang asing, yaitu dolar Amerika, mark (Jerman), poundsterling (Inggris), franc (Prancis), dan yen (Jepang); lihat hak tarik khusus |
20 | uang kertas tolok tukar | uang kertas yang dapat ditukarkan dengan uang logam sesuai dengan nilai nominalnya |
21 | uang ketat | kondisi ekonomi yang sulit untuk memperoleh kredit, biasanya disebabkan oleh kebijakan bank sentral yang membatasi uang beredar |
22 | uang lemah | 1 uang kertas; 2 uang dengan nilai atau daya beli yang tidak mantap |
23 | uang lusuh | kondisi uang yang tidak baik untuk diedarkan dan dapat ditarik dari peredaran |
24 | uang mahal | uang yang dapat dipinjam atau diperoleh dengan suku bunga tinggi |
25 | uang mati | uang yang hanya dapat dipinjamkan pada tingkat bunga yang tinggi |
26 | uang mengambang | uang yang berada dalam bank yang kelebihan likuiditas, sementara peluang penggunaan yang dapat memberikan keuntungan bagi bank belum dapat ditentukan |
27 | uang menganggur | uang yang belum digunakan, seperti uang tunai yang tersimpan dalam peti atau kelebihan alat-alat likuid dalam suatu bank |
28 | uang mudah | uang yang diperoleh pada tingkat suku bunga yang rendah atau diperoleh tanpa adanya kesulitan karena adanya ekspansi kredit di sektor perbankan; kebijakan uang mudah dapat membantu pertumbuhan ekonomi; namun, jika dilaksanakan dalam periode yang lama dapat menimbulkan adanya inflasi |
29 | uang murah | uang yang dapat dipinjam atau diperoleh dengan suku bunga yang rendah |
30 | uang palsu | Uang tiruan, dibuat oleh pihak yang tidak berwenang untuk diedarkan atau telah beredar, seakan-akan sebagai alat pembayaran yang sah |
31 | uang standar | uang atau satuan uang yang merupakan standar suatu sistem moneter |
32 | uang tanda | uang logam yang dengan undang-undang ditetapkan bernilai nominal lebih tinggi dan pada nilai bahannya |
33 | uanq tunai khazanah | uang tunai yang terdapat dalam. khazanah yang tidak diperlukan untuk penggunaan seketika yang berfungsi sebagai cadangan; sisa dan uang tunai lain ditempatkan di dalam tempat uang dan laci uang di bawah penjagaan petugas kasir |
34 | unit moneter | satuan hitung dalam suatu sistem moneter untuk menyatakan nilai uang, seperti rupiah di Indonesia, dolar di Amerika Serikat, dan yen di Jepang |
35 | unit pelayanan nasabah | bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah; unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah |
36 | uraian pekerjaan | perincian tugas yang akan dilaksanakan dalam suatu pekerjaan |
37 | utang bersih | jumlah utang tetap dan lancar dikurangi dana pelunasan dan uang kas atau harta lain yang khusus disiapkan untuk pembayaran; sebagaimana diterapkan pada keuangan daerah atau pemerintah, istilah tersebut berarti jumlah yang dibiayai dan saldo utang mengambang (floating debt) dikurangi dana pelunasan yang ada |
38 | utang dagang | daftar utang jangka pendek dari individu atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat pembelian barang dan/atau jasa |
39 | utang dana | utang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun yang terjadi karena penerbitan obligasi atau surat-surat berharga jangka panjang lainnya |
40 | utang dividen | bagian dari laba perusahaan yang diputuskan untuk dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen |
41 | utang intern | kewajiban pemerintah atau swasta kepada pihak lain yang ada dalam negara tersebut |
42 | utang istimewa | utang yang pelunasannya harus didahulukan atau diutamakan daripada utang lainnya |
43 | utang jangka panjang | utang atau kewajiban perusahaan yang jangka waktu pelunasannya lebih dari satu tahun |
44 | utang jangka pendek | utang atau kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun |
45 | utang pemerintah | pinjaman yang dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah |
46 | utang sah | utang yang dapat diterima pelunasannya melalui tuntutan hukum |
47 | utang swasta | pinjaman pihak swasta, baik perseorangan maupun perseroan |
48 | utang tak-berjamin | penawaran pinjaman yang hanya dijamin dengan kepercayaan dan reputasidari penerbit (yang meminjam) dan tidak didukung oleh jaminan barang; lihat juga surat berharga komersial dan debitur |
Kamus Kamus Ekonomi ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Ekonomi, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.