No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | kanibalisasi | pemindahan dana dari satu jenis akun yang memiliki tingkat bunga yang relatif rendah ke akun lain yang memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi |
2 | kantor perwakilan | kantor suatu bank yang berada di negara lain yang tidak menjalankan kegiatan bank sebagaimana lazimnya, biasanya hanya mempunyai beberapa orang pegawai untuk mengembangkan usaha yang dapat diteruskan ke kantor pusat atau kantor cabangnya |
3 | kapasitas | kemampuan peminjam untuk membayar kewajibannya apabila telah jatuh tempo, biasanya ditentukan oleh besarnya pendapatan yang diterima yang ditulis pada saat permohonan kredit disertai pertimbangan pimpinan tentang kemungkinan berlangsungnya pekerjaan; kapasitas merupakan salah satu dari 5C pada persyaratan kredit |
4 | kapitalis | orang yang menggunakan semua kekayaan atau harta pribadinya untuk memperoleh keuntungan |
5 | kapitalisme | sistem ekonomi yang bercirikan: (1)kepemilikan pribadi atas properti, (2)pengumpulan properti atau modal yang memberikan pendapatan bagi individu atau perusahaan yang mengakumulasi dan memilikinya, (3)kebebasan bersaing bagi perseorangan atau perusahaan untuk mendapatkan perolehan ekonomi masing-masing, dan (4)motif laba yang menjadi dasar bagi kehidupan ekonomi |
6 | kartel | kerja sama yang saling menguntungkan antara beberapa pengusaha atau perusahaan, seperti dalam penentuan harga, jumlah dan daerah pemasaran untuk membatasi persaingan antara mereka sehingga memperoleh semacam kedudukan yang bersifat monopoli |
7 | kartu kredit | kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit; dalam melaksanakan pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah digunakan |
8 | kas | uang kartal yang tersedia bagi suatu usaha terdiri atas uang kertas bank dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah; dalam perusahaan bukan bank, cek, wesel, dan surat berharga lain yang dapat segera dijadikan uang diperhitungkan juga sebagai kas |
9 | kawasan berikat | wilayah pergudangan khusus untuk barang-barang ekspor; di wilayah tersebut juga terdapat industri yang memproduksi barang ekspor yang bahan bakunya tidak terkena bea impor sehingga hasil produksi tidak boleh dipasarkan di dalam negeri; apabila terdapat bukti bahwa barang tersebut dipasarkan di dalam negeri, pengusahanya akan dikenai bea atas bahan baku yang diimpor |
10 | kecurangan | perbuatan yang disengaja yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau menghilangkan bukti yang penting |
11 | kedaluwarsa | tanggal jatuh tempo |
12 | kegagalan | perbankan: ketidakberhasilan suatu bank untuk memenuhi kewajibannya kepada bank lain; surat berharga: perdagangan surat berharga yang penjualannya tidak terlaksana karena, misalnya, karena kesalahan penjual, yaitu tidak dapat memberikan surat berharga yang diperdagangkan ataupun kesalahan pembeli yang tidak dapat membayar harga yang telah ditentukan |
13 | kegunaan | kemampuan suatu barang atau jasa dalam memenuhi kebutuhan manusia |
14 | kendali mutu | kebijakan dan prosedur yang biasanya digunakan untuk menjaga dan memelihara tingkat kualitas yang diinginkan |
15 | kepailitan | kondisi seorang debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pembayarannya |
16 | kerugian | jumlah pengeluaran yang lebih besan dibandingkan dengan pendapatan yang diterima; dalam asuransi dapat pula diartikan sebagai besarnya pembayaran yang harus diberikan oleh penanggung kepada tertanggung atas terjadinya hal yang diasuransikan |
17 | kesenjangan | perolehan aktiva dilakukan tanpa mengantisipasi jatuh tempo kewajiban yang digunakan untuk membiayai aktiva tersebut; misalnya, bank membiayai pinjaman jangka panjang seperti hipotek perumahan dengan menggunakan dana deposito jangka pendek |
18 | keuangan | 1 upaya untuk menghimpun dana guna mendirikan usaha baru atau memperluas usaha, misalnya dengan menjual saham, obligasi, atau surat berharga, atau komposisi di antara ketiganya; 2 pengetahuan teori dan praktik mengenai keuangan yang mencakup uang, kredit, perbankan, sekuritas, investasi, valuta asing, penjaminan emisi, kepialangan,trust, dan sebagainya; 3 penghimpunan dana yang dilakukan oleh pemerintah melalui penarikan pajak atau penerbitan obligasi, serta administrasi pendapatan dan belanja negara; kegiatan tersebut dikenal dengan istilah ?keuangan negara? (public finance) |
19 | keusangan | kemunduran atau menjadi berkurangnya nilai suatu barang yang disebabkan oleh barang yang bersangkutan telah ketinggalan model, zaman, atau perubahan selera masyarakat |
20 | kewajiban | tanggung jawab dan kewajiban debitur secara hukum untuk membayar atau melunasi utang pada saat jatuh tempo atau menyetujui untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan hak kreditur secara hukum untuk memaksakan pelaksanaannya kepada debitur dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) |
21 | khazanah | ruangan yang kuat tempat menyimpan uang dan surat atau barang berharga supaya aman dari berbagai bahaya, seperti api, air, pencurian |
22 | khusus | bagian kerugian karena bahaya laut yang dipikul sendiri oleh pemilik barang |
23 | kip | mata uang Mongolia |
24 | klaim | permintaan ganti rugi dari tertanggung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya |
25 | kliring | perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan |
26 | kolusi | persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar, tetapi bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lain |
27 | komisi | sejumlah uang imbalan atau jasa perantara dalam suatu transaksi |
28 | komitmen | ikat janji |
29 | komoditas | barang-barang dalam jumlah besar, misalnya gabah (padi), logam, dan bahan makanan yang lazim diperdagangkan di bursa komoditas atau pasar riil |
30 | kompensasi | |
31 | kompetisi | persaingan usaha antarprodusen dalam merebutkan pasar barang dan jasa; dengan demikian, produsen, akan melakukan efisiensi dalam faktor produksi |
32 | komposisi | perjanjian antara kreditur dan debitur yang sedang mengalami kesulitan keuangan, yang membolehkan debitur hanya membayar sebagian dari kewajiban yang seharusnya; kreditur mau menerima jumlah dengan komposisi tersebut dengan harapan bahwa debitur tersebut masih dapat menyelamatkan usahanya jika seluruh kewajibannya dibandingkan dengan perusahaan debitur yang harus dilikuidasi untuk membayar seluruh kewajibannya |
33 | kompromi | perdamaian |
34 | komputerisasi | penggunaan komputer dalam pengolahan data laporan agar penyajian taporan keuangan bank dapat lebih informatif dan wajar sehingga pelbagai pihak yang berkepentingan dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai keadaan keuangan dan usaha bank |
35 | komunikasi dua arah | penyampaian berita, dari atasan kepada bawahan dan sebaliknya, yang diperlukan agar kerjasama dalam organisasi dapat berjalan dengan sebaik-baiknya |
36 | konfirmasi | 1 komunikasi tertulis kepada pihak lain atau mitra yang menjelaskan hal-hal relevan secara terperinci tentang transaksi, seperti yang telah disepakati dalam pembicaraan melalui telepon atau teleks; 2 fungsi audit, dalam hal ini bank, meminta nasabah untuk memeriksa kebenaran akunnya guna mendeteksi apabila terjadi kesalahan; konfirmasi positif adalah permintaan kepada nasabah untuk memeriksa semua jumlah apakah sudah benar atau sesuai; konfirmasi negatif adalah permintaan untuk memberi jawaban atas saldo yang harus dicocokkan apabila hanya terdapat kekeliruan atau perbedaan (tidak sesuai); 3 dalam hal kepailitan, konfirmasi adalah kesanggupan kreditur atas rencana pembayaran kembali utang-utangnya |
37 | konsensus | kesepakatan bersama antara pihak yang membuat perjanjian |
38 | konsinyasi | penyerahan barang dari penjual kepada distributor atau pedagang yang bertindak sebagai agen/perantara/penerima komisi untuk menjual barang itu atas nama penjual dengan menerima komisi |
39 | konsolidasi | penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara membubarkan bank-bank tesebut, dengan atau tanpa melikuidasi, dan mendirikan bank baru |
40 | konsorsium | pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan |
41 | konsumen | pengguna suatu produk atau jasa; untuk mendapatkan produk atau jasa, pengguna tidak selalu sebagai pembeli |
42 | kontrak | perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai kekuatan hukum untuk saling mengikat diri untuk melakukan, atau tidak melakukan perbuatan tertentu; lazimnya kontrak tersebut dibuat secara tertulis, baik secara autentik maupun di bawah tangan; lihat akta |
43 | kontraksi | kemerosotan ekonomi dalam pola konjungtur, ditandai oleh menurunnya harga, berkurangnya jumlah uang beredar, produksi, dan konsumsi |
44 | kontrol | kegiatan yang mencakup sistem pencatatan dan perincian seluruh transaksi, baik debit maupun kredit yang masuk, melalui kantor selama hari kerja |
45 | konversi | proses perubahan dari sistem atau jenis instrumen tertentu menjadi sistem atau instrumen lain; misalnya, (a) perubahan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya dikenal dengan kurskonversi, (b) perubahan surat berharga, seperti obligasi menjadi saham, (c) perubahan harga suatu transaksi yang mendasarinya, dan (d) perubahan bentuk hukum suatu bank atau lembaga keuangan menjadi bentuk badan hukum lain, misalnya dari BUMN menjadi PT Persero |
46 | koperasi | badan usaha yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama; modal usaha diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela para anggotanya; setiap anggota mempunyai satu suara tanpa memperhatikan besar kecilnya iuran |
47 | koperasi konsumsi | koperasi yang mengutamakan pembelian dan penjualan barang kebutuhan sehari-hari dengan penjualan tunai kepada anggotanya |
48 | koperasi simpan pinjam | 1 koperasi yang usaha pokoknya adalah menggiatkan penabungan dan memberiikan pinjaman kepada anggotanya dengan bunga ringan; 2 lembaga sejenis koperasi yang didirikan kooperatif oleh kelompok tertentu, misalnya kelompok petani, kelompok supir taksi, yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya; tujuan lembaga ini tidak semata -mata mencari keuntungan, tetapi terutama ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya |
49 | korelasi | pola hubungan antara variabel yang mempengaruhi dengan variabel yang dipengaruhi |
50 | kredit | penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga |
51 | kredit investasi | kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai proyek baru ataupun proyek perluasan suatu perusahaan |
52 | krisis | periode berakhimya suatu kemakmuran, ditandai dengan kondisi seperti kenaikan harga, inflasi, dan spekulasi |
53 | kuasa | wewenang untuk melakukan sesuatu atau untuk menentukan sesuatu (mewakili, mengurus, dan sebagainya) |
54 | kuorum | jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan harus hadir dalam rapat organisasi, jumlahnya dinyatakan dalam anggaran dasar atau peraturan organisasi untuk menetapkan keputusan; apabila jumlah yang dipersyaratkan tidak terpenuhi, putusan tidak dapat diambil sehingga harus dilakukan dalam rapat benkutnya |
55 | kupon | suku bunga atas obligasi yang akan dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi tersebut pada saat jatuh tempo |
56 | kurator | pihak yang melaksanakan pengampuan |
57 | kaji ulang kredit | pengkajian kembali oleh senior komite kredit, divisi pemeriksaan intern bank, atau konsultan pemeriksaan untuk memantau kredit yang tengah diberikan atau kredit yang telah diperpanjang jangka waktunya; pengkajian tersebut dimaksudkan untuk menentukan apakah kredit yang diberikan telah sesuai dengan pedoman kebijakan pemberian kredit perbankan |
58 | kala menguntungkan | pembelian aktiva dengan pembayaran di muka yang disebut margin, sisanya ditutup dengan pinjaman dari bank atau pialang; dalam pembelian surat berharga dan komoditas, sisa utang tidak perlu ditutup dengan pinjaman dari bank atau pialang |
59 | kantor cabang bank | kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dan alamat kantor yang jelas tempat kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya |
60 | kartu bank | kartu transaksi yang memberikan kemampuan kepada nasabah bank untuk membayar barang dan jasa pada pedagang eceran dan memperoleh uang tunai dari kasir bank atau ATM; kartu bank dapat berupa kartu kredit ataupun penarikan dana dan cek atau tabungan (kartu debit); kartu bank juga bermanfaat sebagai alat pengenal ketika menguangkan atau mencairkan cek |
61 | kartu contoh tanda tangan | kartu yang ditandatangai oleh deposan pada saat membuka suatu rekening di bank; kartu ini mengidentifikasi deposan; duplikat kartu disimpan di kantor cabang; kartu ini juga berfungsi sebagai kontrol berlapis bagi nasabah yang akan mengakses ke kotak pengamanan deposito (safe deposit box) atau brankas; untuk membuka safe deposit box tersebut dipersyaratkan dua tanda tangan, yaitu tanda tangan nasabah dan tanda tangan seorang pegawai bank |
62 | kartu debit plus | kartu bank yang diciptakan dengan berbagai manfaat yang menarik bagi nasabahnya, misalnya dapat dibebankan langsung ke akun tabungan atau giro nasabah tersebut |
63 | kartu debit | kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi dan/atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number) |
64 | kartu kas | kartu untuk mengakses ATM |
65 | kartu kredit bercap gabungan | visa atau Master Credit Card yang secara bersama-sama disponsori oleh suatu bank dan pedagang eceran, seperti toko serba ada (toserba); kartu dengan cap gabungan dapat diterbitkan dengan biaya yang lebih murah daripada kartu label pribadi eceran yang biasa, dan memberikan bank penerbit jalan masuk kepada nasabah-nasabah baru |
66 | kartu kredit berjaminan | kartu kredit bank yang dijamin dengan tabungan; penerbit (bank) memegang rekening tabungan atau deposito pemegang kartu sejumlah sama dengan pagu kartu kredit dan mempunyai hak untuk menggunakan rekening tabungan atau deposito untuk membayar atau melunasi tagihan kartu kredit apabila pemilik kartu kredit tidak mampu membiayai; kartu kredit dengan jaminan, biasanya, diterbitkan hanya untuk orang yang, berdasarkan pengalaman, tidak mempunyai kemampuan yang pasti untuk membayar |
67 | kas di bank | jumlah kas yang disimpan pada bank yang dapat ditarik setiap saat |
68 | kas di tangan | jumlah kas pada saat tertentu yang dimiliki perusahaan atau seseorang termasuk dananya yang ada di bank |
69 | kas kredit | sejumlah uang tunai yang disisihkan dari persediaan kas dan disimpan/dipegang oleh pejabat tertentu yang ditunjuk untuk persediaan pembayaran harian yang jumlahnya kecil |
70 | kawasan pabean | bagian wilayah negara yang merupakan batas bagi pemungutan bea masuk dan bea keluar |
71 | kebijakan fiskal | kebijakan mengenai pajak, penerimaan lain, utang-piutang dan pengeluaran pemerintah dengan tujuan tertentu, seperti menunjang kestabilan ekonomi, keseimbangan moneter, peningkatan pembangunan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja |
72 | kebijakan moneter | peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter untuk mengontrol uang beredar, inflasi, dan untuk memelihara stabilitas ekonomi suatu negara; hal ini dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti perubahan suku bunga, operasi pasar terbuka serta rasio amandemen cadangan aset dan simpanan tertentu |
73 | kecenderungan ekonomi | perkembangan suatu sen data ekonomi dalam jangka panjang secara umum dan teratur |
74 | kecenderungan tambahan investasi marginal | angka perbandingan antara tambahan jumlah investasi dan jumlah pendapatan nasional |
75 | kecenderungan tambahan konsumsi marginal | angka perbandingan antara tambahan konsumsi dan tambahan pendapatan; rasio setiap tambahan pendapatan akibat kosumen mengalokasikan dana untuk konsumsi |
76 | kecenderungan tambahan tabungan marginal | angka perbandingan antara tambahan tabungan dan tambahan pendapatan, tercermin pada persentase tabungan akibat tambahan pendapatan masyarakat |
77 | kecepatan perputaran uang | besarnya kecepatan perputaran uang dalam perekonomian; hal itu merupakan cara untuk mengukur pendapatan nasional dibandingkan dengan perilaku pembelian dengan menggambarkan hubungan antara uang, pembelian barang, dan jasa; hal tersebut biasanya dinyatakan dalam bentuk perbandingan antara pendapatan nasional bruto terhadap uang yang tesedia untuk pembelian (persediaan uang); peningkatan kecepatan berarti secara rata-rata uang dikuasai dalam waktu yang singkat yang menunjukkan pertumbuhan permintaan uang dan ekspansi ekonomi secara umum; penurunan berarti penggunaan tidak begitu cepat dan konsumen lebih suka menyimpan uangnya daripada membelanjakannya; tingginya perputaran uang dapat juga berarti tingginya transaksi konsumen |
78 | kecuali - pengecualian pajak | hak yang dijamin undang-undang untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pajak karena bukan subjek dan objek pajak, seperti properti yang digunakan untuk tujuan pendidikan, keagamaan, sosial, konsul-konsul, dan wakil diplomat asing |
79 | kecukupan kebutuhan modal | kemampuan suatu bank untuk menyerap atau menutup kerugian operasional atau penyusutan jumlah nilai asetnya; lembaga pengawasan bank telah bertahun-tahun mendefinisikan modal bank sebagai modal inti dan modal sekunder yang wajib dicadangkan setiap waktu oleh setiap bank komersial untuk memenuhi kebutuhan nasabah penabung dan tuntutan kreditur; |
80 | kecurangan pedagang | praktik penipuan pada iperasi kartu kredit yang dilakukan oleh pedagang dengan bekeja sama dengan pihak lain, misalnya pedagang bekerja sama dengan orang lain; bentuk yang umum disebut tipuan kartu plastik putih (white plastic frauc), yaitu suatu skema dan pedagang mengajukan bukti penjualan kepada bank tertagih melalui telepon kemudian membagi pendapatannya dengan orang yang memberikan, nomor rekening yang akan dibebani |
81 | kehati-hatian bank | pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank |
82 | kekayaan bersih | modal sendiri dalam suatu usaha diperhitungkan sebagai kekayaan setelah dikurangi kewajiban; dalam lembaga keuangan, yaitu biasanya merupakan modal yang meliputi surplus, keuntungan saham milik perusahaan yang tidak dibagi, dan cadangan umum dalam suatu lembaga kerja sama; kekayaan bersih dalam saham yang dimiliki bank sering meliputi saham biasa dan saham istimewa |
83 | kelebihan kredit | kredit yang melebihi batas maksimum pemberian kredit; ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang berlaku di Indonesia saat ini adalah: (1)untuk pihak yang tidak terkait dengan bank ditetapkan masing-masing sebesar 20% dari modal bank; (2)untuk pihak yang terkait dengan bank adalah sebesan 10 % dari modal bank, baik untuk satu peminjam maupun untuk keseluruhan; (3)untuk perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek lebih dari 30%, diperlakukan sebagai perusahaan yang bendiri sendiri dan dikenakan BMPK individual sebesar 20 % dari modal bank |
84 | kelompok sepuluh | kelompok negara industri utama, anggota IMF (International Monetary Fund) yang mengkoordinasi kebijakan fiskal dan moneter melalui perjanjian umum untuk meminjam (General Agreement to Sorrow) dan kegiatan lain; kelompok sepuluh itu adalah Belgia, Kanada, Prancis, Italia, Jepang, Belanda, Swedia, Inggris, Amerika Serikat, dan Jerman; Swiss, salah satu anggota IMF, telah mengumumkan niatnya untuk bergabung menjadi anggota; juga disebut kelompok Paris |
85 | kelompok tujuh | kelompok intemasional yang terdiri atas menteri keuangan dari tujuh negara industri terkemuka yang mengadakan rapat untuk mengkoordinasi kebijakan ekonomi dan moneter; kelompok itu disebut juga sebagai kelompok G-7 yang meliputi Jepang, Jerman, Prancis, Inggris, Italia, Kanada, dan Amerika Serikat; kelompok ini didirikan pada tahun 1986 |
86 | keluar awal (MAKA) | penilaian harga pokok barang yang dijual atas dasar harga pokok barang dalam persediaan yang masuk lebih dulu, sedangkan nilai persediaan dihitung berdasarkan harga pokok barang yang masuk belakangan; pada saat terjadi inflasi, penilaian ini akan mengakibatkan nilai persediaan akhir yang lebih tinggi dan harga pokok penjualan barang yang lebih rendah sehingga memperlihatkan laba yang lebih besar |
87 | kemampuan aset | kemampuan aset perusahaan untuk membayar kembali utang dan kewajiban lain dari pendapatan yang diterima, yang tercermin dalam nisbah (rasio) aktiva terhadap utang jangka panjang |
88 | kemampuan bank | 1 kemampuan sebuah bank untuk meminjamkan, khususnya kemampuannya untuk menciptakan uang, dengan mendepositokan bagian dari suatu pinjaman baru di sebuah akun bank; peminjam tidak mengambil uang tunai, bahkan hasil pinjaman didepositokan pada akun cek baru atau akun cek yang sudah ada; pemberi pinjaman menyetujui bahwa cek dapat dicairkan pada akun dan dapat menggunakan bagian dari neraca tersebut untuk membuat pinjaman baru, tidak seperti kebanyakan perusahaan lain yang bebas untuk berkecimpung hampir di segala bidang yang tak dilarang oleh undang-undang; bank di AS hanya boleh melaksanakan kegiatan yang disetujui oleh undang-undang atau peraturan-peraturan; kekuasaan perbankan umumnya dikelompokkan dalam dua bagian; kemampuan yang tegas, termasuk kemampuan untuk memberi pinjaman, diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan termasuk kemampuan yang diberikan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan Money Multiplier, 2 izin untuk melakukan kegiatan nonbank bagi perusahaan grup, yaitu kegiatan yang dianggap berhubungan dengan kemampuan bank yang diakui dan disetujui oleh Federal Reserve Board secara kasus per kasus |
89 | kemampuan membayar | kemampuan debitur untuk membayar utang pokok beserta bunganya yang bersumber dari pendapatan dan/atau keuntungan; sin. daya bayar |
90 | kemampulabaan | kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba dan potensi untuk memperoleh penghasilan pada masa yang akan datang, yang dapat diukur dengan (a) tingkat pengembalian harta (return on assets/ROA) laba bersih dibagi total harta; ROA merupakan rasio pokok untuk mengukur tingkat keuntungan yang menunjukkan tingkat efisiensi penggunaan harta dari suatu lembaga keuangan; (b) tingkat pengembalian modal (return on equity/ROE); laba bersih dibagi total modal, yang menunjukkan tingkat kualitas modal yang diinvestasikan; sin. profitabilitas |
91 | kendali kuantitas | kebijakan dan prosedur yang biasanya digunakan untuk menjaga dan memelihara kuantitas yang diinginkan, disesuaikan dengan kebutuhan prospek usaha perusahaan |
92 | kepailitan sukarela | permohonan yang diajukan oleh debitur melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan hakim bahwa debitur tersebut dinyatakan pailit |
93 | kepanikan spekulan jual | ketakutan para spekulan jual karena harga terus menerus meningkat sehingga mengharuskan spekulan meautup tnansaksi pada posisi rugi |
94 | kepemilikan tunggal | bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV; pada Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang |
95 | kepentingan bersyarat | bagian atau hak dalam kekayaan yang hanya akan diberikan kepada yang berhak apabila terjadi peristiwa yang tidak pasti terjadinya (contingent interest) |
96 | kepentingan tetap | tuntutan, hak atau kepentingan terhadap sesuatu, baik sekarang maupun pada masa mendatang |
97 | kerahasiaan bank | kewajiban bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya |
98 | kertas berharga finansial | surat berharga yang dijual langsung oleh pemerintah kepada investor besar; kondisi persyaratan penjualannya telah dinegosiasikan terlebih dahulu |
99 | kerugian total | |
100 | keseimbangan moneter | keadaan di bidang moneter yang terjadi jika perubahan faktor ekonomi yang menambah jumlah uang beredar diimbangi oleh perubahan faktor-faktor ekonomi lainnya yang mengurangi jumlah uang beredar, misalnya kelebihan ekspor daripada impor diimbangi oleh kelebihan tabungan swasta daripada investasi |
101 | kesepakatan atas kepercayaan | persetujuan lisan antara pihak yang bersangkutan yang didasarkan kepercayaan |
102 | kesepakatan tingkat bunga mendatang | perjanjian antara dua belah pihak yang menyepakati tingkat bunga yang akan dibayar pada masa mendatang pada tanggal tertentu; dalam perjanjian ini ditetapkan jumlah yang disepakati; pembayaran hanya dilakukan apabila terdapat selisih antara tingkat bunga yang disepakati dan tingkat bunga yang terjadi |
103 | ketaklikuidan | |
104 | ketertimbalbalikan | perlakuan yang sama antara dua negara atau lembaga, khususnya pengakuan oleh setiap negara atau lembaga atas kebijakan yang diberlakukan kepada wanga negara pihak lainnya, misalnya untuk menghindari pengenaan pajak berganda |
105 | keuntungan jangka pendek | keuntungan yang diperoleh dari penjualan surat berharga atau investasi modal yang berjangka waktu kurang dari satu tahun; keuntungan ini merupakan objek pajak |
106 | keuntungan/kerugian di atas kertas | keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi dari portofolio investasi, posisi terbuka (open position) dari transaksi opsi dan transaksi kelak (futures); keuntungan yang belum direalisasi dihitung dengan cara membandingkan nilai pasar dengan biaya investasi yang sebenarnya; keuntungan baru dapat diterima secara nyata apabila surat berharga telah dijual, atau posisi transaksi kelak telah dicairkan, atau opsi jual telah dilaksanakan |
107 | keuntungan/kerugian tak terulang | keuntungan atau kerugian yang diperkirakan tidak akan timbul lagi dan hanya terjadi dalam satu periode akuntansi, misalnya pada saat bank melikuidasi atau membatalkan portofolio investasi dan menghapuskan sebagian dan biaya yang tidak dikapitalisasi atau menjual gedung kantor; kondisi ini, jika terjadi, dapat merupakan keuntungan atau kerugian yang luar biasa |
108 | kewajiban bersyarat | kewajiban yang mungkin timbul akibat terjadinya kewajiban lain yang belum pasti |
109 | kewajiban peka perubahan bunga | penetapan suku bunga secara mengambang yang nilainya dipengaruhi oleh perubahan tingkat suku bunga pasar untuk instrumen penanaman jangka pendek |
110 | kewajiban tak-terbatas | kewajiban pemilik perusahaan perseorangan ataupun perusahaan badan hukum lain yang dijamin dengan seluruh harta perusahaan termasuk harta pribadinya; hal ini berbeda dengan kewajiban pemegang saham pada perseroan terbatas yang kerugiannya ditanggung hanya sebatas investasinya dalam perusahaan tersebut |
111 | kewajiban utama | kewajiban yang dipriotitaskan pembayarannya di antara kewajiban lain; misalnya, pembayaran pajak yang terutang pada perusahaan yang dilikuidasi |
112 | kinerja anggaran | penilaian dan pengukuran suatu biaya anggaran yang digunakan untuk memproduksi dan/atau mengembangkan suatu produk atau jasa; penilaian dan pengukurannya dilakukan dengan cara mengelompokkan rekening anggaran ke dalam suatu kategori yang berkaitan dengan produk atau jasa tersebut |
113 | kiriman dana | 1 perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga; 2 kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dari lembaga keuangan lain sebagai penerima |
114 | kiriman uang dengan kawat keluar | kiriman uang dengan kawat yang dikirimkan oleh bank pengirim kepada bank pembayar |
115 | kiriman uang dengan kawat masuk | kiriman uang dengan kawat yang diterima oleh bank pembayar dan bank pengirim |
116 | kiriman uang dengan kawat | kiriman sejumlah uang oleh bank pengirim dengan kawat yang memerintahkan bank pembayar untuk membayarkan jumlah tersebut kepada penerima |
117 | kiriman uang dengan surat (KUS) | transfer dana dari kantor bank pengirim ke kantor bank penerima yang perintahnya dilakukan melalui surat |
118 | kiriman uang dengan surat keluar | kiriman uang dengan surat yang dikirimkan oleh bank pengirim kepada bank pembayar |
119 | kiriman uang dengan surat masuk | kiriman dengan surat yang diterima oleh suatu bank pembayar dari bank pengirim |
120 | klausul asuransi | syarat yang dapat diperjanjikan dalam akta hipotek yang menyatakan bahwa kreditur akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi penerbit polis asuransi atas suatu barang jaminan yang diasuransikan |
121 | klausul denda | klausul yang terdapat di dalam suatu kontrak atau penjanjian pinjam-meminjam atau instrumen tabungan mengenai pengenaan denda apabila ketentuan kontrak tidak dipenuhi, atau pembayanan kembali pinjaman tertunda atau penarikan tabungan sebelum jatuh tempo |
122 | klausul hilang total | klausul dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa penggantian kerugian hanya dilakukan jika harta yang dipertanggungkan musnah seluruhnya |
123 | klausul percepatan pelunasan | klausul yang terdapat dalam suatu perjanjian pinjam-meminjam yang mewajibkan debitur untuk mempercepat pembayaran seluruh utang pokok dan bunganya apabila debitur melakukan wanprestasi; yang termasuk dalam kriteria wanprestasi, antara lain, adalah kegagalan atau kelalaian dalam pembayaran bunga, pokok, atau pembayaran dana pelunasan (sinking fund), pailit, lalai dalam pembayaran pajak atas properti yang dipertanggungkan |
124 | kliring silang | penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran-setoran cek bank lain melalui kilring pada hari yang sama; menurut ketentuan yang berlaku, pemberian fasilitas dana ini dilarang |
125 | kode jenis transaksi | kode khusus yang merupakan identitas bank dalam melaksanakan aktivitasnya; kode tersebut dibedakan berdasankan jenis transaksinya |
126 | koefisien akselerasi | angka perbandingan antara perubahan jumlah investasi dan perubahan jumlah konsumsi, yang menunjukkan tingkat pengaruh perubahan konsumsi tersebut |
127 | kolektibilitas | keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkaa dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya; berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet |
128 | komisi akseptasi | biaya yang dikenakan oleh bank sebagai komisi atas pemakaian namanya dalam mengakseptasi wesel |
129 | komisi bank | biaya yang dibebankan oleh bank dan didebit dari rekening koran nasabah sebagai imbalan untuk jasa penyelenggaraan akun yang dinikmati oleh nasabah |
130 | komisi dagang | perantara dalam perdagangan yang dalam mengadakan perjanjian bertindak atas nama sendiri berdasarkan amanat, tetapi atas tanggungan pengamanat dengan menerima provisi |
131 | komisi penjamin | komisi tambahan yang dibayar kepada agen penjamin |
132 | komite eksekutif | sekelompok anggota pimpinan yang dipercayai memimpin pelaksanaan usaha tertentu |
133 | komite kredit | komite operasional yang membantu direksi dalam mengevaluasi dan/atau memutuskan permohonan kredit untuk jumlah dan jenis kredit yang ditetapkan oleh direksi |
134 | komite kuotasi | komite yang ditunjuk oleh bursa efek untuk memutuskan persyaratan penawaran harga yang dapat diberikan kepada perusahaan, mempertimbangkan, dan memutuskan setiap permohonan |
135 | komoditas sejenis | barang yang serupa ukuran, mutu, dan bentuknya yang dihasilkan oleh perusahaan yang berlainan |
136 | kompetisi non-harga | usaha penjual untuk mempengaruhi pembeli tanpa potongan harga, tetapi dengan cara lain, misalnya perbaikan pelayanan dan peningkatan mutu atau kualitas |
137 | komunikasi ke atas | penyampaian berita, dari bawahan kepada atasan, yang dapat berwujud laporan, usul, atau keluhan untuk memberikan bahan informasi dalam mengambil putusan |
138 | komunikasi tertulis | penyampaian berita dari satu pihak ke pihak lain secara tertulis |
139 | konsinyasi - pengonsinyasi | pihak yang menyerahkan barang kepada pihak tertentu atas dasar perjanjian konsinyasi |
140 | konsolidasi kredit | penggabungan beberapa pinjaman menjadi satu untuk mengurangi tingkat bunga tahunan atau pembayaran dalam bulanan, biasanya dengan cara memperpanjang jangka waktu pelunasan pinjaman tersebut |
141 | kontingensi | keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa pada masa yang akan datang |
142 | kontra garansi | jaminan/garansi yang dibuat untuk mendukung jaminan/garansi yang dibuat sebelumnya |
143 | kontrak bergaransi | kontrak yang diterbitkan oleh pihak penjamin kepada pihak pemberi pinjaman sebagai pernyataan bahwa lembaga penjamin memberikan jaminan kepada pihak pemberi pinjaman |
144 | kontrak berjaminan obligasi | bentuk penjaminan yang salah satunya berupa obligasi yang dimaksudkan sebagai jaminan pembayaran utang apabila pihak yang berutang gagal memenuhi kewajiban pembayaran kembali utangnya |
145 | kontrak berjangka | pembelian atau penjualan dari suatu jumlah tertentu dari suatu barang, surat berharga pemerintah, mata uang asing, atau instrumen keuangan lainnya pada harga yang ditetapkan saat ini dengan penyerahan dan penyelesaian pada tanggal tertentu pada masa datang; kontrak berjangka ke depan merupakan kontrak yang lengkap yang berlawanan dengan kontrak opsi yang pemiliknya mempunyai pilihan untuk menyelesaikan atau tidak menyelesaikan kontrak berjangka ke depan yang dapat merupakan penutupan atas penjualan dari kontrak berjangka ke depan |
146 | kontrak dalam valas | perjanjian untuk membeli atau menjual sejumlah tertentu dari suatu jaminan kepada pihak lain dengan nilai tukar mata uang asing yang telah ditentukan |
147 | kontrak jaminan | perjanjian tertulis oleh suatu lembaga keuangan untuk menjamin kewajiban apabila pihak ketiga cedera janji |
148 | kontrak kelak | kontrak transaksi kelak (futures) yang jatuh temponya tidak dalam waktu dekat |
149 | kontrak penukaran berjangka | persetujuan antara dua pihak untuk mempertukarkan satu valuta dengan valuta lainnya pada jangka waktu atau tanggal kemudian; kontrak benjangka ke depan memerlukan penyerahan pada suatu tanggal melebihi penyelesaian transaksi spot, biasanya terjadi dalam sepuluh hari dari tanggal transaksi; berbeda dengan kontrak ke depan, kontrak berjangka ke depan tidak terjadi/berlangsung pada pertukaran yang diatur dan tidak melibatkan penyerahan dari jumlah standar mata uang; transaksi dapat dibatalkan hanya atas persetujuan pihak lain untuk suatu perdagangan; kontrak berjangka ke depan membolehkan suatu bank atau nasabah bank untuk mengatur penyerahan (atau penjualan) dan suatu jumlah spesifik mata uang pada tanggal tertentu yang akan datang berdasarkan harga pasar saat ini; hal ini melindungi pembeli dan risiko fluktuasi kurs untuk mendapatkan kebutuhan valuta asing guna memenuhi kewajiban pada waktu yang akan datang |
150 | kontrak sewa keuangan | kontrak sewa dengan jasa yang disediakan oleh pihak yang menyewakan kepada pihak penyewa hanya terbatas pada tujuan pembiayaan pengadaan peralatan; seluruh tanggung jawab yang berkaitan dengan kepemilikan peralatan tersebut (misalnya pemeliharaan, pajak, dan asuransi) menjadi beban pihak penyewa |
151 | kontrol data | salah satu unit kerja pengolahan data elektronik yang bertanggung jawab memasukkan data, rekonsiliasi, dan menyeimbangkan seluruh transaksi dan distribusi seluruh laporan dari sistem komputer; kontrol data, umumnya, terdiri atas dua hal, yaitu sisi masuk dan sisi keluar |
152 | kontrol nihil | sistem kontrol atas kebenaran pembukuan tiap mutasi berdasarkan hitungan beberapa bilangan yang akan menghasilkan nol jika tidak ada kesalahan pengambilan angka |
153 | koperasi gabungan | koperasi yang sekurang-kurangnya didirikan dan beranggotakan lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum |
154 | koperasi induk | koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi gabungan yang telah berbadan hukum |
155 | koperasi primer | koperasi yang didirikan dan beranggotakan beberapa orang, minimum 25 orang anggota |
156 | koperasi produsen | koperasi yang usaha pokoknya menghasilkan barang atau jasa dengan cara menjual dan membeli bersama bahan yang diperlukan agar harga bahan dan barang yang dihasilkan lebih rendah |
157 | koperasi pusat | koperasi yang dibentuk oleh sekurangkurangnya lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum |
158 | koresponden non-depositor | bank koresponden yang dalam korespondennya tidak memelihara akun bank yang bersangkutan |
159 | kotak simpan aman | fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama; sin; kotak pengaman harta |
160 | kredit akseptasi | jenis kredit dalam bentuk kesediaan bank mengaksep surat weset berjangka nasabah tertentu kemudian surat wesel tersebut dapat dijual di pasar uang oleh nasabah; melalui jenis kredit tersebut, bank dapat berpartisipasi untuk mendorong pembiayaan transaksi dalam negeri dan ekspor-impor |
161 | kredit amanah | pemberian kredit tanpa harus diadakan penelitian kelayakan lebih dahulu karena debitur dianggap telah memiliki kredibilitas yang tinggi |
162 | kredit amortisasi | kredit yang pelunasannya dilakukan dengan pembayaran angsuran secara berkala berdasarkan jadwal yang ditetapkan sampai dengan tanggal jatuh temponya |
163 | kredit angsuran | kredit yang pembayara n pokok dan bunganya dilakukan secara berkala dalam jumlah angsuran yang sama pada jangka waktu tertentu |
164 | kredit antarbank | kredit yang disalurkan dari suatu bank ke bank lain |
165 | kredit antisipasi | kredit jangka pendek untuk peluasan perusahaan, bersifat sementara karena dalam waktu singkat diharapkan kredit tersebut dapat dilunasi dengan mengeluarkan saham atau obligasi |
166 | kredit bawah nilai | kredit yang mempunyal nilai pasar lebih kecil daripada nilai bukunya; apabila dijual pada pasar sekunder, pemberi pinjaman akan mengalami kerugian; menurunnya nilai kredit karena debitur melakukan tunggakan pembayaran, bunga kupon yang lebih rendah daripada tingkat bunga kredit dengan kualitas dan jangka waktu yang hampir sama, atau agunan kredit lebih rendah nilainya daripada pokok kredit, atau tidak terdapat sumber utama untuk melakukan pembayaran |
167 | kredit berdokumen khusus | surat kredit yang menyatakan pembayaran hanya dapat dilakukan pada bank yang disebutkan di dalamnya |
168 | kredit berjamin rumah | pinjaman yang dijamin dengan rumah pribadi; jenis kredit ini memungkinkan pemilik rumah untuk memanfaatkan akumulasi nilai rumahnya, yaitu perbedaan nilai pasar rumah saat itu dengan jumlah yang dijamin dan telah diikat dengan hak tanggungan |
169 | kredit berjamin sediaan | pinjaman yang diberikan dengan jaminan barang yang disimpan dalam gudang |
170 | kredit bermasalah | kredit yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong diragukan atau macet; kredit ini disebut bermasalah karena terdapat keraguan dalam pengembaliannya |
171 | kredit berulang | 1 fasilitas kredit untuk jangka waktu tertentu, yang tidak mempunyai jadwal pembayaran kembali yang tetap; debitur diperkenankan untuk menarik setiap saat atau melunasi seluruh fasilitasnya tanpa dikenakan penalti; debitur, biasanya, dikenai biaya komitmen pada saat persetujuan kreditnya; kredit ini mempunyai arti yang berbeda dengan evergreen loan (pinjaman yang terus diperpanjang); 2 kartu kredit, rekening/akun giro, atau perjanjian kredit konsumen lainnya yang memberikan pilihan untuk meminjam melalui fasilitas kredit yang terlebih dahulu telah disetujui; debitur tidak dikenai denda atau biaya apabila fasilitas tersebut tidak digunakan |
172 | kredit cek | fasilitas yang diberikan bank kepada nasabahnya dalam jumlah tertentu tanpa akad kredit, misalnya fasilitas penarikan tunai pada kartu kredit |
173 | kredit diragukan | kredit yang digolongkan diragukan karena kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, tetapi berdasarkan penilaian, dapat disimpulkan bahwa (a) kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya benilai sekurang-kurangnya 75% dari utang peminjam, termasuk bunganya atau (b) kredit tidak dapat diselamatkan, tetapi agunannya masih bernilal sekurangkurangnya 100% dari utang peminjam |
174 | kredit ekspor | kredit untuk membiayai kegiatan investasi dari modal kerja yang diberikan dalam rupiah dan/atau valuta asing kepada eksportir atau pemasok |
175 | kredit intern | pinjaman yang diberikan oleh masyarakat kepada masyarakat dalam suatu negara yang pembayaran pokok dan bunganya dilakukan dalam mata uang yang sama dalam negeri tersebut |
176 | kredit kelompok tani | kredit pertanian bagi kelompok asosiasi petani yang dikelola oleh administrasi kredit pertanian untuk mengamankan kredit bagi anggotanya |
177 | kredit konsumsi | kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada pihak perseorangan, termasuk pegawai bank pelapor, untuk keperluan konsumsi dengan cara membeli, menyewa, atau dengan cara lain; sin. kredit perseorangan; kredit konsumtif |
178 | kredit likuiditas Bank Indonesia - KLBI | kredit yang diberikan Bank indonesia untuk membiayai kredit-kredit program pemerintah yang disalurkan untuk membiayai proyek-proyek yang menyentuh langsung kepada usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah, seperti kredit usaha tani (KUT), kredit pemilikan rumah sederhana/sangat sederhana (KPRS/SS), kredit kepada koperasi primer untuk anggotanya (KKPA), dan kredit kepada KUD (KKUD) |
179 | kredit macet | kredit yang (a) tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan dan/atau, (b) memenuhi kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit atau, (c) penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) atau telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit |
180 | kredit memburuk | memburuknya kinerja suatu perusahaan yang mengakibatkan penurunan jumlah kredit yang diberikan |
181 | kredit modal kerja | kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dari suatu perusahaan |
182 | kredit multimata-uang | kredit yang dalam praktiknya melibatkan beberapa jenis mata uang |
183 | kredit musiman | pemberian kredit yang didasarkan pada siklus musiman, misalnya pemberian kredit pada musim tanam dan musim panen |
184 | kredit nir-agunan | 1 kredit yang diberikan atas dasar kemampuan membayar kembali oleh debitur; kredit ini tidak didukung oleh agunan sebagai pengaman, tetapi didukung oleh surat janji bayar (promes); 2 pencairan kredit berdokumen (L/C) sebelum jatuh tempo; fasilitas ini hanya diberikan kepada eksportir tertentu yang kredibilitasnya telah diyakini oleh bank; sin. pinjaman niragunan |
185 | kredit nir-angsuran | kredit yang pembayaran kembali pokok kreditnya tidak dia tur secara bertahap dalam perjanjian pinjam meminjam |
186 | kredit pegawai | pemberian kredit kepada pegawai yang diberikan oleh perusahaan yang bersangkutan yang dilakukan tanpa persyaratan pemberian jaminan berupa agunan melainkan penghasilannya |
187 | kredit pembeli | pembayaran yang diterima eksportir dan importir, dananya berasal dari pinjaman bank; pada umumnya, eksportir menerima langsung pembayaran dari sebuah bank |
188 | kredit penunjang | fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada penerbit surat berharga komersial (commercial paper), untuk menutup kewajiban penerbit apabila surat berharga komersial tersebut jatuh tempo |
189 | kredit perseorangan | kredit yang diberikan kepada perseorangan atau keluarga untuk keperluan rumah tangga seperti membayar pajak, tagihan rumah sakit; kredit ini disebut juga kredit konsumsi sehingga sifat penggunaannya berbeda dengan kredit untuk tujuan pembiayaan suatu usaha/industri; kredit ini, biasanya, tidak disertai dengan agunan dan diamortisasi sesuai dengan jangka waktu angsuran pembayaran pokok dan bunga; lihat kredit konsumtif |
190 | kredit pihak ketiga | kredit yang diberiikan kepada pembeli dalam rangka pembelian barang dan jasa yang pembayarannya memakai sara na kartu kredit atau yang sejenisnya |
191 | kredit profesi | kredit yang dialokasikan kepada kelompok profesional, seperti, dokter, pengacara, guru, dan akuntan, untuk menunjang profesi usahanya; tata cara pembayaran kredit biasanya dilakukan secara angsuran pada setiap akhir bulan sesuai dengan batas waktu yang diperjanjikan |
192 | kredit retail | 1 akun kredit, kartu kredit, atau kredit dengan angsuran yang diberikan kepada konsumen oleh para pedagang; 2 kredit yang diberikan secara langsung oleh bank kepada nasabah, seperti kredit konsumtif dan kredit pembelian kendaraan |
193 | kredit semerta | fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya yang pencairannya dilakukan pada hari yang sama tanpa melalui klring antarbank dengan menggunakan cek atau surat perintah membayar lainnya |
194 | kredit sindikasi | pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja |
195 | kredit tak-terbatalkan sepihak | kredit yang tidak dapat diubah, dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan |
196 | kredit taklancar | kredit yang tidak diikuti oleh pemenuhan pembayaran pokok dan/atau bunga sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam perjanjian kredit; lihat juga aktiva produktif taklancar |
197 | kredit talangan | pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu pendanaan yang akan diperoleh pada masa akan datang |
198 | kredit terbatas | kredit yang telah ditetapkan jumlah dan persyaratannya; pembayaran angsuran secara berkala berupa pokok pinjaman dan bunga tidak boleh melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan; peminjam tidak dapat menambah pagu kreditnya walaupun pelunasan dilakukan lebih cepat daripada yang diperjanjikan |
199 | kredit terbuka | fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk dapat menambah jumlah kredit sampai dengan batas/pagu kredit baru yang telah ditentukan untuk sementara waktu atau dapat melunasi kredit yang telah dinikmatinya setiap saat tanpa dikenakan denda/penalti, atau dapat mengangsur pembayaran kreditnya sampai beberapa kali, misalnya kartu kredit dan kredit cerukan |
200 | kredit terjamin | 1 kredit yang endosannya atau penjamin siap untuk membayar apabila debitur wanprestasi; 2 kredit pada perusahan terbatas dengan program peminjaman langsung, yang peminjamnya diperkuat dengan agunan tertentu dan masih harus bertanggung jawab terhadap kredit tersebut |
201 | kredit terpaksa | kredit bank yang diberikan secara terpaksa kepada debitur tertentu karena pinjaman yang tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo atau karena telah terjadi cerukan |
202 | kredit terselamatkan | kredit yang semula tergolong diragukan atau macet kemudian diusahakan untuk diperbaiki sebagaimana dicantumkan dalam akad penyelamatan kredit |
203 | kredit transaksional | kredit komersial jangka pendek yang digunakan sebagai modal kerja dalam pembiayaan piutang atau pembelian komoditas yang sifatnya mendadak; kredit tersebut akan segera dilunasi setelah diperoleh uang tunai dari hasil tagihan atau penjualan barang komoditas yang dibiayai; biasanya, kredit ini diberikan kepada perusahaan yang mempunyai reputasi kredit yang baik dalam rangka membantu perusahaan tersebut membiayai proyek yang mempunyai arus dana (cash flow) yang cepat |
204 | kredit tunai | fasilitas cerukan yang diizinkan dalam jumlah tertentu |
205 | kredit usaha kecil | kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan pagu kredit maksimum tertentu untuk membiayai usaha produktif; kredit tersebut dapat berupa kredit investasi ataupun modal kerja; kredit investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang untuk membiayai pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek dan/atau pendirian proyek baru; kredit modal kerja merupakan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha atau proyek |
206 | kreditur (peng) eksekusi | orang yang ditunjuk untuk menikmati hasil eksekusi barang jaminan sesuai dengan piutangnya atas debitur |
207 | kreditur akhir | salah satu fungsi dari bank sentral untuk memberikan kredit kepada perbankan karena sumber pembiayaan lain telah tertutup |
208 | kreditur konkuren | kreditur yang tidak mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain |
209 | kreditur preferen | kreditur yang mempunyai hak pengambilan pelunasan terlebih dahulu daripada kreditur lain |
210 | kreditur tak-terjamin | kreditur yang tidak menguasai secara hukum dan/atau fisik atas barang-barang agunan |
211 | kreditur terjamin | kreditur yang secara hukum dan fisik menguasai beberapa barang yang diagunankan oleh debitur |
212 | kreditur | pihak yang memberikan kredit/pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama |
213 | krona | satuan dasar nilai uang Denmark dan beberapa negara lain, seperti Swedia dan Norwegia |
214 | kualitas aktiva produktif | tolok ukur untuk menilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu; di Indonesia, kualitas aktiva produktif dinilai berdasarkan tingkat ketertagihannya, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet |
215 | kuasa bayar | perintah tertulis dari nasabah kepada bank yang memberikan kewenangan untuk membebankan, membayarkan secara periodik atas nama nasabah |
216 | kuasa tanda tangan | kuasa atau wewenang yang diberikan bank atau perusahaan kepada seorang pegawainya untuk menandatangani dokumen atau surat-surat tertentu |
217 | kuasisewa | sewa -menyewa properti selain tanah, misalnya sewa beli mesin untuk perusahaan industri yang dibiayai oleh lembaga pembiayaan, jumlah pembayaran atas barang sewa lebih tinggi apabila penawaran barang tersebut terbatas |
218 | kum dividen | penjualan saham berikut dividen yang nilainya telah ditetapkan, tetapi pembeli masih mempunyai hak tagih atas dividen tersebut |
219 | kuotasi | harga penawaran tertinggi untuk membeli atau harga penawaran terendah untuk menjual ataupun untuk memanfaatkan jasa |
220 | kurang lancar | kualitas kredit yang tingkat pengembaliannya mencerminkan keadaan yang kurang baik karena terdapat tunggakan pembayaran dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan; di Indonesia kolektibilitas kredit ditentukan oleh Bank Indonesia; lihat kolektibilitas |
221 | kurs silang | kurs valuta asing tertentu terhadap mata uang lokal yang diperhitungkan berdasarkan perbandingan kurs valuta asing lain |
222 | kurs valuta beraneka | kurs devisa yang ditetapkan secara berbeda-beda untuk berbagai transaksi, antara lain untuk kegiatan impor, ekspor, dan wisata |
223 | kurva penawaran dan permintaan | grafik yang menyajikan keadaan tingkat penawaran dan permintaan pada suatu pasar; titik pertemuan antara kurva permintaan dan kurva penawaran menunjukkan titik keseimbangan antara harga dan jumlah komoditas atau jasa yang ditawarkan; sin. keseimbangan penawaran dan permintaan |
224 | kustodian | kegiatan penitipan harta untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; dalam melakukan kegiatan penitipan, bank menerima titipan harta penitip dengan mengadministrasikannya secara terpisah dari kekayaan bank; mutasi dan barang titipan dilaksanakan oleh bank atas permintah penitip; biasanya, kegiatan kustodian juga termasuk melakukan pembelian dan penjualan surat berharga atas permintaan serta penagihan dividen dan bunga; bank hanya bertindak sebagai agen perantara dan tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan jual-beli |
225 | kwacha | satuan dasar nilai uang Zambia |
226 | kyat | satuan dasar nilai uang Myanmar |
Kamus Kamus Ekonomi ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Ekonomi, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.