No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | mahal | keadaan atau aktivitas yang berbiaya tinggi dan mahal |
2 | malafide | tidak jujur, tidak dapat dipecaya sehingga mempunyai kecenderungan untuk berbuat kesalahan, tidak termasuk kesalahan yang tidak disengaja |
3 | manajemen | proses menggerakkan tenaga manusia, modal, dan peralatan lainnya secara terpadu untuk mencapai tujuan tertentu; kombinasi antara kebijakan, administrasi, dan orang yang mengambil keputusan dan pengawasan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tujuan pemilik dalam mencapai stabilitas dan pertumbuhan usaha; formulasi kebijakan membutuhkan analisis semua faktor yang akan mempengaruhi keuntungan jangka pendek dan jangka panjang; administrasi kebijakan dilaksanakan oleh pimpinan, dibantu oleh stafnya dan setiap orang yang diberi wewenang oleh atasannya, ukuran manajemen akan berbeda antara satu orang pada organisasi yang kecil jika dibandingkan dengan organisasi yang lebih besar dan kompleks; anggota manajemen tertinggi disebut senior manajer, tugasnya memberikan laporan kepada pemilik perusahaan; pada perusahaan besar, pengurus, direktur, dan kadang-kadang pejabat senior lainnya memberikan laporan kepada dewan direktur yang terdiri atas wakil-wakil yang dipilih dari pemegang saham; penerapan dasar-dasar ilmu pengambilan keputusan disebut ilmu manajemen (management saence) |
4 | manajemen risiko | pengelolaan berbagai bentuk risiko yang berhubungan dengan operasional bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian guna mengontrol risiko pembiayaan yang terdiri atas risiko kredit, risiko suku bunga dengan cara cegah risiko (hedging), financial futures, dan batas atas suku bunga (interest rate caps), tujuannya untuk mengendalikan biaya dana, anggaran biaya bunga, dan membatasi tekanan terhadap perubahan tingkat suku bunga |
5 | manajer | orang yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan untuk mengelola satuan kerja atau kantor cabang perusahaan tersebut |
6 | manifes | daftar muatan kapal yang diperlukan untuk pemeriksaan bea cukai |
7 | mark | satuan dasar nilai mata uang Jerman |
8 | masa tenggang | kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan/atau bunga yang disepakati oleh kedua pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan |
9 | mata uang | uang beredar dalam bentuk uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah |
10 | memo | (1) nota atau surat peringatan tidak resmi; (2) surat pernyataan dalam hubungan diplomasi (3) bentuk komunikasi yang berisi saran, arahan, atau penerangan |
11 | memperbarui | memelihara data induk dalam sistem pengolahan data elektronis (SPDE) untuk di sesuaikan dengan keadaan mutakhir |
12 | merek dagang | lambang yang dipakai oleh pedagang besar bukan produsen untuk barang yang dibeli dari produsen tanpa lambang dagang |
13 | modal | sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham |
14 | modal dasar | jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang |
15 | modal kerja | modal bersih yang merupakan selisih lebih antara aktiva lancar dan utang lancar untuk membiayai kegiatan usaha |
16 | modal tetap | modal perusahaan yang tertanam dalam harta tetap, hak paten, dan muhibah (goodwill), tanah dan mesin-mesin, serta saham dan surat berharga lainnya |
17 | modal ventura | penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk (a) mengembangkan penemuan baru, (b) mengembangkan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana, (c) membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan, (d) membantu perusahaan yang berada pada tahap kemunduran usaha, (e) mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa, (f) mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri, dan (g) membantu pengalihan pemilikan perusahaan penyertaan modal dalam setiap perusahaan pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu sepuluh tahun penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh perusahaan modal ventura dalam segala bentuknya dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilaksanakan |
18 | monopoli | keadaan pasar barang tertentu yang penawarannya dikuasai oleh seorang atau sekelompok penjual yang menguasai atau menentukan tingkat harga atau jumlah barang atau jasa |
19 | monopsoni | keadaan pasar barang tertentu yang pembelinya hanya dilakukan oleh seorang atau sekelompok pembeli sehingga dapat menentukan tingkat harga |
20 | moratorium | penundaan waktu jatuh tempo wesel, utang-utang, dan kewajiban lain yang diputuskan oleh pemerintah terhadap kreditur karena adanya krisis keuangan; penundaan atas suatu tindakan atau proses |
21 | motif | sebab atau alasan seseorang yang menjadi dorongan untuk mengerjakan suatu kegiatan |
22 | muhibah | nilai harta yang tidak berwujud, berupa kemampuan untuk memperoleh laba, seperti hubungan baik, letak yang menguntungkan; nilai tersebut diikutsertakan dalam menetapkan harga satu perusahaan, yang baru dapat diperhitungkan pada saat perusahaan dijual |
23 | manajemen berdasarkan sasaran (MBS) | sistem pengawasan manajemen yang manajer dan karyawannya bersama-sama menetapkan sasaran yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu dan mengadakan pertemuan secara berkala untuk mengevaluasi kemajuan yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan; sehubungan dengan manajemen berdasarkan sasaran (MBS), seringkali timbul kesulitan karena terlalu patuh pada rencana awal dan penerapan sistem yang kaku dan kurang lentur |
24 | manajemen kesenjangan | peranti yang dapat digunakan untuk mengelola harta dan kewajiban berdasarkan jatuh tempo yang diinginkan guna memperoleh tingkat keuntungan yang memuaskan dengan menekan tingkat risiko yang sekeil-kecilnya |
25 | manajemen utang | pengelolaan pinjaman yang diterima meliputi, antara lain, penggunaan, jenis pinjaman, jangka waktu, bunga, dan cara pelunasannya |
26 | manfaat marginal | tambahan manfaat karena tambahan unit produksi atau jasa |
27 | margin (pasar valas) | perbedaan antara nilai spot dan forwad yang dikenal dengan premi atau diskon |
28 | margin (perbankan) | perbedaan antara nilai surat berharga yang ditawarkan dan nilai baki debit pinjaman; |
29 | margin (perdagangan) | perbedaan biaya produksi dan harga jual; disebut juga laba; |
30 | margin aman | kelebihan hasil penjualan di atas titik impas; apabila titik impas dapat tercapai dengan penjualan, misalnya 3.000 unit dan volume penjualan sebenarnya tercapai 3.400 unit, kelebihan 400 unit tersebut merupakan margin aman |
31 | margin bunga bersih | margin (perbankan) |
32 | margin kotor | selisih antara biaya dana dan tingkat bunga yang dibayarkan debitur; margin kotor disebut juga laba kotor (gross profit), yaitu selisih lebih antara hasil penjualan bersih dan biaya pokok |
33 | margin laba | selisih antara nilai penjualan setelah dikurangi semua biaya operasi dibagi jumlah penjualan; perhitungan laba sebagai perbandingan terhadap penjualan bersih dan modal perusahaan |
34 | masa balik modal | jangka waktu yang diperlukan untuk memperoleh kembali modal yang ditanamkan dalam suatu investasi; jangka waktu pengembalian modal dihitung atas dasar nisbah (rasio) dan investasi awal terhadap arus kas masuk tahunan |
35 | masa bebas pajak | perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 dan No. 6 tahun 1968 |
36 | masa kejayaan | fase yang siklus kegiatan usahanya ditandai oleh volume perdagangan dan kegiatan bank, peningkatan harga, keuntungan yang besar, rendahnya usaha yang gagal, gaji yang tinggi, dan pembelian secara besar-besaran; fase ini umumnya mengikuti periode penyembuhan yang akan diikuti oleh masa depresi |
37 | masa penagihan | jumlah hari rata-rata antara waktu pengajuan tagihan sampai dengan waktu pembayaran |
38 | masyarakat ekonomi eropa (MEE) | kelompok perdagangan enam negara, yaitu Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Luxemburg, dan Belanda yang bertujuan menggabungkan negara peserta menjadi satu unit ekonomi tanpa bea, tanpa kuota, dan dengan satu struktur tarif tunggal terhadap negara bukan anggota |
39 | mata uang asing | mata uang dari negara lain, misalnya US $ dan Yen |
40 | mata uang kuat | mata uang suatu negara yang mempunyai permintaan stabil dan fluktuasinya kecil dalam pasar uang internasional dan sering digunakan dalam perdagangan internasional; bank sentral menyimpan sebagian cadangan devisanya dalam bentuk taburgan/deposito dalam mata uang yang kuat; dalam perdagangan valuta asing, mata uang yang kuat dijual dengan premi terhadap mata uang lemah |
41 | mata uang lemah | kondisi alat pembayaran suatu negara kurang diminati jika dibandingkan dengan mata uang negara lain; merupakan cadangan devisa suatu negara yang diawasi secara ketat oleh otoritas moneter sehingga ada keterbatasan untuk dikonversi menjadi emas atau mata uang negara lain; kondisi tersebut diakibatkan oleh sering terjadinya peristiwa/kejadian buruk dalam perekonomian ataupun stabilitas politik |
42 | mata uang lokal | dalam perdagangan internasional, hal ini berarti mata uang negara setempat dengan siapa diler tersebut bertransaksi |
43 | mata uang terkendali | mata uang yang nilai tukarnya dipengaruhi oleh intervensi atau campur tangan bank sentral yang merupakan kebalikan dari interaksi antara permintaan dan penawaran di pasar bebas; sebagian besar mata uang kuat dikendalikan sampai tingkat tertentu apabila bank sentral membeli dan menjual mata uangnya sendiri; hal itu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas pasar dan menjaga kelangsungan kebijakan moneter perekonomian negara yang bersangkutan |
44 | memo debit | warkat pembukuan yang memuat keterangan tentang dasar pendebitan rekening |
45 | merek perusahaan | merek yang dilekatkan pada produk oleh produsennya |
46 | merger bank | penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi |
47 | merger horizontal | bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan, baik yang memproduksi barang maupun jasa menjadi satu perusahaan |
48 | merger terawasi | tindakan otoritas pengawas dalam rangka penyehatan bank, yaitu dengan memerintahkan lembaga keuangan yang lemah permodalannya untuk bergabung dengan lembaga yang lebih kuat |
49 | mesin bayar otomatis | mesin elektronik yang berfungsi sama dengan ATM, tetapi tidak bisa menerima setoran |
50 | mesin perakunan elektris (MPE) | peralatan pembukuan bentenaga listrik, seperti mesin tik, komputer, pencetak (printer) dan mesin hitung yang berkaitan dengan proses pembukuan |
51 | mesin-baca pilah | mesin yang berfungsi memisahkan cek yang diterima dari teller bank atau bank lain, memilahnya ke dalam kategori yang berbeda, dan menyiapkan nota kredit yang dikirim kepada bank lain, menyortir, memberi kode atau sandi cek, dan mendistribusikan cek; cek yang merupakan tagihan kepada bank lain dikeluarkan lebih dahulu dan dikumpulkan menjadi satu dalam bentuk nota kredit untuk penagihan kepada bank lain |
52 | metode nilai buku | perlakuan perakunan dalam mengonversikan obligasi menjadi saham; pendebitan nominal obligasi ditambah premiumnya dan pengkreditan nominal saham biasa ditambah premiumnya; jumlah kredit didasarkan nilai buku dan obligasi, tidak ada untung atau rugi; dapat juga ditambahkan pembayaran bunga sebelum konversi obligasi; lihat juga metode nilai pasar |
53 | metode nilai pasar | harga barang atau surat-surat berharga yang diindikasikan oleh penawaran pasar, yaitu harga dengan tambahan barang dapat dijual atau dibeli; pada saat tertentu, nilai pasar dan surat berharga tertentu ditentukan oleh nilai penjualan terakhir; untuk surat-surat berharga yang tidak aktif, yaitu tidak ada penawaran saat itu, yang digunakan adalah harga penawaran terakhir. dalam hal surat berharga tidak terdaftar di bursa, nilai pasar ditentukan oleh penjualan terakhir atau ditentukan oleh lembaga penilai; nilai pasar secara terus menerus berfluktuasi ketika ada berita-benta hangat dan akan sering berubah sepanjang hari |
54 | metode penghapusan langsung | salah satu cara untuk membukukan besarnya kredit macet (bad debt); metode ini beranggapan bahwa besarnya jumlah piutang yang tidak mungkin diterima kembali baru dibukukan pada saat piutang tersebut betul-betul tidak dapat ditagih kembali |
55 | metode penurunan nilai | metode penentuan penghapusan aktiva tetap (fixed asset) yang beranggapan bahwa penghapusan harus dilakukan dengan cara mengurangi jumlahnya setiap tahun sehingga beban penghapusan pada tahun pertama akan lebih besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun berikutnya (dikaitkan dengan umur ekonomis) |
56 | mitra aktif | peserta dalam persekutuan komanditer yang me mpunyai wewenang kepengurusan dan bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan kekayaan pribadi kepada pihak ketiga |
57 | mitra pasif | peserta dalam persekutuan komanditer yang tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya hanya terbatas sampai jumlah uang yang dimasukkan dalam persekutuan |
58 | mobilitas tenaga kerja | kemudahan peralihan kerja, baik pada tingkat yang sama maupun ke tingkat yang lebih tinggi atau lebih rendah atau ke jenis pekerjaan yang berlainan |
59 | modal berwujud | modal saham setelah dikurangi muhibah (good will) dan aktiva tak-berwujud lainnya yang rnerupakan indikasi kemampuan meminjam suatu bank atau lembaga tabungan |
60 | modal disetor | modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian |
61 | modal ditempatkan | bagian modal dasar suatu perseroan terbatas yang tertera dalam anggaran dasar yang merupakan kewajiban para pemegang sahamnya dan telah disanggupi untuk disetor |
62 | modal inti | modal bank yang terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak, setelah dikurangi muhibah (goodwill) yang ada dalam pembukuan bank dan kekurangan jumlah penyisihan penghapusan aktiva produktif dan jumlah yang seharusnya dibentuk sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia |
63 | modal lancar | modal perusahaan yang tertanam dalam harta lancar, seperti persediaan barang, piutang, dan uang tunai di kas perusahaan dan di bank; lihat modal kerja |
64 | modal memburuk | kondisi yang memperlihatkan total nilai modal disetor atau ditempatkan lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai modal yang tercatat akibat suatu kerugian yang besar ataupun adanya praktik perbankan yang tidak sehat; apabila kondisi bank tersebut parah, manajemen dan/atau pihak yang bertanggung jawab akan dipanggil oleh pihak yang berwenang untuk diminta agar memenuhi kekurangan modalnya atau akan dilikuidasi |
65 | modal nominal | modal yang jumlahnya kecil dan dapat diabaikan, terjadi pada usaha secara insidental |
66 | modal pelengkap | modal bank yang terdiri atas modal pinjaman, pinjaman subordinasi, dan cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba |
67 | modal pemilik | sejumlah uang yang ditanamkan dalam satu perusahaan yang berjalan oleh pemilik atau para pemilik; dana yang diinvestasikan tidak saja dana awal, tetapi termasuk pula keuntungan yang ditahan dan cadangan |
68 | modal pinjaman | utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai cin-ciri:(1)tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal yang telah dibayar penuh,(2)tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia,(3)mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk dalam modal inti meskipun bank belum dilikuidasi, dan (4)pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut;pengertian modal pinjaman tersebut termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektif oleh pemilik yang belum didukung oleh modal dasar yang mencukupi, dan tidak termasuk instrumen utang (debt instrument) pasar modal beserta semua derivatifnya; untuk bank yang berbadan hukum koperasi, pengertian modal pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian; dulu disebut modal kuasi |
69 | modal saham | modal perusahaan yang berasal dari penjualan saham-saham yang dikeluarkan oleh perusahaan; dana yang diperoleh dari hasil penjualan saham ini adalah menjadi modal pokok dari perusahaan |
70 | modal sumbangan | modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dari harga jual apabila saham tersebut dijual; modal yang berasal dan donasi pihak luar yang diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan |
71 | moral hazaard | kecenderungan para pemilik dan pengurus bank untuk melakukan berbagai penyimpangan dan pelanggaran |
72 | multiekspansi simpanan | kredit yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk digunakan dalam transaksi bisnis dan menjadi simpanan di bank lain; bagian dari kredit dapat digunakan oleh bank kedua sebagai cadangan wajib dan sisanya dapat dipinjamkan untuk kepentingan bisnis; sisanya dapat disimpan di bank ketiga |
Kamus Kamus Ekonomi ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Ekonomi, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.