Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

Arti Kata "Mahkamah konstitusi" Menurut Kamus Politik

Kamus ini menjelaskan Arti Kata Mahkamah konstitusi menurut Kamus Politik. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Mahkamah konstitusi.

definisi Mahkamah konstitusi

Mahkamah konstitusi= lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna me-negakkan hukum dan keadilan, beranggotakan 9 orang hakim konstitusi. Lembaga ini merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 1945 bertugas untuk; 1) Melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945 2) menyelesaikan seng-keta antar lembaga tinggi negara 3) membubarkan partai politik 4) menyelesaikan per-sengketaan hasil pemilu yang terpilih sebagai Ketua MK pertama sejak didirikan yaitu Prof. Dr. H. Djimly As-Siddiqi, SH

Lebih lanjut mengenai Mahkamah konstitusi
Contoh kalimat untuk "Mahkamah konstitusi"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Mahkamah konstitusi" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Mahkamah konstitusi untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai Mahkamah konstitusi

Mahkamah konstitusi terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

uud

konstitusi, grondwet. UU yang menjadi dasar semua peraturan dalam suatu Negara. UU ini memuat aturan-aturan serta ketentuan pokok atau dasar tentang sistem ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat tertulis, didalamnya mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan dan tujuan Negara

konstitusi

constitution (inggris), constitute (belanda). Memiliki dua pengertian yaitu secara sempit berarti Undang-undang Dasar dan secara luas bermakna keseluruhan aturan-aturan hukum serta ketentuan tentang sistem ketatanegaraan dari suatu Negara

merdeka

bebas dari penjajahan atau belenggu apapun, dan tidak terikat pada pihak lain. Negara merdeka berarti negara yang tidak dijajah dan berhak menentukan nasibnya sendiri tanpa campur tangan dari pihak manapun

negara

-Staat (Jerman dan Belanda), state (Inggris), etat (Prancis) semua berasal dari latin yaitu status (statum) yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat sendiri. Organisasi dalam suatu wilayah, mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan menjalankan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat. Negara memiliki empat sifat yang khas, yaitu; 1. memaksa, setiap warga Negara harus mentaati semua aturan bila tidak dikenakan sanksi yang memaksa 2. monopoli, Negara berkuasa penuh untuk memerintah, mengatur dan melarang rakyat sesuai dengan peraturan yang berlaku 3. mencakup semua, peraturan Negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali

Pemilu

Pemilihan Umum, sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan untuk memilih Presiden, Gubernur dan Bupati/Wali kota serta para wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam DPR, MPR, DPD, DPRD I dan DPRD II. Secara umum fungsi pemilu adalah 1. sebagai mekanisme untuk me-nyeleksi para pemimpin daam pemerintahan 2. mekanisme memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembaga DPR/MPR 3. sarana menggalang dukungan rakyat pada Negara dan pemerintah dengan cara ikut dalam proses politik

politik

Berasal dari bahasa Yunani polisteia. Polis berarti kota/Negara kota yaitu kesatuan masyarakat yang mengurus dirinya sendiri dan teia artinya urusan. Segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari se-kelompok masyarakat atau Negara. Selanjutnya beberapa pandangan politik diantaranya: 1) usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kehidupan bersama segala hal yang berkaitan dengan negara dan pemerintah 2) segala kegiatan untuk memperoleh dan mempertahankan ke-kuasaan 3) segala kegiatan untuk merumuskan dan melaksanakan ke-bijakan publik atau masyarakat umum 4) suatu konflik dalam rangka mencari dan mempertahankan dari sumber-sumber yang penting 5) kegiatan yang berkaitan dengan masalah siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana

uu

peraturan yang dibuat DPR dan presiden untuk melaksanakan UUD dan Tap MPR, bersifat mengikat bagi seluruh warga Indonesia

Konstitusi RIS

UUD yang mulai berlaku sejak 27 Desember 1949 seiring dengan penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. UUD ini dihasilkan dari sebuah pertemuan untuk permusyawaratan federal tanggal 14 Desember 1949 di Belanda. UUD RIS terdiri dari 197 pasal, bersifat sementara dengan bentuk negara serikat dan bentuk pemerintahan republik

Mahkamah konstitusi

lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna me-negakkan hukum dan keadilan, beranggotakan 9 orang hakim konstitusi. Lembaga ini merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 1945 bertugas untuk; 1) Melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945 2) menyelesaikan seng-keta antar lembaga tinggi negara 3) membubarkan partai politik 4) menyelesaikan per-sengketaan hasil pemilu yang terpilih sebagai Ketua MK pertama sejak didirikan yaitu Prof. Dr. H. Djimly As-Siddiqi, SH

negara Islam

negara yang pemerintahan, peraturan dan kebijakan politik negaranya didasarkan pada hukum Islam yang bersumber pada Al qur'an dan hadits Nabi. Contoh negara yang sering dikatakan sebagai negara Islam diantaranya Arab Saudi dan Pakistan
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "Mahkamah konstitusi" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index Kamus Politik
Tentang Kamus Politik

Kamus Kamus Politik ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Politik, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.