Kamus ini menjelaskan Arti Kata Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara menurut Kamus Politik. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara= sebuah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mantan penyelenggara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
kolusi |
kerja sama rahasia antar dua orang atau lebih untuk maksud mendapat keuntungan atau disebut per-sekongkolan. Pengu-saha dan pejabat itu berkolusi untuk mendapatkan jatah proyek |
mantan |
bekas atau pernah jadi. Mantan Presiden berarti bekas Presiden, contohnya B.J. Habibie merupakan mantan Presiden RI yang ke-3. Gusdur adalah mantan Presiden RI ke-4 |
negara |
-Staat (Jerman dan Belanda), state (Inggris), etat (Prancis) semua berasal dari latin yaitu status (statum) yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat sendiri. Organisasi dalam suatu wilayah, mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan menjalankan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat. Negara memiliki empat sifat yang khas, yaitu; 1. memaksa, setiap warga Negara harus mentaati semua aturan bila tidak dikenakan sanksi yang memaksa 2. monopoli, Negara berkuasa penuh untuk memerintah, mengatur dan melarang rakyat sesuai dengan peraturan yang berlaku 3. mencakup semua, peraturan Negara berlaku untuk semua orang tanpa kecuali |
nepotisme |
Nepos berarti cucu/ponakan, tindakan untuk lebih me-ngutamakan hubungan keluarga atau kerabat dalam memberikan jabatan, posisi atau kedidikan dan pelayanan tanpa memperhatikan kemampuan atau aturan yang berlaku |
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara |
sebuah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mantan penyelenggara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme |
Komisi independen |
sebuah komisi yang ber-anggotakan orang-orang yang independen atau bebas dari afiliasi politik dan kepentingan yang merupakan pilihan masyarakat |
Komisi majelis |
komisi yang bertugas untuk memus-yawarahkan dan mengambil keputusan mengenai soal atau bidang yang akan menjadi acara sidang |
Negara Indonesia |
sebuah Negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Dipimpin oleh seorang Presiden yang dipilih melalui pemilu langsung sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Berda-sarkan pembukaan UUD 1945, Negara Indonesia memiliki tujuan; 1. melindungi segenap bangsa Indonesi dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. memajukan kesejahteraan umum 3. mencerdaskan kehidupan bangsa 4. ikut melaksanakan ketertiban dunia |
negara Islam |
negara yang pemerintahan, peraturan dan kebijakan politik negaranya didasarkan pada hukum Islam yang bersumber pada Al qur'an dan hadits Nabi. Contoh negara yang sering dikatakan sebagai negara Islam diantaranya Arab Saudi dan Pakistan |
Negara Sumatera Timur |
Negara yang didirikan oleh Belanda pada tahun 1947 untuk memecah belah wilayah Negara Indonesia. Pemimpinnya Dr. Mansur |
Jika informasi mengenai "Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Politik ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Politik, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.