Kamus ini menjelaskan Arti Kata Post-mining land use menurut Kamus Pertambangan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Post-mining land use.
Post-mining land use= pemanfaatan lahan pasca tambang, yaitu kegiatan pemanfaatan lahan setelah reklamasi setelah tambang selesai beroperasi. Pemanfaatan ini termasuk kegiatan pelestarian lingkungan (biasanya dimasukkan sebagai kewajiban perusahaan tambang yang tercantum dalam dokumen AMDAL) dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Post-mining land use" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Post-mining land use untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Post-mining land use
Post-mining land use terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
reklamasi |
sama dengan reclamation (lihat reclamation). |
Post-mining land use |
pemanfaatan lahan pasca tambang, yaitu kegiatan pemanfaatan lahan setelah reklamasi setelah tambang selesai beroperasi. Pemanfaatan ini termasuk kegiatan pelestarian lingkungan (biasanya dimasukkan sebagai kewajiban perusahaan tambang yang tercantum dalam dokumen AMDAL) dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. |
Tambang berbahaya |
tambang batubara atau permuka tambang dalam pada keadaan udara tambang mengandung gas yang dapat terbakar (terutama gas metan) 0.25% atau lebih. Dalam keadaan seperti itu udara tambang dapat terbakar atau meledak. |
Initial softening temperature |
suhu pelunakan awal, yaitu suhu pada saat contoh batubara mulai melunak dengan angka 1.0 ddm (bagian putaran permenit) pada percobaan dalam Gieseler plastometer, suatu alat untuk menguji batubara kokas. |
Pasca tambang |
keadaan setelah suatu penambangan dihentikan utamanya karena batubara atau bahan galian lainnya yang layak tambang sudah habis atau secaraa tekhnologi dan ekonomi tidak layak ditambang,. |
Reklamasi tambang |
:reklamasi bekas lahan tambang pada saat sebagian tambang masih beroperasi atau pasca-tambang. Reklamasi tambang adalah bagian dari kewajiban perusahaan tamabang untuk melestarikan lahan bekas pertambangan sesuai dokumen AMDAL. |
Tambang auger |
tambanng batubara yang biasanya merupakan tambang terbuka atau tambang permukaan yang menggunakan alat auger (spiral) untuk melubangi lapisan batubara sekaligus menarik batubara keluar lubang sebagai alat produksi batubara. |
Mining environment |
lingkungan pertambangan, yaitu keadaan lingkungan hidup diwilayah pertambangan yang dapat memberikan dampak positif maupun dampak negatif terhadap lingkungan pertambangan dan sekitarnya. Untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif, perusahaan petambangan harus memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melaksanakan ketentuan-ketentuan sesuai AMDAL. |
Pertambangan in-situ |
pemanfaatan batubara langsung ditempat (tanpa diekstraksi), biasanya dalam bentuk pembakaran batubara dengan cara khusus untuk menghasilkan panas, gas dan tar. |
Pit mining |
tambang dimana bahan galian digali pada tempat yang lebih rendah dari garis permukaan tanah. |
Jika informasi mengenai "Post-mining land use" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Pertambangan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Pertambangan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.