Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "tambahan lembaran negara" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase tambahan lembaran negara menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata tambahan lembaran negara.

definisi tambahan lembaran negara

tambahan lembaran negara= tam.bah.an lembaran negara lembaran resmi yg dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yg diundangkan dl lembaran negara

Lebih lanjut mengenai tambahan lembaran negara
Contoh kalimat untuk "tambahan lembaran negara"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "tambahan lembaran negara" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata tambahan lembaran negara untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai tambahan lembaran negara

tambahan lembaran negara terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

tambahan

tam.bah.an [n] (1) yg ditambahkan (dibubuhkan); (2) lampiran susulan; pelengkap; (3) imbuh; tokok; ekstra

lembaran

lem.bar.an [n] (1) helai (daun, kertas, dsb): dituliskan pd ~ kertas; (2) muka (dl surat kabar dsb): peristiwa itu patut dicatat dl ~ sejarah; (3) terbitan (surat kabar, majalah, dsb)

negara

ne.ga.ra [n] (1) organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan

oleh

[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah

peraturan

per.a.tur.an [n] (1) tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; (2) hubungan keluarga (kpd): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kpd ayahanda

perundang-undangan

per.un.dang-un.dang.an [n] yg bertalian dng undang-undang; seluk beluk undang-undang: ceramah mengenai ~ pers nasional; falsafah negara itu kita lihat pula dr sistem ~ nya

resmi

res.mi [a] (1) sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: penjelasan -- akan diberikan oleh Presiden; (2) formal: pakaian --

memuat

me.mu.at [v] berisi; mengandung: karung itu -- seratus liter beras; majalah itu -- esai, cerita pendek, dan puisi

penjelasan

pen.je.las.an [n] proses, cara, perbuatan menjelaskan: ~ Presiden dapat diterima DPR

negara bagian

negara yg menjadi anggota negara serikat
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "tambahan lembaran negara" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).