Kamus ini menjelaskan arti kata/frase tabuh larangan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata tabuh larangan.
tabuh larangan= tabuh yg tidak dipakai sehari-hari (baru dipakai apabila ada peristiwa penting)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "tabuh larangan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata tabuh larangan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai tabuh larangan
tabuh larangan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
ada |
[v] (1) hadir; telah sedia: ia -- di sana; (2) mempunyai: ia tidak -- uang; (3) benar; sungguh (untuk menguatkan sebutan): ia -- menerima surat itu |
apabila |
apa.bi.la [p] jika; kalau: -- keadaan mengizinkan, tahun depan saya akan meneruskan kuliah; (2) kl pron kata untuk menanyakan waktu: -- Permaisuri tiba? |
larangan |
la.rang.an [n] (1) perintah (aturan) yg melarang suatu perbuatan: pemerintah mengeluarkan ~ mengirim emas ke luar negeri; (2) sesuatu yg terlarang krn dipandang keramat atau suci: tabuh ~; (3) sesuatu yg terlarang krn kekecualian: barang ~ ini tidak boleh dimiliki sebarang orang |
peristiwa |
pe.ris.ti.wa [n] (1) kejadian (hal, perkara, dsb); kejadian yg luar biasa (menarik perhatian dsb); yg benar-benar terjadi: memperingati -- penting dl sejarah; (2) pd suatu kejadian (kerap kali dipakai untuk memulai cerita): sekali -- |
sehari-hari |
se.ha.ri-ha.ri [n] tiap-tiap hari; setiap hari: pekerjaannya ~ adalah mengumpulkan daun jati |
tabuh |
ta.buh [n] (1) gendang raya; beduk (dl masjid, surau, dsb): memukul -- sambil bertakbir; (2) alat untuk menabuh bunyi-bunyian (gamelan dsb): (3) bunyi beduk sbg alamat: terdengar -- panjang, siapa gerangan yg meninggal? |
tidak |
ti.dak [adv] partikel untuk menyatakan pengingkaran, penolakan, penyangkalan, dsb; tiada: tempat kerjanya -- jauh dr rumahnya; apa yg dikatakannya itu -- benar |
ada berair juga rupanya |
ada ber.a.ir juga rupanya [ki] berhasil juga rupanya |
ada-ada saja |
ada-ada sa.ja [v cak] selalu mempunyai sesuatu untuk dikatakan (diminta dsb): ~ kamu ini, masak ada kuda yg bertanduk |
ada-adanya |
ada-ada.nya [adv] mana boleh; mungkinkah: ~ orang mati hidup lagi |
Jika informasi mengenai "tabuh larangan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).