Kamus ini menjelaskan arti kata/frase suarang ditagih menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata suarang ditagih.
suarang ditagih= [pb] harta milik bersama atau persekutuan dibagi sebagaimana mestinya apabila suami istri atau orang berekanan bercerai atau berpisah
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "suarang ditagih" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata suarang ditagih untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai suarang ditagih
suarang ditagih terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
bercerai |
ber.ce.rai [v] (1) tidak bercampur (berhubungan, bersatu, dsb) lagi: sewaktu ditemukan kepalanya sudah ~ dr tubuhnya; (2) berhenti bersuami-istri |
berpisah |
ber.pi.sah [v] (1) bercerai (tidak berhubungan, tidak rapat; tidak berdampingan, dsb): ~ untuk selama-lamanya, meninggal |
harta |
har.ta [n] (1) barang (uang dsb) yg menjadi kekayaan; barang milik seseorang; (2) kekayaan berwujud dan tidak berwujud yg bernilai dan yg menurut hukum dimiliki perusahaan |
istri |
is.tri [n] (1) wanita (perempuan) yg telah menikah atau yg bersuami; (2) wanita yg dinikahi: almarhum meninggalkan seorang -- dan dua orang anak |
orang |
[n] (1) manusia (dl arti khusus); (2) manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; (3) dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; (4) kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; (5) anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; (6) rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; (7) manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; (8) suku bangsa; (9) manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); (10) cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian |
persekutuan |
per.se.ku.tu.an [n] (1) hal bersekutu; persatuan; perhimpunan; ikatan (orang-orang yg sama kepentingannya); (2) perseroan dagang; kongsi; maskapai; (3) perserikatan (negara-negara) |
suami |
su.a.mi [n] pria yg menjadi pasangan hidup resmi seorang wanita (istri) |
suarang |
su.a.rang [Mk n] (1) harta milik bersama, hasil pencaharian suami istri selama dl perkawinan; gana-gini; (2) milik persekutuan (perserikatan) |
apabila |
apa.bi.la [p] jika; kalau: -- keadaan mengizinkan, tahun depan saya akan meneruskan kuliah; (2) kl pron kata untuk menanyakan waktu: -- Permaisuri tiba? |
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
Jika informasi mengenai "suarang ditagih" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).