Kamus ini menjelaskan arti kata/frase saksi pemberat menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata saksi pemberat.
saksi pemberat= saksi yg memberikan kesaksian yg memberatkan terdakwa pd sidang pengadilan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "saksi pemberat" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata saksi pemberat untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai saksi pemberat
saksi pemberat terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
kesaksian |
ke.sak.si.an [n] keterangan (pernyataan) yg diberikan oleh saksi |
memberatkan |
mem.be.rat.kan [v] (1) menjadikan beban (tanggungan dsb) berat: kehadiranku di rumah itu akan -- bebannya; (2) memperkuat (tuduhan, sangkalan, dsb): bukti-bukti yg -- terdakwa cukup banyak; (3) mementingkan; mengutamakan: jika kita ingin maju, kita harus -- sektor pendidikan dr sektor yg lain; (4) menyerahkan (kpd); membebankan (kpd): jangan -- tugas itu hanya kpd seorang saja; (5) mengagung-agungkan; meninggi-ninggikan: di mana pun berada, ia selalu -- dirinya |
memberikan |
mem.be.ri.kan [v] menyerahkan sesuatu kpd: dia -- baju kesayangannya kpd adiknya |
pemberat |
pem.be.rat [n] benda yg dipakai untuk memberati atau memberatkan, spt tolak bara |
pengadilan |
peng.a.dil.an [n] (1) dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; (2) proses mengadili; (3) keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; (4) sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; (5) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri |
saksi |
sak.si [n] (1) orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian): siapa -- nya bahwa saya berbuat begitu; langit dan bumi yg menjadi --; (2) orang yg dimintai hadir pd suatu peristiwa yg dianggap mengetahui kejadian tsb agar pd suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yg membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi: dua orang itu ikut menandatangani kontrak sbg --; (3) orang yg memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa: -- yg kedua itu oleh hakim dianggap tidak sah; (4) keterangan (bukti pernyataan) yg diberikan oleh orang yg melihat atau mengetahui; (5) bukti kebenaran: ia berani memberi -- dng sumpah; (6) orang yg dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan dan peradilan tt suatu perkara pidana yg didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri |
terdakwa |
ter.dak.wa [n] orang yg didakwa (dituntut, dituduh) telah melakukan tindak pidana dan adanya cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan |
sidang |
si.dang [n] (1) pertemuan untuk membicarakan sesuatu; rapat: -- itu dihadiri oleh semua anggota; (2) segenap anggota dewan dsb: -- hakim; -- pengarang; -- pengurus; (3) orang banyak; publik; para (untuk menyatakan banyak); sekalian: -- jemaah; -- pembaca (pendengar); (4) ark dewan; majelis: -- perang |
saksi alibi |
saksi yg menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa terjadi |
saksi dengkul |
saksi palsu |
Jika informasi mengenai "saksi pemberat" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).