Kamus ini menjelaskan arti kata/frase prokurasi menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata prokurasi.
prokurasi= pro.ku.ra.si [n] kekuasaan (kewenangan) untuk bertindak atas nama pemberi kuasa; kuasa wewenang
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "prokurasi" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata prokurasi untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai prokurasi
prokurasi terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
atas |
[n] (1) bagian (tempat) yg lebih tinggi: dr -- bukit kita dapat menikmati pemandangan yg indah; bagian -- dan bagian bawah; (2) sehubungan dng; akan: kami ucapkan terima kasih -- kemurahan hati Saudara; (3) berdasarkan; menurut; sesuai dng: rencana itu harus disusun -- dasar bahan-bahan yg benar; (4) dari: buku itu terdiri -- beberapa bab; (5) dengan: -- kemauan sendiri; -- nama Tuhan; -- usahanya sendiri; (6) karena; disebabkan oleh: -- pertolongan gurunya, ia mendapat pekerjaan; (7) menjadi: barang-barang ini dibagi -- dua golongan; (8) tentang; terhadap: ia berlagak tidak mengerti -- masalah itu |
prokurasi |
pro.ku.ra.si [n] kekuasaan (kewenangan) untuk bertindak atas nama pemberi kuasa; kuasa wewenang |
bertindak |
ber.tin.dak [v] melakukan tindakan (aksi dsb); berbuat: saya harus ~ hati-hati; Pemerintah ~ untuk memberantas korupsi |
kekuasaan |
ke.ku.a.sa.an [n] (1) kuasa (untuk mengurus, memerintah, dsb): dia telah menggunakan ~ nya secara sewenang-wenang; (2) kemampuan; kesanggupan: tiada ~ selain ~ Allah untuk menciptakan dunia; (3) daerah (tempat dsb) yg dikuasai: bekas raja itu tidak mau pergi dr daerah bekas ~ nya meskipun sudah kalah perang; (4) kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik; (5) Huk fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan |
kuasa |
ku.a.sa [n] kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu); kekuatan; (2) n wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) sesuatu: sekretaris tidak diberi -- untuk menandatangani surat yg penting itu; (3) n pengaruh (gengsi, kesaktian, dsb) yg ada pd seseorang krn jabatannya (martabatnya); (4) v mampu; sanggup: ia tiada -- mencegah perbuatan anaknya; (5) n orang yg diserahi wewenang [ark n] angkus; kusa: sambil memegang -- beremas, ia berdiri di samping gajah |
nama |
na.ma [n] (1) kata untuk menyebut atau memanggil orang (tempat, barang, binatang, dsb): -- anjing itu Miki; (2) gelar; sebutan: dikaruniai -- Adipati; -- nya saja pegawai tinggi, tetapi kekuasaannya tidak ada; (3) kemasyhuran; kebaikan (keunggulan); kehormatan: ia beroleh (mendapat) -- |
pemberi |
pem.be.ri [n] (1) orang yg memberi; (2) orang yg suka memberi; dermawan |
untuk |
un.tuk [p] (1) kata depan untuk menyatakan bagi ...; bagian: ini -- ku, yg itu -- mu; (2) sebab atau alasan: -- kesalahan itu, ia dihukum dua tahun; -- semua itu, ia mau berkorban; (3) tujuan atau maksud; bagi: lemari -- (menyimpan) pakaian; pakaian -- segala usia; (4) penggantian (sbg ganti ...); (disediakan, dipergunakan, dipakai) sbg ...: peti itu dipakai -- meja makan; diberi pisau -- senjata; (5) selama: -- beberapa bulan ia terpaksa istirahat di rumah sakit; (6) sudah: -- ketiga kalinya saya memperingatkan [Mk n] bagian dr milik yg dibagi-bagikan [n] kemaluan perempuan (kata penghalus) |
wewenang |
we.we.nang [n] (1) hak dan kekuasaan untuk bertindak; kewenangan; (2) kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kpd orang lain; (3) Huk fungsi yg boleh tidak dilaksanakan |
atas nama |
atas na.ma [n] dng nama |
Jika informasi mengenai "prokurasi" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).