Kamus ini menjelaskan arti kata/frase potong paruh menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata potong paruh.
potong paruh= [Tern] memotong ujung paruh unggas, -- tahanan mendapat pengurangan waktu hukuman penjara bagi tersangka yg menjalani masa penahanan selama proses pengadilan berlangsung
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "potong paruh" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata potong paruh untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai potong paruh
potong paruh terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
bagi |
ba.gi [p] (1) kata depan untuk menyatakan tujuan; untuk: disediakan hadiah -- pemenang pertama, kedua, dan ketiga; (2) kata depan untuk menyatakan perihal; akan (hal); tentang (hal); menurut (pendapat): -- saya, hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi [n] (1) pecahan dr sesuatu yg utuh; penggal; pecah; (2) Mat suatu operasi aljabar yg biasa dinyatakan dng simbol titik dua (:) atau garis bagi (-) atau garis miring (/) (a:b atau -- atau a/b) msl a:b = c (a dibagi b sama dng c), berarti a = c x b |
berlangsung |
ber.lang.sung [v] (1) terus berlaku; melanjut: pertempuran ~ hingga pagi; (2) sedang berlaku (diadakan, dibuat, dsb); terjadi: upacara pelantikan ~ baik; perundingan yg sedang ~ |
hukuman |
hu.kum.an [n] (1) siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; (2) keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; (3) hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~ |
masa |
ma.sa [n] (1) waktu; ketika; saat: -- tanam padi telah tiba; bila -- saja, sewaktu-waktu [adv] kata untuk menyatakan ketidakpercayaan dan sifatnya retoris: -- , dia sudah pergi? [kl n] , ter.ma.sa n tamasya [n Ark] satuan ukuran berat untuk emas dan perak (dl prasasti disingkat ma, 1 ma = 2,412 g) |
memotong |
me.mo.tong [v] (1) memutuskan dng barang tajam; mengerat; memenggal: ia ~ tali itu dng gunting; ia ~ tebu dng pisaunya yg tajam; (2) mengiris (tt roti, daging, dsb); (3) menyembelih: ~ ayam; ~ kambing; (4) menebang (tt kayu, pohon, dsb): ~ kayu di hutan; (5) memangkas (tt rambut): ~ rambut; (6) menggunting sesuai dng ukuran (tt bahan pakaian dsb); (7) menuai (tt padi dsb); (8) mengurangi (tt upah, gaji, pendapatan, dsb); (9) memendekkan (tt kata, kalimat, nama dsb); (10) memintas (tt jalan, perjalanan); (11) menyelang atau memenggal (tt perkataan orang dsb); (12) memepat (tt kuku): ia sedang ~ kuku |
mendapat |
men.da.pat [v] (1) beroleh; memperoleh: juara pertama ~ medali emas; dl setahun perusahaan itu ~ laba lima puluh juta rupiah; (2) menerima: ia ~ kabar buruk kemarin; (3) menemukan; memperoleh: penjelajah hutan ~ harta karun dl gua; (4) mengalami; memperoleh: berkali-kali ia ~ kesulitan; (5) menerima; dikenai: ia ~ hukuman yg setimpal dng kesalahannya |
menjalani |
men.ja.lani [v] (1) menempuh (jalan dsb); melalui: ia ~ jarak 60 km dng berkendaraan sepeda dl 2 jam; (2) melakukan atau mengalami (hukuman dsb): ia telah ~ hukumannya dng penuh ketabahan; (3) melalui (masa, waktu, keadaan, dsb): mereka telah ~ masa percobaan |
paruh |
pa.ruh [n] moncong atau mulut (burung, ayam, itik); cotok [num] perdua; -- waktu seperdua waktu; sebagian waktu: untuk membiayai kuliah, aku bekerja -- waktu di perusahaan garmen |
penahanan |
pe.na.han.an [n] proses, cara, perbuatan menahan; penghambatan |
pengadilan |
peng.a.dil.an [n] (1) dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; (2) proses mengadili; (3) keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; (4) sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; (5) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri |
Jika informasi mengenai "potong paruh" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).