Kamus ini menjelaskan arti kata/frase polisi pamongpraja menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata polisi pamongpraja.
polisi pamongpraja= polisi yg mengawasi dan mengamankan keputusan pemerintah dl wilayahnya; mantri polisi
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "polisi pamongpraja" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata polisi pamongpraja untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai polisi pamongpraja
polisi pamongpraja terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
keputusan |
ke.pu.tus.an [n] (1) perihal yg berkaitan dng putusan; segala putusan yg telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb): jaksa itu sulit menerima ~ hakim; (2) ketetapan; sikap terakhir (langkah yg harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~; (3) kesimpulan (tt pendapat): dr catatan itu diambil ~ bahwa dia memberi kesempatan kpd pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana; (4) hasil pemeriksaan (tt ujian): ~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar; (5) cak kehabisan (tt uang, makanan, dsb): banyak pedagang yg ~ modal; (6) cak menderita kekurangan: pd waktu itu saya ~ benar-benar |
mengamankan |
meng.a.man.kan [v] (1) menjadikan tidak berbahaya, tidak rusuh (kacau, kemelut, dsb): alat negara telah berhasil ~ daerah yg dilanda kerusuhan; (2) menjadikan tenteram (hati); (3) melindungi; menyelamatkan: penutupan perairan Maluku dimaksudkan untuk ~ kekayaan laut di sekitar kepulauan tsb; (4) menjinakkan (ranjau, granat, meriam); (5) menyimpan atau menyembunyikan supaya tidak diambil orang; (6) menahan orang yg melanggar hukum demi keamanan umum dan keamanan orang itu dr kemungkinan tindakan main hakim sendiri: polisi ~ penjambret itu |
mengawasi |
meng.a.wasi [v] (1) melihat dan memperhatikan (tingkah laku orang); (2) mengamat-amati dan menjaga baik-baik; mengontrol |
pemerintah |
pe.me.rin.tah [n] (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; (4) badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; (5) negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; (6) pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang |
polisi |
po.li.si [n] (1) badan pemerintah yg bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yg melanggar undang-undang dsb); (2) anggota badan pemerintah (pegawai negara yg bertugas menjaga keamanan dsb) |
mantri |
man.tri [n] (1) nama pangkat atau jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas (keahlian) khusus; juru; (2) juru rawat kepala (biasanya laki-laki); pembantu dokter |
dana asuransi |
dana yg diciptakan untuk mengganti kerugian seseorang yg menanggung risiko sendiri; -- bantuan dana (persediaan uang) untuk membantu suatu usaha, terutama dl keadaan darurat: sudah tersedia -- bantuan untuk membangun kembali sekolah dasar yg ambruk itu |
dana ekuitas |
dana yg dapat diperoleh di pasar modal, baik melalui saham maupun dana pinjaman melalui emisi obligasi |
dana pelunas utang |
dana perusahaan untuk membayar utang jangka panjang yg dibentuk dng menyisihkan sebagian laba secara berkala |
Jika informasi mengenai "polisi pamongpraja" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).