Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pokok hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pokok hukum.
pokok hukum= dasar hukum
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pokok hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pokok hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pokok hukum
pokok hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
dasar |
da.sar [n] (1) tanah yg ada di bawah air (tt kali, laut, dsb): ia berhasil menyelam sampai ke -- laut; (2) bagian yg terbawah (tt kuali, botol, dsb) yg di sebelah dalam ataupun yg di sebelah luar: isi botol itu tinggal 1 cm dr -- nya; (3) lantai: rumah papan -- nya ubin; (4) latar (warna yg menjadi alas gambar dsb): gambar bulan sabit putih pd -- warna hijau; (5) lapisan yg paling bawah: meni dipakai sbg cat --; (6) bakat atau pembawaan sejak lahir: tidak ada -- dagang padanya; (7) alas; fondasi: gotong royong adalah -- masyarakat Indonesia; (8) pokok atau pangkal suatu pendapat (ajaran, aturan); asas: apa yg akan dijadikan -- pembicaraan kita nanti; tindakan itu bertentangan dng -- demokrasi yg sebenarnya; (9) cak memang begitu (tt adat, tabiat, kelakuan, dsb): -- pencuri, di mana pun tetap juga mencuri; -- miliknya, walaupun sudah dua hari hilang akhirnya ditemukan juga; (10) Ling bentuk gramatikal yg menjadi asal dr suatu bentukan [p] memang: -- bandel biar sudah diberi tahu masih bersikap masa bodoh |
pokok |
po.kok [n] (1) segala tumbuhan yg berbatang keras dan besar; pokok kayu: -- beringin; (2) batang kayu dr pangkal ke atas; pokok kayu: pd -- pohon karet itu terdapat banyak torehan; (3) uang yg dipakai sbg induk dl berniaga; modal: -- perusahaan itu lima juta; (4) harga pembelian: kain ini dijual di bawah harga --; (5) lantaran; sebab: itulah yg menjadi -- perselisihan; (6) asas; dasar; inti sari: -- pikiran; pd -- nya, dasarnya; (7) pusat (yg menjadi titik perhatian dsb); -- pembicaraannya ialah masalah remaja; (8) tergantung; terserah: jadi atau tidak, -- nya kpd tuan; (9) ki yg terutama; yg sangat penting: makanan --; pelaku --; perkara --; soal --; syarat -- |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
hukum acara |
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa |
hukum acara perdata |
hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal |
hukum acara pidana |
hukum pidana formal |
hukum adat |
hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat) |
hukum administrasi |
hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan) |
hukum dagang |
hukum jual beli; hukum perniagaan |
hukum fiskal |
hukum mengenai pajak; hukum pajak |
Jika informasi mengenai "pokok hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).