Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pidana pokok menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pidana pokok.
pidana pokok= pidana yg dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, msl pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pidana pokok" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pidana pokok untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pidana pokok
pidana pokok terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
dapat |
da.pat [adv] mampu; sanggup; bisa; boleh; mungkin: serangan musuh tidak -- ditahan; isi hatinya tidak -- kita ketahui; (2) v cak menerima; memperoleh: pemuda yg membacok temannya itu -- hukuman penjara tiga bulan; (3) v ditemukan; tertangkap dsb: ke mana pun dicarinya, anting itu tidak -- juga |
denda |
den.da [n] hukuman yg berupa keharusan membayar dl bentuk uang (krn melanggar aturan, undang-undang, dsb): pemilik pesawat televisi yg lalai membayar pajak dikenakan -- |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
pokok |
po.kok [n] (1) segala tumbuhan yg berbatang keras dan besar; pokok kayu: -- beringin; (2) batang kayu dr pangkal ke atas; pokok kayu: pd -- pohon karet itu terdapat banyak torehan; (3) uang yg dipakai sbg induk dl berniaga; modal: -- perusahaan itu lima juta; (4) harga pembelian: kain ini dijual di bawah harga --; (5) lantaran; sebab: itulah yg menjadi -- perselisihan; (6) asas; dasar; inti sari: -- pikiran; pd -- nya, dasarnya; (7) pusat (yg menjadi titik perhatian dsb); -- pembicaraannya ialah masalah remaja; (8) tergantung; terserah: jadi atau tidak, -- nya kpd tuan; (9) ki yg terutama; yg sangat penting: makanan --; pelaku --; perkara --; soal --; syarat -- |
tersendiri |
ter.sen.di.ri [v] terpisah dr yg lain; terasing; terpencil; teristimewa: bapaknya selalu mendapat menu makanan -- agar tetap kuat; ia merasa -- di tengah kawan-kawannya |
pidana |
pi.da.na [n Huk] kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal) |
dana asuransi |
dana yg diciptakan untuk mengganti kerugian seseorang yg menanggung risiko sendiri; -- bantuan dana (persediaan uang) untuk membantu suatu usaha, terutama dl keadaan darurat: sudah tersedia -- bantuan untuk membangun kembali sekolah dasar yg ambruk itu |
dana ekuitas |
dana yg dapat diperoleh di pasar modal, baik melalui saham maupun dana pinjaman melalui emisi obligasi |
dana pelunas utang |
dana perusahaan untuk membayar utang jangka panjang yg dibentuk dng menyisihkan sebagian laba secara berkala |
Jika informasi mengenai "pidana pokok" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).