Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pidana mati menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pidana mati.
pidana mati= pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pidana mati" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pidana mati untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pidana mati
pidana mati terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
mati |
ma.ti [v] (1) sudah hilang nyawanya; tidak hidup lagi: anak yg tertabrak mobil itu -- seketika itu juga; pohon jeruk itu sudah -- , akarnya pun sudah busuk; (2) tidak bernyawa; tidak pernah hidup: batu ialah benda --; (3) tidak berair (tt mata air, sumur, dsb); (4) tidak berasa lagi (tt kulit dsb); (5) padam (tt lampu, api, dsb); (6) tidak terus; buntu (tt jalan, pikiran, dsb): krn pikirannya sudah -- , ia tidak dapat berbuat apa-apa; (7) tidak dapat berubah lagi; tetap (tt harga, simpul, dsb); (8) sudah tidak dipergunakan lagi (tt bahasa dsb); (9) ki tidak ada gerak atau kegiatan, spt bubar (tt perkumpulan dsb): kalau tidak diurus, koperasi itu akan --; (10) diam atau berhenti (tt angin dsb): perahu layar itu terombang-ambing di tengah laut krn angin --; (11) tidak ramai (tt pasar, perdagangan, dsb): setelah ada pasar swalayan, pasar ini --; (12) tidak bergerak (tt mesin, arloji, dsb): saya terlambat krn jam saya ternyata -- |
berupa |
be.ru.pa [v] (1) ada rupanya yg nyata (kelihatan); berwujud: dikatakan bahwa roh itu tidak ~ , tetapi eksistensinya tidak dapat disangkal; (2) berbentuk sbg: dibuatnya lambang yg ~ padi dan kapas; (3) terjadi dr; terdiri atas: bantuan yg diterima panitia ~ beras, gula pasir, susu bubuk, ikan asin, dan pakaian; (4) elok rupanya; cantik: rasanya sukar juga mencari istri yg berada, berbangsa, lagi ~ |
nyawa |
nya.wa [n] (1) pemberi hidup kpd badan wadak (organisme fisik) yg menyebabkan hidup (pd manusia, binatang, dsb): darah tertumpah -- melayang; (2) jiwa; roh; semangat: -- nya sudah pergi; (3) hidup; kehidupan: -- nya ada di tangan saya |
pencabutan |
pen.ca.but.an [n] proses, cara, perbuatan mencabut (menarik kembali, membatalkan, mengundi) |
pidana |
pi.da.na [n Huk] kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal) |
terpidana |
ter.pi.da.na [v] dikenai hukuman; (2) n orang yg dikenai hukuman |
mati bebang |
mati krn tidak dapat keluar (tt bayi yg hendak lahir); (2) mati ketika melahirkan anak krn bayi tidak dapat keluar |
mati beranak |
mati ketika melahirkan anak |
mati berangai |
mati beragan; mati suri |
mati berkalang tanah |
mati tergeletak di tanah |
Jika informasi mengenai "pidana mati" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).