Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pidana kurungan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pidana kurungan.
pidana kurungan= pidana berupa hilangnya kemerdekaan yg bersifat sementara bagi seseorang yg melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pidana kurungan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pidana kurungan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pidana kurungan
pidana kurungan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
bagi |
ba.gi [p] (1) kata depan untuk menyatakan tujuan; untuk: disediakan hadiah -- pemenang pertama, kedua, dan ketiga; (2) kata depan untuk menyatakan perihal; akan (hal); tentang (hal); menurut (pendapat): -- saya, hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi [n] (1) pecahan dr sesuatu yg utuh; penggal; pecah; (2) Mat suatu operasi aljabar yg biasa dinyatakan dng simbol titik dua (:) atau garis bagi (-) atau garis miring (/) (a:b atau -- atau a/b) msl a:b = c (a dibagi b sama dng c), berarti a = c x b |
berupa |
be.ru.pa [v] (1) ada rupanya yg nyata (kelihatan); berwujud: dikatakan bahwa roh itu tidak ~ , tetapi eksistensinya tidak dapat disangkal; (2) berbentuk sbg: dibuatnya lambang yg ~ padi dan kapas; (3) terjadi dr; terdiri atas: bantuan yg diterima panitia ~ beras, gula pasir, susu bubuk, ikan asin, dan pakaian; (4) elok rupanya; cantik: rasanya sukar juga mencari istri yg berada, berbangsa, lagi ~ |
kurungan |
ku.rung.an [n] (1) tempat untuk mengurung; sangkar; kandang burung; (2) penjara: ia meringkuk dl ~ selama 12 tahun; (3) ruang yg diberi berdinding; bilik (di perahu): ~ di haluan kapal; (4) Ikn wadah pemiaraan ikan yg biasanya diletakkan di sungai (danau dsb) |
lebih |
le.bih [a] (1) lewat dr semestinya (tt ukuran, banyaknya, besarnya, dsb): sudah kuberi Rp10.000,00 -- dr uang sekolahnya; ia merasa -- dr kawan-kawannya; panjangnya -- dr 3 cm; (2) (ber)sisa; ada sisanya: kalau kaubayar Rp5.000,00, -- nya tinggal Rp2.000,00; (3) (dl perbandingan menyatakan) sangat (dp): di sini saya -- senang (dp di sana); -- baik membaca dp mengobrol; (4) kira-kira sekian bertambah sedikit: ia pernah ditahan polisi seminggu --; sudah kuberi seribu rupiah --; (5) bertambah; semakin: kesehatannya sudah -- baik; harganya menjadi -- mahal |
melanggar |
me.lang.gar [v] (1) menubruk; menabrak; menumbuk: mobilnya rusak krn ~ pohon; (2) menyalahi; melawan: mencuri adalah perbuatan yg ~ hukum; (3) melewati; melalui (secara tidak sah): dia dihukum krn ~ tapal batas negara lain; (4) menyerang; melanda: banjir besar ~ kampung itu yg mengakibatkan rumah-rumah hanyut |
seseorang |
se.se.o.rang [n] seorang yg tidak dikenal: tadi ada -- menelepon Anda |
bersifat |
ber.si.fat [v] mempunyai sifat (dl berbagai-bagai arti): aksi militer itu -- menyerang |
kemerdekaan |
ke.mer.de.ka.an [n] keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dsb); kebebasan: -- adalah hak segala bangsa |
penjara |
pen.ja.ra [n] bangunan tempat mengurung orang hukuman; bui; lembaga pemasyarakatan |
pidana |
pi.da.na [n Huk] kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal) |
Jika informasi mengenai "pidana kurungan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).