Kamus ini menjelaskan arti kata/frase persengketaan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata persengketaan.
persengketaan= per.seng.ke.ta.an [n] (1) hak bersengketa; perbantahan; pertengkaran; (2) perselisihan; (3) perebutan sesuatu
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "persengketaan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata persengketaan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai persengketaan
persengketaan terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
persengketaan |
per.seng.ke.ta.an [n] (1) hak bersengketa; perbantahan; pertengkaran; (2) perselisihan; (3) perebutan sesuatu |
hak |
[a] benar: mereka telah dapat menilai mana yg -- dan mana yg batil; (2) n milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan -- mu; (3) n kewenangan: dng ijazah itu ia mempunyai -- untuk mengajar; (4) n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai -- untuk memilih dan dipilih dl pemilihan umum; (5) n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada -- atas harta peninggalan mertuanya; (6)n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama -- nya dng orang Eropa; (7) n Huk wewenang menurut hukum [n] telapak sepatu pd bagian tumit yg relatif tinggi: sepatu dng -- tinggi sedang digemari oleh wanita karier [n] alat untuk merenda (yg ujungnya berkait) dibuat dr logam [n] logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan |
perebutan |
pe.re.but.an [n] proses, cara, perbuatan merebut (merampas): ~ kekuasaan; ~ pangkat |
sesuatu |
se.su.a.tu lihat suatu [pron] kata untuk menyatakan barang atau hal yg tidak tentu: -- yg ada padanya sangat dibutuhkan oleh orang lain |
hak adiraja |
hak melakukan kekuasaan yg tertinggi |
hak amendemen |
hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang |
hak angket |
hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb |
hak asasi |
hak dasar atau pokok (spt hak hidup dan hak mendapat perlindungan) |
hak asasi manusia |
hak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), spt hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat |
hak bersama |
hak yg dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek |
Jika informasi mengenai "persengketaan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).