Kamus ini menjelaskan arti kata/frase perkara sipil menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata perkara sipil.
perkara sipil= perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "perkara sipil" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata perkara sipil untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai perkara sipil
perkara sipil terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
antara |
an.ta.ra [n] jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua benda: tiang yg satu dng yg lain -- nya 4 m; (2) n waktu yg menyelang dua saat atau peristiwa; selang: tidak berapa lama -- nya, berangkatlah ia; (3) n di tengah dua benda (orang, tempat, batas, dsb): ia berjalan di -- dua orang pengawal; (4) n di tengah-tengah dua waktu (peristiwa, bilangan, bobot): kerajaan itu ditaklukkan -- tahun 1774 dan 1778; (5) n dl kelompok (himpunan, golongan): ada beberapa orang di -- mereka yg terlibat dl peristiwa pembunuhan itu; hal itu sebaiknya dibicarakan -- kita saja; (6) p sementara; dl pada itu: ingat -- belum kena; -- itu insaflah ia; (7) n tengah-tengah atau pertengahan dua waktu (peristiwa); (8) a tidak jauh dr; dekat dng: ia pun sampailah pd -- pasar; (9) p cak lebih kurang; kira-kira: -- seratus orang residivis telah diamankan |
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
lain |
la.in [a] (1) asing, beda, tidak sama (halnya, rupanya, dsb): ia tidak mau mengindahkan pendapat orang --; (2) kecuali; tidak termasuk (dl hitungan, golongan, dsb): harga Rp5.000,00, -- ongkos kirim; (3) berselisih; berbeda: mangga golek -- rasanya dng mangga gadung |
orang |
[n] (1) manusia (dl arti khusus); (2) manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; (3) dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; (4) kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; (5) anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; (6) rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; (7) manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; (8) suku bangsa; (9) manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); (10) cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian |
pelanggaran |
pe.lang.gar.an [n] perbuatan (perkara) melanggar; tindak pidana yg lebih ringan dp kejahatan: peristiwa ~ itu sudah disidangkan di pengadilan |
perdata |
per.da.ta [n Huk] sipil (sbg) lawan kriminal atau pidana [Jw a] (1) hati-hati; ingat-ingat; teliti; (2) memperhatikan; memedulikan |
perkara |
per.ka.ra [n] (1) masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; (2) urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; (3) tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; (4) tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; (5) cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah |
seseorang |
se.se.o.rang [n] seorang yg tidak dikenal: tadi ada -- menelepon Anda |
sipil |
si.pil [a] berkenaan dng penduduk atau rakyat (bukan militer): bupati terpilih adalah orang -- , bukan TNI |
Jika informasi mengenai "perkara sipil" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).