Kamus ini menjelaskan arti kata/frase peristiwa hukum internasional menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata peristiwa hukum internasional.
peristiwa hukum internasional= peristiwa di bidang internasional yg dikuasai oleh hukum
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "peristiwa hukum internasional" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata peristiwa hukum internasional untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai peristiwa hukum internasional
peristiwa hukum internasional terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
bidang |
bi.dang [n] permukaan (yg) rata dan tentu batasnya: kubus itu mempunyai enam --; (2) n ukuran panjang (5 hasta) untuk mengukur panjang (tikar, layar, kulit, dsb): berapa -- tikar ini; (3) n lapangan (dl arti lingkungan pekerjaan, pengetahuan, dsb): -- perburuhan; (4) n segi pandangan; aspek: masalah itu harus ditinjau dr -- ilmu ketatanegaraan; (5) p kata penggolong bagi barang-barang yg luas spt tanah, sawah, ladang: dua -- tanahnya ditanami sayur-sayuran; (6) a lebar: dadanya --; (7) kolom yg terdapat pd kartu berlubang untuk menuliskan informasi khusus; (8) bagian tertentu dl rekaman komputer, msl dl rekaman bibliografi, pengarang, atau tanggal publikasi dokumen |
di |
[p] (1) kata depan untuk menandai tempat: bapak saya bekerja -- kantor; semalam ia tidur -- rumah temannya; (2) cak kata depan untuk menandai waktu: -- hari itu ia tidak datang; (3) Mk akan, kepada: tidak tahu -- jerih orang; (4) Mk dari: jauh -- mata [kp] adi, msl dipati adipati; diraja adiraja |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
peristiwa |
pe.ris.ti.wa [n] (1) kejadian (hal, perkara, dsb); kejadian yg luar biasa (menarik perhatian dsb); yg benar-benar terjadi: memperingati -- penting dl sejarah; (2) pd suatu kejadian (kerap kali dipakai untuk memulai cerita): sekali -- |
internasional |
in.ter.na.si.o.nal [a] menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia; antarbangsa |
di bawah |
di ba.wah [v] (1) berada di tempat yg lebih rendah; (2) ki berada dl kedudukan rendah: orang -, orang rendahan |
di mana |
di ma.na [pron] (1) kata tanya untuk menerangkan tempat: penandatanganan naskah ini harus kita lakukan -- ? (2) kata untuk menunjukkan tempat yg tidak tentu: -- ada uang, di situ ada pedagang |
di manakah berteras kayu mahang |
di manakah ber.te.ras kayu mahang [pb] jangan mengharapkan sesuatu yg mustahil |
di muka |
di mu.ka [v] (1) di depan; di hadapan: -- umum, di depan orang banyak; (2) di hadapan muka; dng terang-terangan: engkau harus berani bicara -, jangan mengomel di belakang saja; (3) dahulu sebelum: -- puasa, menjelang puasa |
Jika informasi mengenai "peristiwa hukum internasional" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).