Kamus ini menjelaskan arti kata/frase peristiwa hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata peristiwa hukum.
peristiwa hukum= keadaan, kejadian, atau sikap tindak yg menimbulkan tindakan hukum
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "peristiwa hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata peristiwa hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai peristiwa hukum
peristiwa hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
menimbulkan |
me.nim.bul.kan [v] (1) mengeluarkan ke atas (permukaan air, tanah, dsb): letusan gunung itu ~ beberapa bukit kecil; (2) membangkit kembali (perkara yg telah lampau); membangunkan (perasaan, kecurigaan, kecemburuan, dsb); menerbitkan (kebakaran, perang, dsb); (3) mengakibatkan atau mendatangkan (bencana, kerugian, kerusakan, penyakit, dsb); (4) menjadikan atau mendatangkan (kegembiraan, kemarahan, pertikaian, percederaan, dsb): ~ perkara lama; ~ kebencian di antara kita; perselisihan kecil ~ akibat besar; suhu badan yg terlalu tinggi pd anak dapat ~ kejang-kejang; hadiah itu ~ kegembiraan pd kedua anaknya; makanan yg terlalu pedas dapat ~ sakit perut |
peristiwa |
pe.ris.ti.wa [n] (1) kejadian (hal, perkara, dsb); kejadian yg luar biasa (menarik perhatian dsb); yg benar-benar terjadi: memperingati -- penting dl sejarah; (2) pd suatu kejadian (kerap kali dipakai untuk memulai cerita): sekali -- |
sikap |
si.kap [n] (1) tokoh atau bentuk tubuh: -- nya tegap; (2) cara berdiri (tegak, teratur, atau dipersiapkan untuk bertindak); kuda-kuda (tt pencak dsb): hebat sekali -- nya ketika akan mengucapkan sumpah; tepat sekali -- adik ketika menangkis pukulan itu; (3) perbuatan dsb yg berdasarkan pd pendirian, keyakinan: rakyat akan selalu mengutuk -- pemimpin-pemimpinnya yg kurang adil itu; (4) perilaku; gerak-gerik: -- di panggung sangat berbeda dng -- nya sehari-hari [a] sigap lihat burung lihat baju [Jw v] , me.nyi.kap v (1) memeluk erat- erat; mendekap; (2) memegang (senjata) |
tindakan |
tin.dak.an [n] (1) sesuatu yg dilakukan; perbuatan: ~ wakil kita itu sangat merugikan kepentingan kita; (2) tindakan yg dilaksanakan untuk mengatasi sesuatu: ~ yg tegas |
tindak |
tin.dak [n] (1) langkah; (2) perbuatan; -- pidana perbuatan pidana (perbuatan kejahatan): perlu ditingkatkan pemberantasan -- pidana ekonomi spt penyelundupan dan manipulasi pajak |
hukum acara |
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa |
hukum acara perdata |
hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal |
hukum acara pidana |
hukum pidana formal |
Jika informasi mengenai "peristiwa hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).