Kamus ini menjelaskan arti kata/frase peraturan hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata peraturan hukum.
peraturan hukum= per.a.tur.an hukum prinsip yg menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dl menyelenggarakan kekuasaannya
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "peraturan hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata peraturan hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai peraturan hukum
peraturan hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
peraturan |
per.a.tur.an [n] (1) tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; (2) hubungan keluarga (kpd): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kpd ayahanda |
bahwa |
bah.wa [p] (1) kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yg di depan: ia mengira -- hari ini libur; (2) kata penghubung untuk mendahului anak kalimat yg menjadi pokok kalimat: -- ia seorang anggota DPR, memang benar |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
keunggulan |
ke.ung.gul.an [n] keadaan (lebih) unggul; keutamaan; kepandaian (kecakapan, kebaikan, kekuatan, dsb) yg lebih dp yg lain: ~ mesin-mesin kami justru dapat dilihat di lapangan dan di hutan-hutan |
membatasi |
mem.ba.tasi [v] (1) memberi batas; menentukan (menandai dsb) batas: ia -- pekarangan itu dng pancang; (2) menceraikan; mengantarai; menyekat: ia menyisipkan sehelai kertas dl buku itu untuk -- halaman buku yg sudah dibacanya; dl masjid itu dipasang tabir untuk -- ruang wanita dan ruang pria; (3) menentukan banyaknya (besarnya dsb): Pemerintah telah -- impor mobil; (4) menerangkan arti sesuatu dng tepat dan jelas; membuat batasan definisi: sukar -- suatu yg bersifat abstrak; (5) mengurangi; merintangi: orang tua harus mampu -- keinginan anak untuk berfoya-foya |
menyatakan |
me.nya.ta.kan [v] (1) menerangkan; menjadikan nyata; menjelaskan: ucapannya belum ~ siapa di antara mereka yg bersalah; (2) menunjukkan; memperlihatkan; menandakan: daftar itu ~ betapa banyaknya korban yg jatuh; (3) mengatakan; mengemukakan (pikiran, isi hati); melahirkan (isi hati, perasaan, dsb); mempermaklumkan (perang): anak cucunya ~ setuju; ia ~ terima kasihnya kpd pengurus |
menyelenggarakan |
me.nye.leng.ga.ra.kan [v] (1) mengurus dan mengusahakan sesuatu (spt memelihara, memiara, merawat): ia -- sawah ladangnya baik-baik sehingga hasilnya sangat memuaskan; (2) melakukan atau melaksanakan (perintah, undang-undang, rencana, dsb): pemerintah -- pembangunan gedung-gedung sekolah; (3) menunaikan atau menyampaikan (maksud, cita-cita, harapan, tugas kewajiban, dsb): rasa persatuan seluruh bangsa Indonesia adalah modal yg terutama untuk -- cita-cita nasional kita; (4) mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara, dsb): pengacara akan -- perkara penuntutan ganti rugi itu; (5) mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, rapat, pertunjukan, pameran, perusahaan, dsb): panitia yg akan -- Kongres Pemuda seluruh Indonesia tahun ini sudah dibentuk |
negara |
ne.ga.ra [n] (1) organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan |
pejabat |
pe.ja.bat [n] (1) pegawai pemerintah yg memegang jabatan penting (unsur pimpinan): ia seorang ~ yg amat jujur dl melaksanakan tugasnya; (2) kl kantor; markas; jawatan |
prinsip |
prin.sip [n] asas (kebenaran yg menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dsb); dasar |
Jika informasi mengenai "peraturan hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).