Kamus ini menjelaskan arti kata/frase penyidikan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata penyidikan.
penyidikan= pe.nyi.dik.an [n] serangkaian tindakan penyidik yg diatur oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana; proses, cara, perbuatan menyidik
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "penyidikan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata penyidikan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai penyidikan
penyidikan terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
penyidikan |
serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, bukti tersebut digunakan untuk menemukan tersangka |
tersangka |
Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya |
Penyidikan (Hukum Acara Pidana) |
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan |
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) |
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960 |
BPN (Badan Pertanahan Nasional) |
Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah |
badan hukum |
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang |
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) |
Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana |
hukum acara |
Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan |
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) |
Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum |
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) |
Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi |
Jika informasi mengenai "penyidikan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).