Kamus ini menjelaskan arti kata/frase penyidik menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata penyidik.
penyidik= pe.nyi.dik [n] pejabat polisi Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yg diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "penyidik" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata penyidik untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai penyidik
penyidik terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 4 kata terkait yakni sebagai berikut:
penyidik |
|
Penyidikan (Hukum Acara Pidana) |
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan |
penyidik pembantu |
pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan; |
penyidikan |
serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, bukti tersebut digunakan untuk menemukan tersangka |
Jika informasi mengenai "penyidik" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).