Kamus ini menjelaskan arti kata/frase penjawat kuasa menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata penjawat kuasa.
penjawat kuasa= pen.ja.wat kuasa panitia; komite
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "penjawat kuasa" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata penjawat kuasa untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai penjawat kuasa
penjawat kuasa terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
penjawat |
pen.ja.wat [kl n ] (1) pegawai istana yg bertugas membawa atau melayani: ~ santapan; ~ puan; (2) pemegang jabatan (di istana); pejabat (di lingkungan istana) |
komite |
ko.mi.te [n] sejumlah orang yg ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu (terutama dl hubungan dng pemerintahan); panitia: ia menjadi anggota -- Nasional Pemuda Indonesia |
kuasa |
ku.a.sa [n] kemampuan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu); kekuatan; (2) n wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) sesuatu: sekretaris tidak diberi -- untuk menandatangani surat yg penting itu; (3) n pengaruh (gengsi, kesaktian, dsb) yg ada pd seseorang krn jabatannya (martabatnya); (4) v mampu; sanggup: ia tiada -- mencegah perbuatan anaknya; (5) n orang yg diserahi wewenang [ark n] angkus; kusa: sambil memegang -- beremas, ia berdiri di samping gajah |
penjawat kuasa |
pen.ja.wat kuasa panitia; komite |
kuasa usaha |
[Pol] orang yg melakukan kewajiban dan pekerjaan duta apabila duta tidak ada |
kuasar |
ku.a.sar [n Astron] sumber radiasi elektromagnetik kuat yg terletak di luar bimasakti |
alat kekuasaan |
instansi (organisasi) yg menjalankan kekuasaan negara (spt kepolisian, kejaksaan, pengadilan) |
berkuasa |
ber.ku.a.sa [v] mempunyai kuasa (dl berbagai-bagai arti, spt berkesanggupan, berkemampuan, berwenang, berkekuatan) |
keadikuasaan |
ke.a.di.ku.a.sa.an [n] perihal adikuasa |
kekuasaan |
ke.ku.a.sa.an [n] (1) kuasa (untuk mengurus, memerintah, dsb): dia telah menggunakan ~ nya secara sewenang-wenang; (2) kemampuan; kesanggupan: tiada ~ selain ~ Allah untuk menciptakan dunia; (3) daerah (tempat dsb) yg dikuasai: bekas raja itu tidak mau pergi dr daerah bekas ~ nya meskipun sudah kalah perang; (4) kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik; (5) Huk fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan |
Jika informasi mengenai "penjawat kuasa" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).