Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "penjatuhan pidana" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase penjatuhan pidana menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata penjatuhan pidana.

definisi penjatuhan pidana

penjatuhan pidana= pen.ja.tuh.an pidana [Huk] hal yg berhubungan dng pernyataan hakim dl memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman

Lebih lanjut mengenai penjatuhan pidana
Contoh kalimat untuk "penjatuhan pidana"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "penjatuhan pidana" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata penjatuhan pidana untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai penjatuhan pidana

penjatuhan pidana terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

penjatuhan

pen.ja.tuh.an [n] proses, cara, perbuatan menjatuhkan

berhubungan

ber.hu.bung.an [v] (1) bersangkutan (dng); ada sangkut pautnya (dng); bertalian (dng); berkaitan (dng): penahanan itu ~ dng peristiwa pembunuhan baru-baru ini; (2) bertemu (dng); mengadakan hubungan (dng): ia sudah ~ langsung dng kepala kantor; (3) bersambung: bejana-bejana itu ~ sehingga tinggi permukaan air yg ada di dalamnya sama; (4) tukar-menukar atau beri-memberi (kabar, pikiran, dsb) dng perantaraan telepon, surat-menyurat, dsb: sekarang kita sudah dapat ~ langsung dng sanak saudara kita di Eropa

dan

[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo

hakim

ha.kim [n] (1) orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat; (2) pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --; (3) juri; penilai (dl perlombaan dsb) [n] orang pandai-pandai, budiman, dan ahli; orang yg bijak

hal

[n] (1) keadaan; peristiwa; kejadian (sesuatu yg terjadi): -- spt itu tidak boleh terjadi lagi; (2) perkara, urusan, soal; masalah: pemuda itu mengadukan -- nya kpd polisi; ia ahli dl -- koperasi; lima -- yg menjadi pokok pertikaian; (3) sebab: apa pula -- nya maka jadi begitu; (4) tentang; mengenai: ceramah -- keluarga berencana [n cak] besi tipis berlapis seng

hukuman

hu.kum.an [n] (1) siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; (2) keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; (3) hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~

memutuskan

me.mu.tus.kan [v] (1) menjadikan (menyebabkan) putus (tidak bersambung atau berhubungan lagi): mereka telah ~ tali tempat bergantung; (2) menetapkan; menentukan: ia ~ siapa-siapa yg akan melaksanakan rencananya; (3) menghentikan (tt arus atau sesuatu yg sedang bekerja): ia ~ arus listrik yg menggerakkan eskalator itu; (4) membatalkan, mengurungkan, meniadakan (tt janji, hubungan kasih); (5) menyudahi, mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir)

menjatuhkan

men.ja.tuh.kan [v] (1) menyebabkan, membuat, membiarkan dsb jatuh; melemparkan (membuang) dr atas ke bawah: dialah yg ~ bola itu dr atas genting; (2) menjadikan merosot; menurunkan harga (nilai, nama, dsb): usahanya untuk ~ nama Indonesia di dunia internasional gagal sama sekali; (3) mengalahkan (musuh, negeri, dsb); membangkrutkan (perusahaan, toko, dsb); merobohkan (pemerintah, kabinet, dsb); menjadikan tidak lulus (dl ujian, percobaan, dsb); menyebabkan miskin (turun derajat dsb): sesudah ~ Singapura lalu bersiap-siap hendak menyerang Palembang; (4) mengenakan (kpd); menimpakan (kpd); (5) menempatkan (menunjukkan) kpd; (6) memutuskan (hukuman dsb)

perkara

per.ka.ra [n] (1) masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; (2) urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; (3) tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; (4) tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; (5) cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah

pernyataan

per.nya.ta.an [n] (1) hal menyatakan; tindakan menyatakan: Presiden mengirimkan ~ belasungkawa kpd keluarga korban gempa bumi di daerah itu; (2) permakluman; pemberitahuan: ~ pemutusan hubungan diplomatik antarkedua negara itu dikeluarkan tiga hari setelah peringatan terakhir tidak diindahkan
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "penjatuhan pidana" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).