Kamus ini menjelaskan arti kata/frase peninjauan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata peninjauan.
peninjauan= pe.nin.jau.an [n] (1) proses, cara, perbuatan meninjau: dr ~ itu, Pemerintah memutuskan untuk segera memberikan bantuan; (2) tempat yg dipakai untuk meninjau
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "peninjauan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata peninjauan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai peninjauan
peninjauan terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
peninjauan |
pe.nin.jau.an [n] (1) proses, cara, perbuatan meninjau: dr ~ itu, Pemerintah memutuskan untuk segera memberikan bantuan; (2) tempat yg dipakai untuk meninjau |
memutuskan |
me.mu.tus.kan [v] (1) menjadikan (menyebabkan) putus (tidak bersambung atau berhubungan lagi): mereka telah ~ tali tempat bergantung; (2) menetapkan; menentukan: ia ~ siapa-siapa yg akan melaksanakan rencananya; (3) menghentikan (tt arus atau sesuatu yg sedang bekerja): ia ~ arus listrik yg menggerakkan eskalator itu; (4) membatalkan, mengurungkan, meniadakan (tt janji, hubungan kasih); (5) menyudahi, mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir) |
pemerintah |
pe.me.rin.tah [n] (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; (4) badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; (5) negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; (6) pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang |
perbuatan |
per.bu.at.an [n] (1) sesuatu yg diperbuat (dilakukan); tindakan: kita harus menghindar dr -- tercela; (2) kelakuan; tingkah laku: -nya tidak sesuai dng perkataannya |
segera |
se.ge.ra [adv] lekas; lekas-lekas; buru-buru; tergesa-gesa; cepat (tt peralihan waktu): mendengar jeritan itu, ia -- berlari ke sana; ia pergi dng -- |
tempat |
tem.pat [n] (1) sesuatu yg dipakai untuk menaruh (menyimpan, meletakkan, dsb); wadah; bekas: -- obat; -- tinta; (2) ruang (bidang, rumah, dsb) yg tersedia untuk melakukan sesuatu: -- belajar; -- duduk; (3) ruang (bidang dsb) yg dipakai untuk menaruh (menyimpan, mengumpulkan, dsb): -- pembuangan sampah |
untuk |
un.tuk [p] (1) kata depan untuk menyatakan bagi ...; bagian: ini -- ku, yg itu -- mu; (2) sebab atau alasan: -- kesalahan itu, ia dihukum dua tahun; -- semua itu, ia mau berkorban; (3) tujuan atau maksud; bagi: lemari -- (menyimpan) pakaian; pakaian -- segala usia; (4) penggantian (sbg ganti ...); (disediakan, dipergunakan, dipakai) sbg ...: peti itu dipakai -- meja makan; diberi pisau -- senjata; (5) selama: -- beberapa bulan ia terpaksa istirahat di rumah sakit; (6) sudah: -- ketiga kalinya saya memperingatkan [Mk n] bagian dr milik yg dibagi-bagikan [n] kemaluan perempuan (kata penghalus) |
memberikan |
mem.be.ri.kan [v] menyerahkan sesuatu kpd: dia -- baju kesayangannya kpd adiknya |
meninjau |
me.nin.jau ? 1belinjo |
draf |
[n] rancangan atau konsep (surat dsb); buram: -- komunike bersama itu disusun oleh dua orang dr kedua belah pihak |
Jika informasi mengenai "peninjauan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).