Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pengutuhan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pengutuhan.
pengutuhan= peng.u.tuh.an [n] proses, cara, perbuatan mengutuhkan: ada semacam perjanjian untuk ~ jiwa mereka
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pengutuhan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pengutuhan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pengutuhan
pengutuhan terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
pengutuhan |
peng.u.tuh.an [n] proses, cara, perbuatan mengutuhkan: ada semacam perjanjian untuk ~ jiwa mereka |
ada |
[v] (1) hadir; telah sedia: ia -- di sana; (2) mempunyai: ia tidak -- uang; (3) benar; sungguh (untuk menguatkan sebutan): ia -- menerima surat itu |
jiwa |
ji.wa [n] (1) roh manusia (yg ada di dl tubuh dan menyebabkan seseorang hidup); nyawa; (2) seluruh kehidupan batin manusia (yg terjadi dr perasaan, pikiran, angan-angan, dsb): ia berusaha menyelami -- istrinya; (3) sesuatu atau orang yg utama dan menjadi sumber tenaga dan semangat: beliau dipandang sbg -- pergerakan rakyat; (4) isi (maksud) yg sebenarnya; arti (maksud) yg tersirat (dl perkataan, perjanjian, dsb): tindakannya tidak sesuai dng -- undang-undang; (5) ki buah hati; kekasih; (6) orang (dl perhitungan penduduk): penduduk Jakarta telah melebihi 10 juta --; (7) daya hidup orang atau makhluk hidup lainnya |
perbuatan |
per.bu.at.an [n] (1) sesuatu yg diperbuat (dilakukan); tindakan: kita harus menghindar dr -- tercela; (2) kelakuan; tingkah laku: -nya tidak sesuai dng perkataannya |
perjanjian |
per.jan.ji.an [n] (1) persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; (2) syarat: surat keputusan itu diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; (3) tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan; (4) Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; (5) Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian itu |
untuk |
un.tuk [p] (1) kata depan untuk menyatakan bagi ...; bagian: ini -- ku, yg itu -- mu; (2) sebab atau alasan: -- kesalahan itu, ia dihukum dua tahun; -- semua itu, ia mau berkorban; (3) tujuan atau maksud; bagi: lemari -- (menyimpan) pakaian; pakaian -- segala usia; (4) penggantian (sbg ganti ...); (disediakan, dipergunakan, dipakai) sbg ...: peti itu dipakai -- meja makan; diberi pisau -- senjata; (5) selama: -- beberapa bulan ia terpaksa istirahat di rumah sakit; (6) sudah: -- ketiga kalinya saya memperingatkan [Mk n] bagian dr milik yg dibagi-bagikan [n] kemaluan perempuan (kata penghalus) |
mereka |
me.re.ka [pron] dia dng yg lain; orang-orang yg dibicarakan: Toto bertemu dng Amir di jalan, lalu -- pergi bersama-sama ke sekolah |
semacam |
se.ma.cam [a] (1) sejenis; sebangsa; segolongan: orang-orang -- dia memang harus prihatin; (2) seperti; serupa: jaksa tidak dapat menerima putusan yg -- itu |
ada berair juga rupanya |
ada ber.a.ir juga rupanya [ki] berhasil juga rupanya |
ada-ada saja |
ada-ada sa.ja [v cak] selalu mempunyai sesuatu untuk dikatakan (diminta dsb): ~ kamu ini, masak ada kuda yg bertanduk |
Jika informasi mengenai "pengutuhan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).