Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pengintensifikasian menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pengintensifikasian.
pengintensifikasian= peng.in.ten.si.fi.ka.si.an [n] proses, cara, perbuatan meng-intensifkan: ~ tanah pertanian harus benar-benar diperhati-kan untuk meningkatkan hasil produksinya
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pengintensifikasian" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pengintensifikasian untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pengintensifikasian
pengintensifikasian terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
pengintensifikasian |
peng.in.ten.si.fi.ka.si.an [n] proses, cara, perbuatan meng-intensifkan: ~ tanah pertanian harus benar-benar diperhati-kan untuk meningkatkan hasil produksinya |
hasil |
ha.sil [n] sesuatu yg diadakan (dibuat, dijadikan, dsb) oleh usaha (tanam-tanaman, sawah, tanah, ladang, hutan, dsb): kemerdekaan kita ini adalah -- perjuangan rakyat; -- sawahnya cukup untuk hidup setahun; barang-barang -- industri dalam negeri sudah banyak yg diekspor ke luar negeri; obat suntik ini -- penyelidikan yg dilakukan bertahun-tahun; (2) n pendapatan; perolehan; buah: hingga kini, usaha kita belum tampak -- nya; rumahmu ini kalau disewakan lumayan juga -- nya; (3) n akibat; kesudahan (dr pertandingan, ujian, dsb): demikianlah -- perbuatanmu yg tidak bertanggung jawab itu; -- pertandingan itu ialah 2-0 untuk kemenangan kesebelasan kita; (4) n pajak; sewa tanah; (5) cak v berhasil; mendapat hasil; tidak gagal: berkat kekerasan hatinya -- juga maksudnya |
perbuatan |
per.bu.at.an [n] (1) sesuatu yg diperbuat (dilakukan); tindakan: kita harus menghindar dr -- tercela; (2) kelakuan; tingkah laku: -nya tidak sesuai dng perkataannya |
pertanian |
per.ta.ni.an [n] (1) perihal bertani (mengusahakan tanah dng tanam-menanam); (2) segala yg bertalian dng tanam-menanam (pengusahaan tanah dsb) |
tanah |
ta.nah [n] (1) permukaan bumi atau lapisan bumi yg di atas sekali: hujan membasahi --; (2) keadaan bumi di suatu tempat: -- nya gersang, tidak dapat ditanami; (3) permukaan bumi yg diberi batas: pemerintah menyediakan -- seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran; (4) daratan: penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di --; (5) permukaan bumi yg terbatas yg ditempati suatu bangsa yg diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; -- Eropa; -- Melayu [ark n] satuan ukuran panjang yg sama dng depa |
untuk |
un.tuk [p] (1) kata depan untuk menyatakan bagi ...; bagian: ini -- ku, yg itu -- mu; (2) sebab atau alasan: -- kesalahan itu, ia dihukum dua tahun; -- semua itu, ia mau berkorban; (3) tujuan atau maksud; bagi: lemari -- (menyimpan) pakaian; pakaian -- segala usia; (4) penggantian (sbg ganti ...); (disediakan, dipergunakan, dipakai) sbg ...: peti itu dipakai -- meja makan; diberi pisau -- senjata; (5) selama: -- beberapa bulan ia terpaksa istirahat di rumah sakit; (6) sudah: -- ketiga kalinya saya memperingatkan [Mk n] bagian dr milik yg dibagi-bagikan [n] kemaluan perempuan (kata penghalus) |
benar-benar |
be.nar-be.nar [a] sungguh-sungguh: nasihat gurunya -- dipegangnya |
harus |
ha.rus [adv] (1) patut; (2) wajib; mesti (tidak boleh tidak): kalau dia tidak datang, kau -- menggantikannya [v] boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan; jaiz; mubah: hal yg demikian itu hukumnya -- |
meningkatkan |
me.ning.kat.kan [v] (1) menaikkan (derajat, taraf, dsb); mempertinggi; memperhebat (produksi dsb); (2) mengangkat diri |
hasil ikutan |
hasil tambahan, yg diperoleh di luar hasil pokok (spt yg terdapat pd pabrik gas) |
Jika informasi mengenai "pengintensifikasian" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).