Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pengawasan umum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pengawasan umum.
pengawasan umum= peng.a.was.an umum pengawasan yg dilakukan oleh pemerintah pusat thd segala kegiatan pemerintah daerah;
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pengawasan umum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pengawasan umum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pengawasan umum
pengawasan umum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
pengawasan |
peng.a.was.an [n] (1) penilikan dan penjagaan: ~ atas barang impor harus diperketat; negara itu berada di bawah ~ organisasi dunia, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB); (2) Adm penilikan dan pengarahan kebijakan jalannya perusahaan |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
pemerintah |
pe.me.rin.tah [n] (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; (4) badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; (5) negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; (6) pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang |
pusat |
pu.sat [n] (1) tempat yg letaknya di bagian tengah: Istana Merdeka letaknya di -- kota Jakarta; (2) titik yg di tengah-tengah benar (dl bulatan bola, lingkaran, dsb): -- bumi; -- lingkaran; (3) pusar; (4) pokok pangkal atau yg menjadi pumpunan (berbagai-bagai urusan, hal, dsb): perguruan tinggi harus menjadi -- berbagai ilmu pengetahuan; (5) orang yg membawahkan berbagai bagian; orang yg menjadi pumpunan dr bagian-bagian |
umum |
[a] mengenai seluruhnya atau semuanya; secara menyeluruh, tidak menyangkut yg khusus (tertentu) saja: DPR mengadakan pemandangan -- tt rencana undang-undang; (2) a untuk orang banyak; (untuk orang) siapa saja: setiap pagi bus -- penuh dng penumpang; kepentingan --; kamar mandi --; rapat --; (3) n orang banyak; khalayak ramai: pd jam-jam tertentu perpustakaan itu dibuka untuk --; (4) v tersiar (rata) ke mana-mana; (sudah) diketahui orang banyak: peristiwa itu sudah --; (pd) -- nya galibnya; kebanyakan: Budi Utomo pd -- nya dianggap sbg permulaan kebangkitan nasional [Lihat {umun}] |
kegiatan |
ke.gi.at.an [n] (1) aktivitas; usaha; pekerjaan; (2) kekuatan dan ketangkasan (dl berusaha); kegairahan |
segala |
se.ga.la [num] (1) sekalian (tidak ada kecualinya); semua: sebelum pindah, ia berusaha melunasi -- utangnya; -- sesuatu sudah; selesai; (2) seluruh; segenap: -- isi dunia; (3) sama sekali; serba: anak-anak sekolah berpakaian -- putih; kita -- salah; (4) kl para (untuk menyatakan banyak): hikayat -- rasul; (5) kas (untuk memaki) terlalu; benar-benar: dikatakannya saya ini -- udiklah, kampunganlah; masa, tidak apa-apa dikatakan bajingan -- |
pengawasan melekat |
peng.a.was.an melekat pengawasan yg langsung dilakukan oleh pejabat thd bawahannya atas setiap tugas yg menjadi tanggung jawab bawahannya itu |
pengawasan preventif |
peng.a.was.an preventif [Adm] pengawasan thd peraturan daerah dan keputusan kepala daerah mengenai pokok tertentu yg baru akan berlaku sesudah ada pengarahan pejabat yg berwenang |
pengawasan represif |
peng.a.was.an represif [Adm] penangguhan atau pembatalan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah oleh pejabat yg berwenang |
Jika informasi mengenai "pengawasan umum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).