Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pendukung hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pendukung hukum.
pendukung hukum= pen.du.kung hukum subjek hukum (orang yg sedang dl beperkara spt tertuduh dl pengadilan pidana)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pendukung hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pendukung hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pendukung hukum
pendukung hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
pendukung |
pen.du.kung [n] (1) orang yg mendukung; (2) penyokong; pembantu; penunjang; (3) El tiang listrik yg mendukung gaya vertikal dan gaya horizontal akibat angin pd kawat |
beperkara |
be.per.ka.ra [v] mempunyai perkara atau urusan; berurusan: pd waktu ini ia sedang ~ dng polisi |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
pengadilan |
peng.a.dil.an [n] (1) dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; (2) proses mengadili; (3) keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; (4) sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; (5) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri |
sedang |
se.dang [adv] (1) masih dl melakukan sesuatu; lagi; baru (saja): ia -- belajar mengetik; (2) dl pd (itu); sementara; dl waktu (itu): -- (ia) hendak pergi, hujan pun mulai turun [a] (1) menengah (tidak kurang dan tidak lebih; tidak besar dan tidak kecil, dsb): ia hanya mempunyai nilai yg -- di kelasnya sehingga tidak mungkin menjadi juara kelas; (2) patut; pantas: upah yg diterimanya per hari sudah -- baginya; (3) cukup: gajinya hanya -- untuk makan dua minggu; (4) kena ukurannya; cocok pd tubuh, dsb: baju kakaknya ternyata -- juga untuknya; (5) sederhana; tidak melampaui batas; ugahari: kehidupan mereka -- saja [p] sedangkan |
subjek |
sub.jek [n] (1) pokok pembicaraan; pokok bahasan; (2) Ling bagian klausa yg menandai apa yg dikatakan oleh pembicara; pokok kalimat; (3) pelaku: dl pengkajian itu manusia dapat berperan sbg -- di samping sbg objek pengkajian; (4) mata pelajaran: bahasa Indonesia merupakan -- pokok di sekolah; (5) orang, tempat, atau benda yg diamati dl rangka pembuntutan sbg sasaran |
tertuduh |
ter.tu.duh [v] dituduh; (2) n orang yg dituduh; terdakwa |
subjek gramatikal |
subjek |
hukum acara |
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa |
hukum acara perdata |
hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal |
Jika informasi mengenai "pendukung hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).