Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pendelegasian wewenang menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pendelegasian wewenang.
pendelegasian wewenang= pen.de.le.ga.si.an wewenang pelimpahan wewenang kpd bawahan untuk bertindak dl batas-batas tertentu
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pendelegasian wewenang" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pendelegasian wewenang untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pendelegasian wewenang
pendelegasian wewenang terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
pendelegasian |
pen.de.le.ga.si.an [n] pemberian wewenang dan tanggung jawab kpd orang lain |
bertindak |
ber.tin.dak [v] melakukan tindakan (aksi dsb); berbuat: saya harus ~ hati-hati; Pemerintah ~ untuk memberantas korupsi |
pelimpahan |
pe.lim.pah.an [n] proses, cara, perbuatan melimpahkan (memindahkan) hak, wewenang, dsb: pengadilan itu melakukan ~ wewenang kpd hakim untuk menangani perkara itu |
untuk |
un.tuk [p] (1) kata depan untuk menyatakan bagi ...; bagian: ini -- ku, yg itu -- mu; (2) sebab atau alasan: -- kesalahan itu, ia dihukum dua tahun; -- semua itu, ia mau berkorban; (3) tujuan atau maksud; bagi: lemari -- (menyimpan) pakaian; pakaian -- segala usia; (4) penggantian (sbg ganti ...); (disediakan, dipergunakan, dipakai) sbg ...: peti itu dipakai -- meja makan; diberi pisau -- senjata; (5) selama: -- beberapa bulan ia terpaksa istirahat di rumah sakit; (6) sudah: -- ketiga kalinya saya memperingatkan [Mk n] bagian dr milik yg dibagi-bagikan [n] kemaluan perempuan (kata penghalus) |
wewenang |
we.we.nang [n] (1) hak dan kekuasaan untuk bertindak; kewenangan; (2) kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kpd orang lain; (3) Huk fungsi yg boleh tidak dilaksanakan |
bawahan |
ba.wah.an [n] (1) sesuatu yg berada di bawah; (2) orang yg di bawah perintah; (3) (orang, pegawai) rendahan |
tertentu |
ter.ten.tu [a] (1) sudah tentu; sudah pasti (jelas, terang, dsb): setiap pegawai mempunyai tugas ~ yg harus dikerjakannya; (2) tetap: pd waktu-waktu ~ ia akan lewat di sini; (3) sudah dapat dipastikan atau ditentukan (thd sesuatu yg tidak perlu disebutkan identitasnya): ada organisasi ~ yg menyokong gerakan di bawah tanah itu |
pendelegasian wewenang |
pen.de.le.ga.si.an wewenang pelimpahan wewenang kpd bawahan untuk bertindak dl batas-batas tertentu |
dl rumah membuat rumah |
[pb] mencari keuntungan untuk diri sendiri ketika bekerja pd orang lain |
bertindak sendiri |
ber.tin.dak sendiri melakukan sesuatu menurut kehendak sendiri |
Jika informasi mengenai "pendelegasian wewenang" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).