Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pencegatan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pencegatan.
pencegatan= pen.ce.gat.an [n] proses, cara, perbuatan mencegat: polisi akan melakukan ~ thd sebuah mobil buronannya yg diperkirakan akan melewati jalan itu
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pencegatan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pencegatan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pencegatan
pencegatan terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
pencegatan |
pen.ce.gat.an [n] proses, cara, perbuatan mencegat: polisi akan melakukan ~ thd sebuah mobil buronannya yg diperkirakan akan melewati jalan itu |
akan |
[adv] (untuk menyatakan sesuatu yg hendak terjadi, berarti) hendak: disangkanya hari -- hujan; akan-akan a mirip benar; hampir sama benar [p] (1) (sbg kata perangkai untuk menghubungkan verba dsb dng pelengkapnya yg berarti:) kepada: ia lupa -- orang tuanya; (2) mengenai; tentang; terhadap: -- harta peninggalan orang tuanya itu tiada dipikirkannya lagi; (3) untuk: uang ini dapat kaupakai -- pembayar utangmu |
itu |
[pron] (1) kata penunjuk bagi benda (waktu, hal) yg jauh dr pembicara: letusan Gunung Krakatau -- sangat dahsyat; (2) demikian itu: -- kalau Anda tidak berkeberatan |
jalan |
ja.lan [n] tempat untuk lalu lintas orang (kendaraan dsb): mobil kami melewati -- yg sempit dan berbelok-belok; (2) n perlintasan (dr suatu tempat ke tempat lain): -- ke Bandung lewat Puncak selalu macet; (3) n yg dilalui atau dipakai untuk keluar masuk: -- masuk ke Tugu Monumen Nasional melalui lorong di bawah tanah; (4) n lintasan; orbit (tt benda di ruang angkasa): satelit itu berputar mengelilingi bumi melalui -- nya; (5) n gerak maju atau mundur (tt kendaraan): mobil itu sangat laju -- nya; (6) n putaran jarum: arloji itu kurang baik -- nya; (7) n perkembangan atau berlangsungnya (tt perundingan, rapat, cerita, dsb) dr awal sampai akhir: -- ceritanya kurang lancar; (8) n cara (akal, syarat, ikhtiar, dsb) untuk melakukan (mengerjakan, mencapai, mencari) sesuatu: rasanya tidak ada -- lain, kita harus segera mengambil keputusan; (9) n kesempatan (untuk mengerjakan sesuatu): tidak perlu khawatir, -- masih terbuka untuk Anda; (10) n lantaran; perantara (yg menjadi alat atau jalan penghubung): segala itu sudah ditakdirkan Tuhan, kejadian itu hanya sbg --; (11) v cak berjalan: kita tidak boleh -- di atas rumput taman; (12) v melangkahkan kaki: sekali -- , dua tiga maksud tercapai; (13) n kelangsungan hidup (tt organisasi, perkumpulan, dsb): dng begini, -- nya organisasi lebih susah; (14) a dapat dipahami; benar: kalimatnya sudah -- |
melakukan |
me.la.ku.kan [v] (1) mengerjakan (menjalankan dsb): ia gugur dl ~ tugasnya; (2) mengadakan (suatu perbuatan, tindakan, dsb): ~ pendaratan darurat; ~ demonstrasi; (3) melaksanakan; mempraktikkan; menunaikan: Pemerintah akan ~ tindakan tegas thd setiap penyelewengan yg terjadi; (4) melazimkan (kebiasaan, cara, dsb): kepala sekolah bermaksud ~ "Senam Pagi Indonesia" di sekolahnya; (5) menjadikan (membuat dsb) berlaku; menjadikan laku: ~ uang palsu adalah perbuatan yg melanggar hukum; (6) berbuat sesuatu thd (suatu hal, orang, dsb): ia ~ anak yatim itu sbg anaknya sendiri; (7) mengabulkan (permintaan, doa, dsb); meluluskan: orang tuanya selalu ~ permintaan anak itu |
melewati |
me.le.wati [v] (1) lewat dr; melampaui: jangan bekerja ~ batas kemampuan; (2) lewat di; menempuh; melalui: ~ jalan yg berliku-liku |
mobil |
mo.bil [n] kendaraan darat yg digerakkan oleh tenaga mesin, beroda empat atau lebih (selalu genap), biasanya menggunakan bahan bakar minyak untuk menghidupkan mesinnya; oto; otomobil [a] mudah bergerak (berpindah) atau digerakkan (dipindah-pindahkan): ia sangat -- sehingga cocok untuk melakukan tugas luar |
perbuatan |
per.bu.at.an [n] (1) sesuatu yg diperbuat (dilakukan); tindakan: kita harus menghindar dr -- tercela; (2) kelakuan; tingkah laku: -nya tidak sesuai dng perkataannya |
polisi |
po.li.si [n] (1) badan pemerintah yg bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yg melanggar undang-undang dsb); (2) anggota badan pemerintah (pegawai negara yg bertugas menjaga keamanan dsb) |
akanan |
akan.an [n Man] yg masih akan diselesaikan |
Jika informasi mengenai "pencegatan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).