Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pemaruh menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pemaruh.
pemaruh= pe.ma.ruh [n] (1) yg membagi dua; (2) orang yg mengusahakan tanah orang lain dng perjanjian mendapat setengah hasil
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pemaruh" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pemaruh untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pemaruh
pemaruh terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
orang |
[n] (1) manusia (dl arti khusus); (2) manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; (3) dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; (4) kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; (5) anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; (6) rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; (7) manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; (8) suku bangsa; (9) manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); (10) cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian |
pemaruh |
pe.ma.ruh [n] (1) yg membagi dua; (2) orang yg mengusahakan tanah orang lain dng perjanjian mendapat setengah hasil |
hasil |
ha.sil [n] sesuatu yg diadakan (dibuat, dijadikan, dsb) oleh usaha (tanam-tanaman, sawah, tanah, ladang, hutan, dsb): kemerdekaan kita ini adalah -- perjuangan rakyat; -- sawahnya cukup untuk hidup setahun; barang-barang -- industri dalam negeri sudah banyak yg diekspor ke luar negeri; obat suntik ini -- penyelidikan yg dilakukan bertahun-tahun; (2) n pendapatan; perolehan; buah: hingga kini, usaha kita belum tampak -- nya; rumahmu ini kalau disewakan lumayan juga -- nya; (3) n akibat; kesudahan (dr pertandingan, ujian, dsb): demikianlah -- perbuatanmu yg tidak bertanggung jawab itu; -- pertandingan itu ialah 2-0 untuk kemenangan kesebelasan kita; (4) n pajak; sewa tanah; (5) cak v berhasil; mendapat hasil; tidak gagal: berkat kekerasan hatinya -- juga maksudnya |
lain |
la.in [a] (1) asing, beda, tidak sama (halnya, rupanya, dsb): ia tidak mau mengindahkan pendapat orang --; (2) kecuali; tidak termasuk (dl hitungan, golongan, dsb): harga Rp5.000,00, -- ongkos kirim; (3) berselisih; berbeda: mangga golek -- rasanya dng mangga gadung |
membagi |
mem.ba.gi [v] (1) menceraikan (memecahkan, memisahkan, membelah) menjadi beberapa bagian (yg sama): ia -- tanah itu menjadi tiga bagian; (2) Mat memecahkan (menyederhanakan) bilangan dng bilangan tertentu: ia -- bilangan 60 itu dng 2 (= 60:2); (3) memecahkan (sesuatu) lalu memberikannya kpd pihak lain: ia telah -- seluruh harta pusakanya kpd ketiga orang anaknya; (4) memberikan (sebagian) untuk orang lain: dia selalu -- keuntungannya dng saya |
mendapat |
men.da.pat [v] (1) beroleh; memperoleh: juara pertama ~ medali emas; dl setahun perusahaan itu ~ laba lima puluh juta rupiah; (2) menerima: ia ~ kabar buruk kemarin; (3) menemukan; memperoleh: penjelajah hutan ~ harta karun dl gua; (4) mengalami; memperoleh: berkali-kali ia ~ kesulitan; (5) menerima; dikenai: ia ~ hukuman yg setimpal dng kesalahannya |
mengusahakan |
meng.u.sa.ha.kan [v] (1) mencarikan daya upaya; mengikhtiarkan: ia mencoba ~ persatuan, tetapi gagal; beliau ~ kemajuan organisasinya; (2) mengerjakan (sawah, tanah, dsb); menyelenggarakan atau menjalankan kegiatan di bidang perdagangan (perusahaan oleh): para petani sedang mencoba ~ tanah gersang untuk dapat ditanami palawija; mereka hanya mampu ~ toko kecil dan warung kecil; (3) menyelenggarakan (dl arti mengurus dan mengatur): mereka bermaksud ~ kursus kejuruan; (4) membuat; mengerjakan; menjalankan: Pemerintah sudah ~ paket buku |
perjanjian |
per.jan.ji.an [n] (1) persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; (2) syarat: surat keputusan itu diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; (3) tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan; (4) Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; (5) Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian itu |
setengah |
se.te.ngah [num] (1) seperdua; separuh: anak laki-laki itu mendapat ~ dr harta warisan ayahnya; (2) sebagian; sejumlah: ~ dr jumlah penduduk desa masih hidup di bawah garis kemiskinan; (3) belum sempurna: nasi itu ~ masak; (4) ki agak gila; kurang waras (pikiran, otak, akal): ia masih berbicara melantur, tidak berpendirian, tetap spt orang ~ saja |
tanah |
ta.nah [n] (1) permukaan bumi atau lapisan bumi yg di atas sekali: hujan membasahi --; (2) keadaan bumi di suatu tempat: -- nya gersang, tidak dapat ditanami; (3) permukaan bumi yg diberi batas: pemerintah menyediakan -- seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran; (4) daratan: penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di --; (5) permukaan bumi yg terbatas yg ditempati suatu bangsa yg diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; -- Eropa; -- Melayu [ark n] satuan ukuran panjang yg sama dng depa |
Jika informasi mengenai "pemaruh" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).