Kamus ini menjelaskan arti kata/frase negara hukum formal menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata negara hukum formal.
negara hukum formal= negara yg segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yg secara formal tercantum dl peraturan perundang-undangan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "negara hukum formal" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata negara hukum formal untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai negara hukum formal
negara hukum formal terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
atas |
[n] (1) bagian (tempat) yg lebih tinggi: dr -- bukit kita dapat menikmati pemandangan yg indah; bagian -- dan bagian bawah; (2) sehubungan dng; akan: kami ucapkan terima kasih -- kemurahan hati Saudara; (3) berdasarkan; menurut; sesuai dng: rencana itu harus disusun -- dasar bahan-bahan yg benar; (4) dari: buku itu terdiri -- beberapa bab; (5) dengan: -- kemauan sendiri; -- nama Tuhan; -- usahanya sendiri; (6) karena; disebabkan oleh: -- pertolongan gurunya, ia mendapat pekerjaan; (7) menjadi: barang-barang ini dibagi -- dua golongan; (8) tentang; terhadap: ia berlagak tidak mengerti -- masalah itu |
formal |
for.mal [a] (1) sesuai dng peraturan yg sah; menurut adat kebiasaan yg berlaku: permohonan itu harus diajukan secara -- , tidak cukup dng telepon; (2) resmi: pendidikan -- yg ditempuhnya hanya sekolah teknik menengah |
hanya |
ha.nya [adv] (1) cuma: aku -- bertanya; (2) kecuali: semuanya lulus, -- saya yg tidak beruntung; (3) tetapi: kalian boleh bermain di sini, -- jangan terlalu berisik; (4) tidak lebih dr: ia -- membawa uang receh dl dompetnya; (5) tidak lain dr: barang yg dibawanya pulang dr luar negeri -- sebuah kopor; (6) saja (biasanya digunakan bersama "saja" untuk mengeraskan makna): -- itu saja yg dapat kusumbangkan |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
negara |
ne.ga.ra [n] (1) organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan |
peraturan |
per.a.tur.an [n] (1) tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; (2) hubungan keluarga (kpd): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kpd ayahanda |
perundang-undangan |
per.un.dang-un.dang.an [n] yg bertalian dng undang-undang; seluk beluk undang-undang: ceramah mengenai ~ pers nasional; falsafah negara itu kita lihat pula dr sistem ~ nya |
tercantum |
ter.can.tum [v] (1) tertera, termuat (dl acara, karangan, dsb); (2) dicantumkan; (3) terkandung dl hati (cita-cita dsb) |
secara |
se.ca.ra [p] (1) sebagai; selaku: hendaklah kamu bertindak ~ laki-laki; (2) menurut (tt adat, kebiasaan, dsb): perkawinan akan dilangsungkan ~ adat keraton; (3) dng cara; dng jalan: perselisihan itu akan diselesaikan ~ damai; ia diperlakukan ~ tidak adil; (4) dengan: hal itu diuraikan ~ ringkas; serangan itu dilakukan ~ besar-besaran |
segala |
se.ga.la [num] (1) sekalian (tidak ada kecualinya); semua: sebelum pindah, ia berusaha melunasi -- utangnya; -- sesuatu sudah; selesai; (2) seluruh; segenap: -- isi dunia; (3) sama sekali; serba: anak-anak sekolah berpakaian -- putih; kita -- salah; (4) kl para (untuk menyatakan banyak): hikayat -- rasul; (5) kas (untuk memaki) terlalu; benar-benar: dikatakannya saya ini -- udiklah, kampunganlah; masa, tidak apa-apa dikatakan bajingan -- |
Jika informasi mengenai "negara hukum formal" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).