Kamus ini menjelaskan arti kata/frase lisensi paksaan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata lisensi paksaan.
lisensi paksaan= izin menggunakan oktroi pihak lain yg diberikan berdasarkan ketetapan Dewan Oktroi
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "lisensi paksaan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata lisensi paksaan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai lisensi paksaan
lisensi paksaan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
berdasarkan |
ber.da.sar.kan [v] (1) menurut: ~ keterangan para saksi, terbukti bahwa ia bersalah; pelanggar hukum akan ditindak ~ hukum yg berlaku; (2) memakai sbg dasar; beralaskan; bersendikan: kerja sama ini hanya ~ percaya-memercayai; (3) bersumber pd: cerita film itu disusun ~ pengalaman penulis yg hidup di kota besar |
dewan |
de.wan [n] (1) majelis atau badan yg terdiri atas beberapa orang anggota yg pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal, dsb dng jalan berunding; (2) mahkamah (tinggi) |
ketetapan |
ke.te.tap.an [n] (1) hal (keadaan) tetap; ketentuan; kepastian: adat perkawinan di kalangan suku terasing itu banyak yg bertentangan dng ~ hukum agama; (2) keteguhan (hati, niat, dsb); ketabahan (hati); kekerasan (hati, kemauan); (3) keputusan; beslit (pengangkatan dsb): sampai detik ini ~ yg resmi sebagai kepala sekolah belum ada |
lisensi |
li.sen.si [n] (1) (surat) izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha, dsb: -- usaha; (2) pajak yg harus dibayarkan untuk memperoleh surat izin, terutama tt ekspor-impor; (3) izin menggunakan oktroi pihak lain dl hukum tt milik industri, dapat diberikan oleh si pemegang oktroi atau berdasarkan ketetapan Dewan Oktroi |
oktroi |
ok.troi [n Dag] (1) izin yg diberikan kpd pengusaha untuk memproduksi atau memperdagangkan jenis barang-barang tertentu; (2) hak istimewa yg diberikan pemerintah kpd orang atau badan yg menghasilkan suatu penemuan baru untuk melindunginya dr peniruan oleh pihak lain; hak paten |
pihak |
pi.hak [n] (1) sisi (yg sebelah); bagian: -- atas; -- bawah; -- kanan; -- kiri; (2) arah; jurusan: seakan-akan angin datang dr segala --; (3) satu dr golongan (partai, orang) yg bertentangan atau berlawanan (dl perang, permainan, politik, perjanjian, dsb): dl perang ini -- yg menang dan -- yg kalah sama-sama menderita kerusakan; saya yakin dia akan melindungi -- yg benar; kedua (belah) -- , kedua-duanya (tt dua golongan atau dua orang yg bertentangan); (4) (pd -- ) dl hal; mengenai: pd -- agama, mereka itu bersikap netral; (5) orang yg termasuk dl satu lingkungan dan kepentingan; kalangan: lurah melaporkan hal tsb kpd -- berwajib; -- kejaksaan belum mengetahui tt ditangkap-nya penjahat itu; (6) orang; golongan: korban bencana alam itu memerlukan uluran tangan dr semua -- |
izin |
[n] pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb); per-setujuan membolehkan: ia telah mendapat -- untuk mendiri-kan perusahaan mebel |
lain |
la.in [a] (1) asing, beda, tidak sama (halnya, rupanya, dsb): ia tidak mau mengindahkan pendapat orang --; (2) kecuali; tidak termasuk (dl hitungan, golongan, dsb): harga Rp5.000,00, -- ongkos kirim; (3) berselisih; berbeda: mangga golek -- rasanya dng mangga gadung |
menggunakan |
meng.gu.na.kan [v] memakai (alat, perkakas); mengambil manfaatnya; melakukan sesuatu dng: tidak boleh ~ kekerasan |
paksaan |
pak.sa.an [n] hasil memaksa; tekanan; desakan: tidak ada ~ dl agama |
Jika informasi mengenai "lisensi paksaan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).