Kamus ini menjelaskan arti kata/frase ketetapan MPR menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata ketetapan MPR.
ketetapan MPR= ke.te.tap.an MPR keputusan MPR yg mempunyai kekuatan hukum ke luar dan ke dalam MPR
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "ketetapan MPR" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata ketetapan MPR untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai ketetapan MPR
ketetapan MPR terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
kekuatan |
ke.ku.at.an [n] (1) perihal kuat tt tenaga; gaya; (2) keteguhan; kekukuhan: marilah kita sama-sama berdoa agar diberi ~ batin |
keputusan |
ke.pu.tus.an [n] (1) perihal yg berkaitan dng putusan; segala putusan yg telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb): jaksa itu sulit menerima ~ hakim; (2) ketetapan; sikap terakhir (langkah yg harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~; (3) kesimpulan (tt pendapat): dr catatan itu diambil ~ bahwa dia memberi kesempatan kpd pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana; (4) hasil pemeriksaan (tt ujian): ~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar; (5) cak kehabisan (tt uang, makanan, dsb): banyak pedagang yg ~ modal; (6) cak menderita kekurangan: pd waktu itu saya ~ benar-benar |
ketetapan |
ke.te.tap.an [n] (1) hal (keadaan) tetap; ketentuan; kepastian: adat perkawinan di kalangan suku terasing itu banyak yg bertentangan dng ~ hukum agama; (2) keteguhan (hati, niat, dsb); ketabahan (hati); kekerasan (hati, kemauan); (3) keputusan; beslit (pengangkatan dsb): sampai detik ini ~ yg resmi sebagai kepala sekolah belum ada |
dalam |
da.lam [a] jauh ke bawah (dr permukaan); jauh masuk ke tengah (dr tepi): lukanya cukup --; (2) a paham benar-benar (tt ilmu pengetahuan dsb); (3) a ki sampai ke lubuk hati; betul-betul terasakan di hati (tt cinta, dendam, penderitaan, sakit hati): cintanya kpd gadis itu sangat --; (4) a mengandung makna (maksud) yg sukar dipahami (tt perkataan): perkataan ini -- maknanya; (5) a mengandung arti (maksud tertentu): kata-kata yg diucapkan kepadamu cukup --; (6) n bagian yg di dalam, bukan bagian luar: ketika rumah itu terbakar, anak-anaknya masih ada di --; (7) n lingkungan daerah (negeri, keluarga) sendiri: orang --; urusan --; (8) a jeluk: piring --; (9) n batin; (10) n yg tidak tampak dr luar (tt penyakit dsb): penyakit -- [p] (1) kata depan untuk menandai tempat yg mengandung isi: -- rumah itu tidak ada mebel; (2) kata depan untuk menandai sesuatu yg dianggap mengandung isi (kiasan): -- ceramahnya ia sempat menyinggung ketimpangan ini; kemenangan sudah ada -- tangannya; (3) kata depan untuk menunjukkan kebalikan dr makna di luar: -- kampung itu terdapat ulama yg pandai-pandai; (4) kata depan untuk menandai waktu dl jangka tertentu: -- bulan Januari; (5) di antara; di kalangan: -- mereka yg bertiga belas itu ada yg bergirang-girang; -- pada itu p sementara itu; bersamaan waktunya dng itu: -- Panitia Ejaan 1966 dng Jawatan Kuasa Malaysia mulai berunding |
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
ke |
[p] kata depan untuk menandai arah atau tujuan: Ibu sedang pergi -- pasar; rumahnya menghadap -- utara |
luar |
lu.ar [n] (1) daerah, tempat, dsb yg tidak merupakan bagian dr sesuatu itu sendiri: ia berdiri di -- gedung; lima tahun ia tinggal di -- negeri; (2) bukan dr lingkungan (keluarga, negeri, daerah, dsb) sendiri; asing: meskipun ia orang -- , tetapi sudah spt keluarga sendiri; (3) bagian (sisi, permukaan, dsb) yg tidak di dalam: merk kecap itu tertempel di -- botol; obat -- , obat untuk mengobati bagian luar tubuh (kulit dsb) |
mempunyai |
mem.pu.nyai [v] memiliki; menaruh: perguruan itu ~ lima buah fakultas |
dalam laut boleh diajuk |
dalam laut boleh di.a.juk , dalam hati siapa tahu [pb] apa yg tersembunyi di dl hati seseorang tidak dapat kita ketahui |
Jika informasi mengenai "ketetapan MPR" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).