Kamus ini menjelaskan arti kata/frase ketentuan hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata ketentuan hukum.
ketentuan hukum= ke.ten.tu.an hukum kesadaran hukum yg cukup tinggi yg dimiliki oleh warga masyarakat yg tercermin pd cepat tercapainya kepastian hukum
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "ketentuan hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata ketentuan hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai ketentuan hukum
ketentuan hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
ketentuan |
ke.ten.tu.an [n] (1) sesuatu yg sudah tentu atau yg telah ditentukan; ketetapan: setelah ujian, kini kita tinggal menantikan ~ nasib saja; ~ yg lama masih tetap berlaku; (2)kepastian: dng adanya ~ itu setiap pegawai boleh melakukan kerja tambahan |
cepat |
ce.pat [a] (1) dl waktu singkat dapat menempuh jarak cukup jauh (perjalanan, gerakan, kejadian, dsb); laju; deras: ia berlari --; kejadian berlalu dng --; (2) cekatan; tangkas: dia berhasil menangkap bola dng --; (3) terdahulu (tt arloji, jam) maju; mendahului: arloji itu -- sepuluh menit; (4) dl waktu singkat; lekas; segera: siapa -- dia dapat, siapa yg lekas-lekas datang akan mendapat; penyakitnya -- baik |
cukup |
cu.kup [a] dapat memenuhi kebutuhan atau memuaskan keinginan dsb; tidak kurang: ia tidak dapat menabung, gajinya hanya -- untuk biaya hidup sehari-hari; kamar ini -- untuk dua orang; (2) a lengkap; genap (umur, waktu, dsb): tahun ini umurnya -- setengah abad; (3) a sudah memadai (tidak perlu ditambah lagi): nama saya -- dipanggil Karno saja; jangan khawatir, persediaan --; (4) a lumayan; sedang: untungnya tidak banyak, hanya --; (5) a cak agak kaya; berada; tidak kekurangan: ayahnya orang yg --; (6) adv agak: tadi pagi saya terbangun sudah -- siang; hasilnya -- memuaskan |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
kepastian |
ke.pas.ti.an [n] perihal (keadaan) pasti; ketentuan; ketetapan |
kesadaran |
ke.sa.dar.an [n] (1) keinsafan; keadaan mengerti: -- akan harga dirinya timbul krn ia diperlakukan secara tidak adil; (2) hal yg dirasakan atau dialami oleh seseorang |
masyarakat |
ma.sya.ra.kat [n] sejumlah manusia dl arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka anggap sama: -- terpelajar |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
tercermin |
ter.cer.min [v] terbayang; terlukis (pd): semua kepribadian ~ dl tutur bahasanya |
tinggi |
ting.gi [a] (1) jauh jaraknya dr posisi sebelah bawah: gunung itu --; burung itu terbang --; pohon itu seratus meter -- nya; (2) panjang (tt badan): dia lebih -- dp saya; -- nya, 1,35 m; (3) sudah agak jauh ke atas (tt matahari); sudah hampir tengah hari: matahari telah --; bangunlah, hari sudah --; (4) luhur; mulia: cita-cita yg --; -- budinya; (5) yg sebelah atas (tt tingkatan, pangkat, derajat, mutu, dsb): kelas --; pegawai --; perwira --; perguruan --; sekolah --; (6) sudah lanjut (tt umur); banyak atau mahal (tt harga, nilai, dsb): mencapai usia yg --; ongkos penghidupan di Jakarta sangat --; harga bahan makanan semakin --; (7) sudah maju (tt kecerdasan, peradaban, dsb); sudah jauh pd tingkatan atas (tt pengetahuan, pelajaran, dsb): peradaban yg --; -- kajinya; (8) sombong (tt perkataan, tabiat, dsb): selalu -- cakapnya |
Jika informasi mengenai "ketentuan hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).