Kamus ini menjelaskan arti kata/frase kerajaan absolut menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata kerajaan absolut.
kerajaan absolut= ke.ra.ja.an absolut kerajaan yg rajanya berkuasa secara mutlak, memegang dan menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "kerajaan absolut" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata kerajaan absolut untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai kerajaan absolut
kerajaan absolut terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
kerajaan |
ke.ra.ja.an [n] bentuk pemerintahan yg dikepalai oleh raja: ~ Inggris; (2) n tanda-tanda kebesaran raja: payung ~; takhta ~; (3) kl n martabat (kedudukan) raja: setelah Nenekanda berpulang, ~ dipegang oleh Ayahanda; (4) n wilayah kekuasaan seorang raja: sebelah utara, negara itu berbatas dng ~ Belanda; (5) n sifat sbg raja: jika tiada diketahuinya tujuh perkara, tiada sempurna ~ nya; (6) kl v menjadi raja; naik takhta: jika ia ~ , tiada akan sempurna negeri ini |
absolut |
ab.so.lut [a] (1) tidak terbatas; mutlak: seorang raja mempunyai kekuasaan --; (2) sepenuhnya; (3) tanpa syarat: penyerahan -- tentara kolonial Belanda kpd tentara pendudukan Jepang; (4) tidak dapat diragukan lagi; nyata: terbukti keterlibatannya dl peristiwa itu -- |
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
kekuasaan |
ke.ku.a.sa.an [n] (1) kuasa (untuk mengurus, memerintah, dsb): dia telah menggunakan ~ nya secara sewenang-wenang; (2) kemampuan; kesanggupan: tiada ~ selain ~ Allah untuk menciptakan dunia; (3) daerah (tempat dsb) yg dikuasai: bekas raja itu tidak mau pergi dr daerah bekas ~ nya meskipun sudah kalah perang; (4) kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik; (5) Huk fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan |
memegang |
me.me.gang [v] (1) memaut dng tangan; menggenggam (uang dsb): tangan kanannya ~ seikat bunga; (2) mempunyai (uang dsb); (3) mengemudi (menyetir): dia tidak berani ~ setir mobil di jalan yg berbelok-belok; (4) menangkap (pencuri); (5) memakai (mempergunakan, mempunyai) senjata dsb: siapa yg ~ senjata tanpa izin dihukum; (6) menguasai; mengurus atau memimpin (perusahaan, pemerintahan, dsb); memangku (jabatan dsb); menjabat (pangkat, pekerjaan, dsb): ~ daerah yg luas; ~ pemerintahan negeri; ~ jabatan penting; (7) menjalankan (aturan, janji, dsb): tetap ~ perintah dan aturan |
yudikatif |
yu.di.ka.tif [a] (1) bersangkutan dng fungsi dan pelaksanaan lembaga peradilan; (2) bersangkutan dng badan yg bertugas mengadili perkara |
berkuasa |
ber.ku.a.sa [v] mempunyai kuasa (dl berbagai-bagai arti, spt berkesanggupan, berkemampuan, berwenang, berkekuatan) |
menjalankan |
men.ja.lan.kan [v] (1) melakukan (tugas, kewajiban, pekerjaan) |
secara |
se.ca.ra [p] (1) sebagai; selaku: hendaklah kamu bertindak ~ laki-laki; (2) menurut (tt adat, kebiasaan, dsb): perkawinan akan dilangsungkan ~ adat keraton; (3) dng cara; dng jalan: perselisihan itu akan diselesaikan ~ damai; ia diperlakukan ~ tidak adil; (4) dengan: hal itu diuraikan ~ ringkas; serangan itu dilakukan ~ besar-besaran |
dana asuransi |
dana yg diciptakan untuk mengganti kerugian seseorang yg menanggung risiko sendiri; -- bantuan dana (persediaan uang) untuk membantu suatu usaha, terutama dl keadaan darurat: sudah tersedia -- bantuan untuk membangun kembali sekolah dasar yg ambruk itu |
Jika informasi mengenai "kerajaan absolut" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).