Kamus ini menjelaskan arti kata/frase kenaikan pangkat reguler menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata kenaikan pangkat reguler.
kenaikan pangkat reguler= ke.na.ik.an pangkat reguler [Adm] kenaikan pangkat yg diberikan kpd pegawai negeri sipil yg memenuhi syarat yg ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yg dipangkunya
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "kenaikan pangkat reguler" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata kenaikan pangkat reguler untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat reguler
kenaikan pangkat reguler terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
kenaikan |
ke.na.ik.an [n] (1) perihal naik; peningkatan; penambahan: ~ harga tidaklah terjadi pd semua barang; ~ pangkatnya tertunda; (2) kendaraan; tunggangan |
memenuhi |
me.me.nuhi [v] (1) mengisi hingga penuh atau hampir penuh: ~ kolam dng air; beribu-ribu penonton ~ gedung olahraga; (2) mencukupi: ~ syarat; ~ kebutuhan; (3) meluluskan (permintaan, harapan, dsb); mengabulkan: ~ permintaan anggota-anggotanya; beliau ~ permohonan rakyat; (4) memuaskan: hasil pekerjaannya tidak ~ harapanku; (5) menunaikan atau menjalankan (kewajiban dsb): ~ kewajibannya; (6) menepati (janji); melaksanakan (nazar): ~ kata yg sudah terkatakan; baru sekarang ia bisa ~ nazarnya |
negeri |
ne.ge.ri [n] (1) tanah tempat tinggal suatu bangsa: ia melanjutkan sekolah ke -- Belanda; (2) kampung halaman; tempat kelahiran: -- nya yg asli bukanlah Makassar; (3) negara; pemerintah (lawan kata swasta): krn ia bersekolah di SMU -- , biayanya pun tidak begitu besar; (4) nagari |
pangkat |
pang.kat [k l n] (1) tingkat (pd tangga atau sesuatu yg bersusun spt mahkota); (2) lantai yg ketinggian (pd pancapersada); (3) lenggek (rumah dsb) [n] (1) tingkatan dl jabatan kepegawaian (ketentaraan dsb): ia sudah naik -- dr kapten menjadi mayor; (2) kedudukan atau derajat kebangsawanan dl masyarakat; martabat: masih ada kaum ningrat yg mempertahankan -- nya spt pd masa lampau; (3) kelas (di sekolah, gedung pertunjukan, dsb): buku berhitung untuk murid -- tiga; -- dua sudah penuh [n Mat] eksponen |
pegawai |
pe.ga.wai [n] pekerja di kantor; karyawan [n] (1) orang yg bekerja pd pemerintah (perusahaan, dsb): sekalian -- negeri bersumpah akan setia; (2) kl yg bekerja pd kerajaan: melihat ketangkasan Hang Tuah banyak -- yg kurang senang; (3) ki alat perkakas: menjadikan langit dan bumi tiada dng --; (4) Adm sekelompok orang yg bekerja sama membantu seorang direktur, ketua, dsb mengelola sesuatu: sekarang hebat kamu sudah punya perusahaan sendiri, berapa orang -- nya? |
syarat |
sya.rat [n] (1) janji (sbg tuntutan atau permintaan yg harus dipenuhi): saya mau hadir dl rapat itu, dng -- saya tidak mau dipilih jadi pengurus; (2) segala sesuatu yg perlu atau harus ada (sedia, dimiliki, dsb): keamanan dl negeri adalah -- mutlak bagi pembangunan negara; (3) segala sesuatu yg perlu untuk menyampaikan suatu maksud: niat untuk belajar sangat besar, tetapi -- nya tidak mencukupi; (4) ketentuan (peraturan, petunjuk) yg harus diindahkan dan dilakukan: sbg umat Islam kita harus selalu patuh pd -- dan hukum Islam; (5) biaya (barang-barang dsb) yg harus diberikan kpd guru pencak, dukun, dsb: -- apa saja yg harus dipenuhi jika berdukun kepadanya |
jabatan |
ja.bat.an [n] (1) pekerjaan (tugas) dl pemerintahan atau organisasi: ia berhenti dr ~ nya; (2) fungsi; (3) dinas; jawatan: surat ~ |
reguler |
re.gu.ler [a] teratur; mengikuti peraturan; tetap; biasa: sidang -- ke-30 Majelis Umum PBB dibuka hari Senin |
sipil |
si.pil [a] berkenaan dng penduduk atau rakyat (bukan militer): bupati terpilih adalah orang -- , bukan TNI |
tanpa |
tan.pa [adv] tidak dng ...; tidak ber- ...: menghilang -- bekas |
Jika informasi mengenai "kenaikan pangkat reguler" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).