Kamus ini menjelaskan arti kata/frase kena hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata kena hukum.
kena hukum= dijatuhi hukuman (yg diputuskan oleh hakim)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "kena hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata kena hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai kena hukum
kena hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
hukuman |
hu.kum.an [n] (1) siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; (2) keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; (3) hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~ |
kena |
ke.na [v] (1) bersentuhan (dng); terantuk (pd): ujung tombak itu -- pd tengkuk pencuri itu; (2) tepat pd sasarannya; tidak luput: burung itu ditembaknya, tetapi tidak --; (3) tertimpa (oleh); mengalami; menderita (sesuatu); mendapat atau beroleh suatu perbuatan: sekarang banyak anak -- penyakit cacar; (4) tidak bebas dr (aturan, pajak, dsb): tidak ada yg terkecuali, semuanya -- aturan ini; (5) tepat benar; sesuai benar; cocok; berpatutan (berpaduan); sedang dan patut (tt pakaian dsb): pantun ini tidak -- sajaknya |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
hukum acara |
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa |
hukum acara perdata |
hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal |
hukum acara pidana |
hukum pidana formal |
hukum adat |
hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat) |
hukum administrasi |
hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan) |
hukum dagang |
hukum jual beli; hukum perniagaan |
Jika informasi mengenai "kena hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).