Kamus ini menjelaskan arti kata/frase kekebalan diplomatik menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata kekebalan diplomatik.
kekebalan diplomatik= ke.ke.bal.an diplomatik [Pol] pembebasan seseorang thd tuntutan hukum (spt gugatan proses kriminal, penangkapan, dsb) atau thd kewajiban tertentu (spt membayar pajak, memeriksakan barang bawaan) krn berstatus sbg diplomat atau staf kedutaan besar suatu negara
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "kekebalan diplomatik" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata kekebalan diplomatik untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai kekebalan diplomatik
kekebalan diplomatik terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
kekebalan |
ke.ke.bal.an [n] keadaan (sifat, hal) kebal; daya tahan |
barang |
ba.rang [n] (1) benda umum (segala sesuatu yg berwujud atau berjasad): -- cair; -- keras; (2) semua perkakas rumah, perhiasan, dsb: -- nya untuk membayar utang; (3) bagasi; muatan (kereta api dsb); (4) muatan selain manusia atau ternak: truk yg mengangkut -- terguling di tikungan itu [adv] (1) sedikit banyak; sekadar; kira-kira: beri aku nasi -- sesuap; (2) kl mudah-mudahan: -- disampaikan Allah kiranya surat ini kpd anakku; (3) kata yg digunakan untuk menambah ketidakpastian |
berstatus |
ber.sta.tus [v] mempunyai status (sbg); berkedudukan: ayahnya -- (sbg) pimpinan sementara di kantornya |
diplomat |
dip.lo.mat [n] orang yg berkecimpung dl bidang diplomasi (menteri luar negeri, duta besar, dsb) |
diplomatik |
dip.lo.ma.tik [a] berkenaan dng hubungan resmi antara negara dan negara |
gugatan |
gu.gat.an [n] (1) tuntutan; (2) celaan; kritikan; sanggahan |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
kedutaan |
ke.du.ta.an [n] tempat kedudukan resmi perwakilan suatu negara di negara lain |
kewajiban |
ke.wa.jib.an [n] (1) (sesuatu) yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan: tugas penelitian sudah merupakan ~ bagi setiap calon sarjana; (2) pekerjaan; tugas: aku akan melaksanakan tugas ~ ku dng saksama; (3) Huk tugas menurut hukum |
membayar |
mem.ba.yar [v] (1) memberikan uang (untuk pengganti harga barang yg diterima, melunasi utang, dsb): Anda harus -- barang-barang belanjaan Anda di bagian kasir; saya sudah -- pajak pesawat televisi saya setahun ini; (2) memenuhi; menunaikan (janji, nazar, hajat, dsb) |
Jika informasi mengenai "kekebalan diplomatik" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).