Kamus ini menjelaskan arti kata/frase kejaksaan negeri menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata kejaksaan negeri.
kejaksaan negeri= ke.jak.sa.an negeri lingkungan kerja penuntut umum pd tingkat kabupaten atau kota madya
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "kejaksaan negeri" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata kejaksaan negeri untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai kejaksaan negeri
kejaksaan negeri terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
kejaksaan |
ke.jak.sa.an [n] (1) kantor jaksa; (2) kekuasaan menuntut perkara |
kabupaten |
ka.bu.pa.ten [n] (1) daerah swatantra tingkat II yg dikepalai oleh bupati, setingkat dng kota madya, merupakan bagian langsung dr provinsi yg terdiri atas beberapa kecamatan; (2) kantor tempat kerja bupati; (3) rumah tempat tinggal bupati |
kerja |
ker.ja [n] kegiatan melakukan sesuatu; yg dilakukan (diperbuat): -- nya makan dan minum saja; (2) n sesuatu yg dilakukan untuk mencari nafkah; mata pencaharian: selama lima tahun -- nya berdagang; (3) n perayaan yg berhubungan dng perkawinan, khitanan, dsb; pesta perjamuan: -- nikah akan dilaksanakan pd tanggal 10 Syawal; (4) n cak pekerjaan: menguli adalah -- yg memerlukan tenaga fisik; (5) v cak bekerja: hari ini ia tidak -- krn sakit |
kota |
ko.ta [n] (1) daerah permukiman yg terdiri atas bangunan rumah yg merupakan kesatuan tempat tinggal dr berbagai lapisan masyarakat; (2) Dem daerah pemusatan penduduk dng kepadatan tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian; (3) dinding (tembok) yg mengelilingi tempat pertahanan [ark v] me.ngo.ta.kan v menepati (janji, kata, dsb) |
lingkungan |
ling.kung.an [n] (1) daerah (kawasan dsb) yg termasuk di dalamnya; (2) bagian wilayah dl kelurahan yg merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa; (3) golongan; kalangan: ia berasal dr ~ bangsawan; (4) semua yg mempengaruhi pertumbuhan manusia atau hewan: kita harus mencegah pencemaran ~ |
tingkat |
ting.kat [n] (1) susunan yg berlapis-lapis atau berlenggek-lenggek spt lenggek rumah, tumpuan pd tangga (jenjang): rumah tiga --; tangga lima belas --; (2) tinggi rendah martabat (kedudukan, jabatan, kemajuan, peradaban, dsb); pangkat; derajat; taraf; kelas: duta besar sama -- nya dng menteri; pangkatnya lebih tinggi dua -- dp sersan, tidak memandang -- dan golongan; (3) batas waktu (masa); sempadan suatu peristiwa (proses, kejadian, dsb); babak(an); tahap: perundingan sudah sampai pd -- yg terakhir |
umum |
[a] mengenai seluruhnya atau semuanya; secara menyeluruh, tidak menyangkut yg khusus (tertentu) saja: DPR mengadakan pemandangan -- tt rencana undang-undang; (2) a untuk orang banyak; (untuk orang) siapa saja: setiap pagi bus -- penuh dng penumpang; kepentingan --; kamar mandi --; rapat --; (3) n orang banyak; khalayak ramai: pd jam-jam tertentu perpustakaan itu dibuka untuk --; (4) v tersiar (rata) ke mana-mana; (sudah) diketahui orang banyak: peristiwa itu sudah --; (pd) -- nya galibnya; kebanyakan: Budi Utomo pd -- nya dianggap sbg permulaan kebangkitan nasional [Lihat {umun}] |
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
madya |
mad.ya [n] tengah; bagian tengah |
negeri |
ne.ge.ri [n] (1) tanah tempat tinggal suatu bangsa: ia melanjutkan sekolah ke -- Belanda; (2) kampung halaman; tempat kelahiran: -- nya yg asli bukanlah Makassar; (3) negara; pemerintah (lawan kata swasta): krn ia bersekolah di SMU -- , biayanya pun tidak begitu besar; (4) nagari |
Jika informasi mengenai "kejaksaan negeri" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).