Kamus ini menjelaskan arti kata/frase kejahatan kerah putih menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata kejahatan kerah putih.
kejahatan kerah putih= ke.ja.hat.an kerah putih tindak pidana yg dilakukan oleh pegawai yg berprofesi, dr pemerintah atau swasta, untuk kepentingan pribadi atau golongannya (korupsi, penyalahgunaan tender, dsb)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "kejahatan kerah putih" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata kejahatan kerah putih untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai kejahatan kerah putih
kejahatan kerah putih terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
kejahatan |
ke.ja.hat.an [n] (1) Huk perbuatan yg jahat: korupsi, merampok, dan mencuri merupakan ~ yg melanggar hukum; (2) sifat yg jahat; (3) dosa: hindarilah dirimu dr berbuat ~ di dunia ini; (4) perilaku yg bertentangan dng nilai dan norma yg berlaku yg telah disahkan oleh hukum tertulis |
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
kerah |
ke.rah [n] rodi [n] leher baju (yg kaku); nia: leher bajunya memakai -- panjang |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
pegawai |
pe.ga.wai [n] pekerja di kantor; karyawan [n] (1) orang yg bekerja pd pemerintah (perusahaan, dsb): sekalian -- negeri bersumpah akan setia; (2) kl yg bekerja pd kerajaan: melihat ketangkasan Hang Tuah banyak -- yg kurang senang; (3) ki alat perkakas: menjadikan langit dan bumi tiada dng --; (4) Adm sekelompok orang yg bekerja sama membantu seorang direktur, ketua, dsb mengelola sesuatu: sekarang hebat kamu sudah punya perusahaan sendiri, berapa orang -- nya? |
pemerintah |
pe.me.rin.tah [n] (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; (4) badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; (5) negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; (6) pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang |
penyalahgunaan |
pe.nya.lah.gu.na.an [n] proses, cara, perbuatan menyalahgunakan; penyelewengan: kekayaan yg diperolehnya adalah hasil -- jabatannya |
pidana |
pi.da.na [n Huk] kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal) |
pribadi |
pri.ba.di [n] (1) manusia sbg perseorangan (diri manusia atau diri sendiri): kritik itu ditujukan kpd orang itu sbg ketua, bukannya sbg --; pendapat -- , pendapat sendiri, bukan pendapat orang lain |
putih |
pu.tih [n] warna dasar yg serupa dng warna kapas: baju dinas perawat -- warnanya; (2) a mengandung atau memperlihatkan warna yg serupa warna kapas; (3) a ki murni; suci; tidak ternoda; (4) a ki pucat (tt wajah) |
Jika informasi mengenai "kejahatan kerah putih" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).