Kamus ini menjelaskan arti kata/frase kawin mutah menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata kawin mutah.
kawin mutah= [Isl] perkawinan yg berdasarkan perjanjian dl jangka waktu tertentu (yg dilarang dl agama)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "kawin mutah" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata kawin mutah untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai kawin mutah
kawin mutah terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
berdasarkan |
ber.da.sar.kan [v] (1) menurut: ~ keterangan para saksi, terbukti bahwa ia bersalah; pelanggar hukum akan ditindak ~ hukum yg berlaku; (2) memakai sbg dasar; beralaskan; bersendikan: kerja sama ini hanya ~ percaya-memercayai; (3) bersumber pd: cerita film itu disusun ~ pengalaman penulis yg hidup di kota besar |
jangka |
jang.ka [n] alat untuk membuat bulatan (lingkaran, mengukur jarak pd peta, dsb), berupa benda yg berkaki dua yg dapat dilebarkan dan disempitkan langkahnya atau ukurannya: dl pelajaran ilmu ukur murid-murid harus menyediakan pensil, penggaris, dan -- [n] ukuran waktu tertentu: pekerjaan itu harus selesai dl -- tiga bulan [kl n] niat; tujuan (yg dituntut): menyampaikan -- nya |
kawin |
ka.win [v] membentuk keluarga dng lawan jenis; bersuami atau beristri; menikah: ia -- dng anak kepala kampung; (2) v melakukan hubungan kelamin; berkelamin (untuk hewan); (3) v cak bersetubuh: -- sudah, menikah belum; (4) n perkawinan [kl v] , me.nga.win v memegang ayam pd kedua kaki dan kedua sayapnya dsb untuk disembelih |
mutah |
mu.tah [n] pohon yg tumbuh di sepanjang pantai, akarnya dapat dibuat obat bengkak-bengkak pd tangan dan kaki, kayunya ringan dan tidak awet, digunakan untuk membuat tusuk gigi; Exocecaria agollocha |
perjanjian |
per.jan.ji.an [n] (1) persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; (2) syarat: surat keputusan itu diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; (3) tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan; (4) Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; (5) Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian itu |
perkawinan |
per.ka.win.an [n] (1) perihal (urusan dsb) kawin; pernikahan; (2) pertemuan hewan jantan dan betina secara seksual |
tertentu |
ter.ten.tu [a] (1) sudah tentu; sudah pasti (jelas, terang, dsb): setiap pegawai mempunyai tugas ~ yg harus dikerjakannya; (2) tetap: pd waktu-waktu ~ ia akan lewat di sini; (3) sudah dapat dipastikan atau ditentukan (thd sesuatu yg tidak perlu disebutkan identitasnya): ada organisasi ~ yg menyokong gerakan di bawah tanah itu |
waktu |
wak.tu [n] seluruh rangkaian saat ketika proses, perbuatan, atau keadaan berada atau berlangsung: tidak seorang pun tahu apa yg akan terjadi pd -- yg akan datang; (2) n lamanya (saat yg tertentu): pekerjaan itu harus selesai dl -- lima hari; (3) n saat yg tertentu untuk melakukan sesuatu: -- makan; (4) n kesempatan; tempo; peluang: sayang sekali -- yg baik untuk mencetak gol tidak dipergunakannya; (5) p ketika, saat: -- engkau datang, saya sedang mandi; (6) n hari (keadaan hari): -- terang bulan; (7) n saat yg ditentukan berdasarkan pembagian bola dunia: -- Indonesia Barat |
jangka panjang |
dl waktu lama |
jangka pendek |
dl waktu singkat |
Jika informasi mengenai "kawin mutah" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).