Kamus ini menjelaskan arti kata/frase fafa menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata fafa.
fafa= fa.fa [n Huk] tanah milik masyarakat menurut hukum adat (di daerah Aru); tanah ulayat
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "fafa" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata fafa untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai fafa
fafa terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
adat |
[n] (1) aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala: menurut -- daerah ini, laki-lakilah yg berhak sbg ahli waris; (2) cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan: demikianlah -- nya apabila ia marah; (pd) -- nya; (3) wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem; (4) kl cukai menurut peraturan yg berlaku (di pelabuhan dsb) [Jk] meng.a.dat v (1) mogok, tidak mau jalan (tt kendaraan): krn sudah tua, mobil itu sering ~; (2) merajuk dan menangis: anak kecil itu manja dan sering ~; |
fafa |
fa.fa [n Huk] tanah milik masyarakat menurut hukum adat (di daerah Aru); tanah ulayat |
daerah |
da.e.rah [n] (1) bagian permukaan bumi dl kaitannya dng keadaan alam dsb yg khusus: -- khatulistiwa (kutub, padang pasir, pantai, pegunungan, dsb); (2) lingkungan pemerintah; wilayah: -- kabupaten (provinsi, negara, dsb); (3) selingkungan tempat yg dipakai untuk tujuan khusus; kawasan: -- industri (perkantoran, pertokoan, dsb); (4) tempat sekeliling atau yg termasuk dl lingkungan suatu kota (wilayah dsb): -- Jakarta dan sekitarnya; (5) tempat dl satu lingkungan yg sama keadaannya (iklimnya, hasilnya, dsb): -- tropis; -- penghasil kopra; (6) tempat yg terkena peristiwa yg sama: -- banjir (bergolak, pertempuran, wabah, dsb); (7) bagian permukaan tubuh: -- payudara (pergelangan kaki, perut, dsb); -- aliran sungai daerah sekitar sungai, yg melebar sampai ke punggung bukit (gunung) yg merupakan daerah sumber air, tempat semua curahan air hujan yg jatuh di atasnya mengalir ke dl sungai: -- aliran sungai yg gundul itu harus dihutankan kembali dan dilestarikan |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
masyarakat |
ma.sya.ra.kat [n] sejumlah manusia dl arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yg mereka anggap sama: -- terpelajar |
menurut |
me.nu.rut [v] berjalan dsb melalui atau mengikuti (jalan, garis, jejak, dipakai juga dl arti kiasan, dsb): kereta api berjalan ~ rel; ~ garis yg telah ditentukan; (2) v meniru; mencontoh; meneladan: anak-anak disuruhnya menggambar ~ contoh di papan tulis; (3) v melakukan apa yg diperintahkan (disetujui, dikatakan, dsb); tidak melawan (membantah atau menentang); mengindahkan (nasihat, petunjuk, ajaran, dsb); patuh kpd: apa jadinya kalau ia tidak ~ kpd ajaran orang tuanya; (4) v memenuhi (syarat, ketentuan, harapan, permintaan, dsb); (5) v ikut: si bungsu itu selalu ~ ibunya, ke mana pun ibunya pergi; (6) p berdasar; sepanjang (kabar, pendapat, dsb): ~ berita radio pagi ini, Presiden akan meninjau daerah pertanian di Sulawesi; (7) v sesuai dng (tidak melanggar, tidak bertentangan dng); selaras dng: tindakan itu sudah ~ pd peraturan yg berlaku |
milik |
mi.lik [n] (1) kepunyaan; hak; (2) peruntungan; nasib baik: dasar -- , barangnya yg hilang akhirnya ditemukan lagi |
tanah |
ta.nah [n] (1) permukaan bumi atau lapisan bumi yg di atas sekali: hujan membasahi --; (2) keadaan bumi di suatu tempat: -- nya gersang, tidak dapat ditanami; (3) permukaan bumi yg diberi batas: pemerintah menyediakan -- seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran; (4) daratan: penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di --; (5) permukaan bumi yg terbatas yg ditempati suatu bangsa yg diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; -- Eropa; -- Melayu [ark n] satuan ukuran panjang yg sama dng depa |
ulayat |
ula.yat ? wilayah lihat hak |
adat diisi |
adat diisi, lembaga di.tu.ang [pb] dilakukan menurut aturan yg lazim |
Jika informasi mengenai "fafa" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).