Kamus ini menjelaskan arti kata/frase bulat boleh digulingkan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata bulat boleh digulingkan.
bulat boleh digulingkan= [pb] sudah sepakat benar; sudah putus mufakat
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "bulat boleh digulingkan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata bulat boleh digulingkan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai bulat boleh digulingkan
bulat boleh digulingkan terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
boleh |
bo.leh [adv] (1) diizinkan; tidak dilarang: anak-anak -- menonton; (2) dapat: ia belum -- berdiri krn belum sehat benar; (3) kl beroleh; mendapat: berdoalah, biar -- anak raja |
mufakat |
mu.fa.kat [a] setuju; seia sekata; sepakat: semuanya sudah -- , tidak seorang pun yg menolak usul itu; (2) n persetujuan; kata sepakat: telah tercapai -- antara kedua belah pihak; kebulatan -- , persetujuan bulat |
putus |
pu.tus [v] (1) tidak berhubungan (bersambung) lagi (krn terpotong dsb): kawat telepon itu --; (2) habis: modalnya telah --; (3) selesai; rampung; berakhir: perundingan sudah --; (4) ada kepastian (ketentuan, ketetapan, penyelesaian); mendapat kepastian: sampai sekarang perkaranya belum --; (5) hilang; tidak ada lagi; tidak mempunyai lagi (tt harapan, pikiran); (6) mendapat; menang; (7) sudah mendapat atau memperoleh (dl permufakatan); (8) ki tidak ada hubungan lagi; berpisah (tt hubungan persahabatan, jalinan cinta, dsb): hubungan cinta mereka berdua sudah -- |
sepakat |
se.pa.kat [a] (1) setuju; semufakat; sependapat: Malaysia dan Singapura -- untuk mengadakan perundingan dng Indonesia; (2) seia sekata: kadang-kadang saya tidak -- dng mereka |
bulat |
bu.lat [a] (1) berbentuk sbg bola: bumi ini -- bentuknya; (2) berbentuk lingkaran; bundar (tanpa bersudut): meja -- yg besar itu cocok untuk meja makan; (3) tidak terpecah; utuh: bilangan --; (4) tanpa kecuali: usul itu diterima rapat dng suara --; (5) seia sekata; sepenuhnya: rapat secara -- menolak usul itu |
sudah |
su.dah [adv] (1) telah jadi; telah sedia; selesai: setelah -- , kirimkan lekas-lekas baju itu |
bulat air oleh pembuluh |
[pb] kata sepakat dapat diperoleh melalui perundingan |
bulat boleh digulingkan |
[pb] sudah sepakat benar; sudah putus mufakat |
bulat bujur |
bulat panjang |
bulat kata |
sepakat; seia; sehati |
Jika informasi mengenai "bulat boleh digulingkan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).