Kamus ini menjelaskan arti kata/frase biasa ketatanegaraan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata biasa ketatanegaraan.
biasa ketatanegaraan= hukum dasar tidak tertulis yg timbul dan terpelihara dl praktik penyelenggaraan negara dan ditaati oleh para penyelenggara negara sbg suatu kewajiban moral dan etika
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "biasa ketatanegaraan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata biasa ketatanegaraan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai biasa ketatanegaraan
biasa ketatanegaraan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
biasa |
bi.a.sa [a] (1) lazim; umum: bagi masyarakat sekarang memakai sepatu sudah --; (2) spt sediakala (sbg yg sudah-sudah): ia makan dan bercanda sebagaimana -- , tidak tampak bahwa dia sedang menderita sakit parah; (3) sudah merupakan hal yg tidak terpisahkan dr kehidupan sehari-hari; sudah menjadi adat: setiap pagi dia -- minum kopi; (4) sudah seringkali: dia -- datang ke rumah kami |
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
dasar |
da.sar [n] (1) tanah yg ada di bawah air (tt kali, laut, dsb): ia berhasil menyelam sampai ke -- laut; (2) bagian yg terbawah (tt kuali, botol, dsb) yg di sebelah dalam ataupun yg di sebelah luar: isi botol itu tinggal 1 cm dr -- nya; (3) lantai: rumah papan -- nya ubin; (4) latar (warna yg menjadi alas gambar dsb): gambar bulan sabit putih pd -- warna hijau; (5) lapisan yg paling bawah: meni dipakai sbg cat --; (6) bakat atau pembawaan sejak lahir: tidak ada -- dagang padanya; (7) alas; fondasi: gotong royong adalah -- masyarakat Indonesia; (8) pokok atau pangkal suatu pendapat (ajaran, aturan); asas: apa yg akan dijadikan -- pembicaraan kita nanti; tindakan itu bertentangan dng -- demokrasi yg sebenarnya; (9) cak memang begitu (tt adat, tabiat, kelakuan, dsb): -- pencuri, di mana pun tetap juga mencuri; -- miliknya, walaupun sudah dua hari hilang akhirnya ditemukan juga; (10) Ling bentuk gramatikal yg menjadi asal dr suatu bentukan [p] memang: -- bandel biar sudah diberi tahu masih bersikap masa bodoh |
etika |
eti.ka [n] ilmu tt apa yg baik dan apa yg buruk dan tt hak dan kewajiban moral (akhlak) |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
ketatanegaraan |
ke.ta.ta.ne.ga.ra.an [n] ihwal tata negara (politik dsb) |
kewajiban |
ke.wa.jib.an [n] (1) (sesuatu) yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan: tugas penelitian sudah merupakan ~ bagi setiap calon sarjana; (2) pekerjaan; tugas: aku akan melaksanakan tugas ~ ku dng saksama; (3) Huk tugas menurut hukum |
moral |
mo.ral [n] (1) (ajaran tt) baik buruk yg diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dsb; akhlak; budi pekerti; susila: -- mereka sudah bejat, mereka hanya minum-minum dan mabuk-mabuk, bermain judi, dan bermain perempuan; (2) kondisi mental yg membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb; isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dl perbuatan: tentara kita memiliki -- dan daya tempur yg tinggi; (3) ajaran kesusilaan yg dapat ditarik dr suatu cerita |
negara |
ne.ga.ra [n] (1) organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
Jika informasi mengenai "biasa ketatanegaraan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).