Kamus ini menjelaskan arti kata/frase asas praduga tidak bersalah menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata asas praduga tidak bersalah.
asas praduga tidak bersalah= asas yg menyatakan bahwa setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diperiksa pd sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yg berkekuatan hukum yg menyatakan bahwa tersangka atau tertuduh bersalah
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "asas praduga tidak bersalah" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata asas praduga tidak bersalah untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai asas praduga tidak bersalah
asas praduga tidak bersalah terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
adanya |
ada.nya [n] (1) keadaan; hal ada: ~ pertentangan paham itu menimbulkan kesukaran; (2) demikianlah keadaannya: sekalian kaum keluarga selamat ~; (3) Jk orangnya: dia juga ~; belum diketahui juga siapa ~ |
asas |
[n] (1) dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat) |
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
bahwa |
bah.wa [p] (1) kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yg di depan: ia mengira -- hari ini libur; (2) kata penghubung untuk mendahului anak kalimat yg menjadi pokok kalimat: -- ia seorang anggota DPR, memang benar |
bersalah |
ber.sa.lah [v] (1) berbuat keliru; melakukan kekeliruan (kesalahan); mempunyai kesalahan: ia dianggap -- krn telah menggagalkan usaha pertemuan warga desa itu; (2) berbuat sesuatu yg melanggar peraturan (hukum dsb): hakim hanya akan menjatuhkan hukumannya kpd terdakwa yg terbukti -; (3) ada salahnya |
hakim |
ha.kim [n] (1) orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat; (2) pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --; (3) juri; penilai (dl perlombaan dsb) [n] orang pandai-pandai, budiman, dan ahli; orang yg bijak |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
menyatakan |
me.nya.ta.kan [v] (1) menerangkan; menjadikan nyata; menjelaskan: ucapannya belum ~ siapa di antara mereka yg bersalah; (2) menunjukkan; memperlihatkan; menandakan: daftar itu ~ betapa banyaknya korban yg jatuh; (3) mengatakan; mengemukakan (pikiran, isi hati); melahirkan (isi hati, perasaan, dsb); mempermaklumkan (perang): anak cucunya ~ setuju; ia ~ terima kasihnya kpd pengurus |
orang |
[n] (1) manusia (dl arti khusus); (2) manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; (3) dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; (4) kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; (5) anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; (6) rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; (7) manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; (8) suku bangsa; (9) manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); (10) cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian |
putusan |
pu.tus.an [n] hasil memutuskan: berdasarkan ~ pengadilan, dia dibebaskan |
Jika informasi mengenai "asas praduga tidak bersalah" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).